Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaSelama Ramadhan TV Diminta Tidak Tayangkan Iklan Rokok

Selama Ramadhan TV Diminta Tidak Tayangkan Iklan Rokok

Ilustrasi (foto: istimewa).
Ilustrasi (foto: istimewa).

JAKARTA – Penegakan hukum terkait iklan rokok di Indonesia dinilai masih sangat konservatif. Hal itu tak lepas dari masih banyaknya pelanggaran yang kerap terjadi tetapi minim sanksi. Demikian disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi kepada redaksi.

Padahal dalam konteks regulasi, menurut Tulus rokok atau tembakau adalah produk adiktif bagi penggunanya. Oleh karena itu, UU tentang Kesehatan dan UU tentang Cukai sangat membatasi konsumsi, penjualan dan promosi atau iklan rokok dan atau produk tembakau.

“Ironisnya, terkait dengan iklan rokok, di Indonesia regulasinya  masih terbilang konservatif, karena masih terjadi pelanggaran di sana-sini. Di media elektronik, jam tayang iklan rokok hanya boleh ditayangkan pada jam 21.30 sampai dengan jam 05.00 pagi waktu setempat. Pengaturan ini, diasumsikan bahwa pada jam 21.30-05.00 tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton TV sehingga tidak terpapar iklan rokok,” ujar Tulus, Minggu (5/6/2016).

Terkait dengan Bulan Ramadhan, Tulus menjelaskan terjadi perubahan perilaku penonton khususnya pada saat makan sahur. Menurutnya pada momentum Ramadhan akan banyak anak-anak dan remaja menonton TV pada saat makan sahur, sementara jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan. Oleh karena itu, YLKI menghimbau semua stasiun televisi tidak menayangkan iklan atau promosi rokok pada saat jam makan sahur, khususnya antara jam.

“YLKI juga menghimbau agar acara-acara keagamaan di televisi tidak disponsori oleh industri rokok, baik secara langsung dan atau terselubung,” imbuhnya.

Terkait himbauan tersebut, pihak YLKI menurut Tulus juga mendesak pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan himbauan serupa, dan bahkan mengaturnya secara lebih ketat.

“Ini semua untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan industri rokok dan tidak menjadi perokok-perokok baru sebagaimana target industri rokok,” tegasnya.

Untuk diketahui, di negara-negara lain di seluruh dunia, iklan rokok sudah dilarang total di semua media. Di Eropa, iklan rokok sudah dilarang total sejak 1960-an. Dan di Amerika Serikat iklan rokok sudah dilarang sejak 1973 tetapi di Indonesia justru kian gencar.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular