Saturday, April 20, 2024
HomePolitikaDaerahSeleksi Kadis Kesehatan Dinilai Cacat Hukum, KRJ Lapor Kemendagri

Seleksi Kadis Kesehatan Dinilai Cacat Hukum, KRJ Lapor Kemendagri

Perwakilan Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia, Agung Nugroho (kanan) saat memberikan berkas laporan terkait protes mereka atas pengumuman Seleksi Jabatan oleh Sekda DKI yang dianggap cacat hukum dan terima pegawai ASN Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

 

JAKARTA – Koalisi Rakyat Jakarta (KRJ) yang terdiri dari Humanika Jakarta, Rekan Indonesia DKI Jakarta, JMN dan Gema Nusantara pagi ini (8/1/2019) akan melaporkan tindak penyalahgunaan wewenang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemeritahan Provinsi DKI Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

KRJ menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh sekda pemprov DKI Jakarta dalam proses seleksi terbuka untuk jabatan kepala dinas kesehatan DKI Jakarta, melalui keputusan pengumuman nomor 1 tahun 2019 telah meloloskan 3 kadidat calon Kadis Kesehatan DKI. Dari 3 kadidat calon kadis yang dimumkan tersebut ada satu orang bertitel Insinyur sehingga menimbulkan banyak pertanyaan ada apa dengan lolosnya Insinyur menjadi kadidat calon kadis kesehatan DKI Jakarta.

Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) DKI Jakarta mentenggarai bahwa sejak awal proses seleksi jabatan yang dilakukan oleh Sekda sarat bermuatan politis dimana calon dari dinkes DKI Jakarta yang lolos tahap demi tahapan adalah para pejabat yang bermasalah baik dalam memberikan pelayanan kepada warga DKI maupun dalam penggunaan anggaran APBD Dinkes DKI. Hal tersebut disampaikan oleh Asep Firdaus, sekretaris wilayah Rekan Indonesia DKI Jakarta.

“Dan sekarang semakin nampak dipermukaan dengan lolosnya calon kadis kesehatan bertitel Insinyur,” ujar Asep Firdaus.

Asep Firdaus juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Sekda dalam pengumuman hasil akhir seleksi terbuka calon kadis adalah cacat hukum karena sekda telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam pengumuman no. 10 tahun 2018 tentang selekasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan provinsi DKI Jakarta, yaitu pada bagian persyaratan umum no 8 disebutkan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dgn rumpun jabatan yang akan diduduki paling singkat selama 5 tahun secara komulatif, jelas bahwa kadidat yang bertitle insinyur tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan sendiri oleh Sekda tapi lolos sebagai salah satu kadidat calon kepala dinas kesehatan.

Sementara itu Rahmatulloh, dari Humanika membenarkan apa yang dikatakan Asep Firdaus, Rahmatulloh bahkan merasa aneh dengan keputusan sekda tersebut yang menunjukan Sekda DKI buta peraturan.

Masih menurut Rahmatulloh bahwa selain menabrak aturan yang dibuat Sekda sendiri dalam seleksi terbuka ini, sekda juga dianggap melanggar permenkes Permenkes 971/2009 tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan.

“Permenkes 971/2009 pada pasal 19 ayat 1 menyebutkan kepala dan sekretaris dinkes berlatar belakang pendidikan sarjana kesehatan dengan pendidikan sarjana strata dua dibidang kesehatan masyarakat..lah insinyur apa sarjana kesehatan?” imbuh Rahmatullah.

“Selain juga masih di permenkes yang sama pada ayat 4 disebutkan kepala dan sekretaris diutamakan memiliki pengalaman jabatan paling singkat 3 tahun sebagai kepala bidang di dinkes provinsi/kabupaten /kota atau kepala dinas kesehatan di provinsi/kabupaten/kota lainnya,” Rahmatulloh menambahkan.

Bobby Khana dari Jakarta Monitoring Network (JMN) juga mengaku geram atas perlakuan Sekda yang telah sewenang wenang dalam mengeluarkan keputusan. Bagi Bobby Khana tidak aneh jika DKI Jakarta selalu diributkan oleh kebijakan yang salah hal ini disebabkan karena Sekdanya tidak memahani aturan yang berlaku.

“Apa yang sudah diputuskan Sekda Pemprov DKI jika ditilik melalui UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 87 keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum sehingga dapat di PTUN kan” tegas Bobby Khana.

Dalam laporannya ke Mendagri, KRJ juga menuntut mendagri memberikan sanksi pemecatan kepada sekda pemprov DKI Jakarta jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berakibat terjadinya mal administrasi di pemprov DKI.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular