Friday, March 29, 2024
HomeGagasanSikap PDIP, Golkar dan Nasdem Terkait Presidential Treshold Inkonstitusional

Sikap PDIP, Golkar dan Nasdem Terkait Presidential Treshold Inkonstitusional

9518_11050205012016_yusril_ihza_mahendra

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Eddy mengatakan bahwa mayoritas fraksi DPR RI menghendaki agar dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang tidak ada lagi Presidential Treshold (PT) karena Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres akan dilaksanakan serentak. Namun ada tiga fraksi yakni PDIP, Golkar dan Nasdem yang tetap menginginkan adanya PT sebesar 20%  hingga 25% seperti Pilpres yang lalu.

Dalam Pilpres yang lalu, yang dilakukan terpisah antara Pilpres dan Pileg, maka tidak semua partai atau gabungan partai boleh mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres). Mereka baru dapat mengajukan pasangan calon (paslon) jika memenuhi syarat PT 20% kursi DPR.

Ketentuan adanya PT ini dimaksudkan untuk membatasi jumlah calon dan juga dimaksudkan agar jika terpilih, pasangan Presiden mempunyai basis pendukung yang ril di DPR. Sebab, menurut pendukung adanya PT ini, Presiden dengan DPR harus bekerja sama dengan erat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) dan membahas setiap RUU.

Dengan Pemilu serentak, maka penggunaan PT menjadi mustahil. Bagaimana bisa mendapatkan jumlah memenuhi syarat PT kalau Pileg dan Pilpres dilakukan serentak pada hari yang sama? Dalam menghadapi situasi ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang didukung oleh PDIP, Golkar dan Nasdem mengatakan bahwa PT yang digunakan adala PT yang didapat partai-partai dalam Pemilu sebelumnya, yakni Pemilu 2014.

Apa alasan konstitusional menggunakan PT Pemilu sebelumnya itu, tidak pernah dijelaskan Mendagri Tjahjo dan partai pendukungnya. Saya sendiri menolak pendapat ini karena saya menganggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 22 E UUD 1945 dengan tegas mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Cawapres diusulkan (dicalonkan) oleh partai politik peserta pemilu, sebelum Pemilu dilaksanakan.

Jadi sebelum pemilu serentak itu dilaksanakan, maka setiap partai atau gabungan partai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pilpres akan diatur dengan undang-undang, namun undang-undang yang dibuat, tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur oleh UUD 1945 seperti saya terangkan tadi.

Selain bertentangan dengan UUD 1945, keinginan tetap adanya PT dalam Pemilu 2019, kalau dimaksudkan agar Presiden terpilih mempunyai dukungan kuat dari DPR, juga tidak beralasan. Kalau syarat PT adalah 20% seperti Pemilu 2014, maka dapat diasumsikan bahwa hanya yang 20% itu saja yang mendukung Presiden, sementara yang 80% selebihnya tidak mendukung.

Hal seperti di atas terjadi juga pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketika baru terpilih, Jokowi nampak kesulitan menghadapi DPR yang tidak mendukung dirinya secara mayoritas. Jokowi terpaksa harus mencari dukungan dari partai-partai lain di parlemen, di luar partai yang mencalonkannya dalan Pilpres 2014. Upaya ini menyebabkan terjadinya perpecahan dalam koalisi partai yang dulu mendukung pencalonan Prabowo Subianto. Ini menunjukkan bahwa dukungan 20% yang dijadikan patokan PT itu sebenarnya tidak banyak gunanya dalam upaya Presiden mendapatkan dukungan mayoritas di DPR.

Alasan selanjutnya adalah adanya PT dimaksud untuk membatasi pasangan calon Presiden dan Wapres. Pertanyaannya: untuk apa dibatasi? Pemilihan Kepala Desa dan Pilkada juga tidak dibatasi. Peserta Pilkades lebih 10 calon adalah biasa. Pilkada jika ditambah dengan calon independen jumlahnya juga bisa lebih 10 pasang. Biasa saja. Jadi mengapa Mendagri Tjahjo, PDIP, Golkar dan Nasdem takut kalau ada banyak pasangan Capres?

Padahal, kalau diamati kesiapan menghadapi Pemilu 2019, perkiraan saya partai peserta Pemilu nanti hanya sekitar 14 atau 15 partai saja plus 3 partai lokal di Aceh. Jadi jumlah Capres tidak akan lebih 15, kurang dari 15 bisa terjadi karena mungkin ada partai-partai yang bergabung. Namun lebih dari 15 adalah mustahil. Walaupun nanti ada 15 pasang, toh yang menentukan adalah putaran kedua. Jadi 15 pasang atau 3 pasang akan sama saja dilihat dari sudut teknis pelaksanaan Pemilu, karena yang menentukan adalah putaran kedua yang hanya akan diikuti dua pasangan calon. Mengapa Menteri Tjahjo, PDIP, Golkar dan Nasdem takut?

Keinginan tetap menggunakan PT dengan mendasarkannya pada Pemilu 2014 sebelumnya juga tidak ada pijakan rasionalitasnya. Pertama, PT hasil Pemilu 2014 itu sudah digunakan dalam Pilpres 2014 itu juga. Tidak ada rasionalitasnya untuk digunakan kedua kali dalam Pilpres berikutnya tahun 2019. Kedua, dalam setiap lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah.

Generasi baru yang dulu belum ikut Pemilu, sekarang ikut. Pendukung partai juga bisa berubah. Pemilu 2014 dukung Partai A, 2019 bisa saja menjadi pendukung Partai B. Sebab itu, menurut UUD 1945, Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Jadi apa alasan PDIP, Golkar dan Nasdem yang tetap menghendaki adanya PT dalam Pilpres 2019?

Kalau saya mengandaikan nanti akan ada voting di DPR — plus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga ikut membahas RUU ini — maka belum tentu PDIP, Golkar dan Nasdem bisa memenangkannya. Namun jika suara DPR dan DPD mencapai mayoritas, Pemerintah — dalam hal ini diwakiki oleh Mendagri Tjahjo — tetap ngeyel, maka kemungkinan RUU ini deadlock pembahasannya.

Kalaupun nanti ada kompromi, PT tetap ada tapi angkanya diturunkan misalnya menjadi 10%, dan angka itu diambil dari hasil Pemilu 2014, saya berpendapat kompromi itu tetap bertentangan dengan UUD 1945. Maka saya berkeyakinan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkan kompromi itu. Kita tunggu saja perkembangannya.

YUSRIL IHZA MAHENDRA

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular