Thursday, April 25, 2024
HomeEkonomikaSoal RAPBD DKI, Kemendagri Tegaskan Tak Ada Proses Pingpong

Soal RAPBD DKI, Kemendagri Tegaskan Tak Ada Proses Pingpong

images

JAKARTA – Terkait tuduhan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab dipanggil Ahok bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertanggung jawab terkait evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta terpaksa membuat Kemendagri angkat bicara.

Melalui Sekjennya, Yuswandi A Tumenggung, Kemendagri menjelaskan yang dilakukan pihaknya dalam evaluasi RAPBD dalam bentuk Pergub itu mengacu pada tahapan-tahapan proses. Pertama, rancangan yang diberikan oleh Pemda DKI diverifikasi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah (Bangda).

Dijelaskan Yuswandi, proses tersebut memakan waktu lama karena Direktorat mencocokkan mata anggaran DKI di bawah kepemimpinan Ahok, dengan program peninggalan Joko Widodo. Setelah selesai, baru rancangan tersebut diproses lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Di sini nggak pakai bola pingpong, Jadi ada tahapan-tahapan yang dilakukan, saya juga sudah minta Dirjen Keuda dan Dirjen Bangda agar bagaimana tahapan itu dilakukan lah,” ujar Yuswandi saat ditemui di kantor Kemendagri, Rabu (7/10).

Sebagai informasi, Perubahan APBD DKI ini memang berbeda dengan anggaran di daerah lain. Jika biasanya menggunakan Perda, DKI meloloskan rancangan anggaran dalam status Pergub. Artinya, perlu evaluasi KUA PPAS atau Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara oleh Dirjen Bangda.

“Nah, proses lama inilah yang mungkin dianggap Gubernur Ahok sebagai praktik ‘ping pong’ oleh Kemendagri,” imbuh Yuswandi.

Proses tersebut kabarnya sudah selesai beberapa hari yang lalu, kini berkas-berkas mengenaai APBD perubahan DKI 2015 berada di Direktorat Jenderal Keuda. Menyadur UU Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014, Yuswandi berani menjanjikan paling lambat 15 hari hasil evaluasi APBD Perubahan DKI 2015 akan diberikan ke Gubernur DKI. Namun, hal itu baru terlaksana jika semua persyaratan-persyaratan telah dilengkapi Pemda DKI.

“Kalau sudah terjadi itu (persyaratan lengkap) 15 hari harus diterbitkan. Kalau tidak diterbitkan Permendagri, keputusan Mendagri tentang itu dengan sendirinya rancangan itu berlaku. Itu perintah UU,” tegasnya.

Sementara terkait persyaratan, Yuswandi mengaku urusan itu sudah ditelisik dalam proses KUA PPAS di Ditjen Bangda. Semuanya sudah melewati proses evaluasi guna mencocokkan program kerja Pemda DKI era Ahok dengan era Jokowi dalam rumusan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Dicek dan diperbaiki, Bangda dikatakan Yuswandi telah membuat berita acara terkait hal ini.

“Pada akhirnya bahwa konsistensi yang kita butuhkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Dodi Ryatmadji menjelaskan poin paling penting dalam isu tuduhan ‘ping pong’ ini. Menurutnya, pihak-pihak yang mengalamatkan tudingan perlu menyadari bahwa APBD DKI Perubahan lahir dalam bentuk Peraturan Gubernur. Konsekuensinya, perlu campur tangan Direktorat Jenderal Bangda, dan memakan waktu lama.

“Maka sebelum dievaluasi oleh Dirjen Keuda, itu RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) DKI harus dievaluasi oleh Bangda yang bukan hanya satu tahun ini tapi 5 tahun selama dia menjabat menggantikan Jokowi,” ujar Dodi.

Menurut Dodi, sejak diselesaikan beberapa hari lalu proses evaluasi masih dalam tenggat waktu sesuai UU. Prinsipnya, Kemendagri tak akan melewati waktu yang ditetapkan UU Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014.

“15 hari itu di Keuda, Bangda tidak dihitung. Sekarang tunggu batas waktu,” pungkas Dodi.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular