Thursday, April 25, 2024
HomePolitikaNasionalSekjen PAHAM Pada Ketua MPR: Biar Jelas, Buka Saja 5 Fraksi Yang...

Sekjen PAHAM Pada Ketua MPR: Biar Jelas, Buka Saja 5 Fraksi Yang Pro LGBT Itu!

Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Dr. Rozaq Asyhari.

JAKARTA – Pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat mengisi forum Tanwir Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, pada Sabtu (20/1/2018) terkait adanya 5 fraksi di DPR RI yang bersikap pro terhadap isu LGBT menuai respon luas publik.

Banyak reaksi yang diberikan oleh kelompok masyarakat terkait informasi yang disampaikan Zulkifli Hasan tersebut. Salah satunya dari Rozaq Asyhari, Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, yang meminta agar Ketua MPR tersebut membuka daftar fraksi yang setuju dengan LGBT.

“Kami memang mendengar adanya pembahasan RUU KUHP yang dilakukan oleh Tim Perumus DPR RI di sebuah hotel di Jakarta. Dari informasi yang beredar bahwa sedang dibahas beberapa hal sensitif diantaranya pasal 292 yang mengatur mengenai perbuatan cabul sesama jenis. Namun statemen dari Ketua MPR yang menyatakan ada lima fraksi yang setuju terhadap LGBT tentunya sangat mengagetkan kami”, ujar Rozaq Asyhari kepada redaksi, Senin (22/1/2018).

Lebih lanjut Rozaq Asyhari, meminta Zulkifli yang juga merupakan Ketua Umum PAN itu untuk membuka daftar fraksi yang setuju dengan adanya LGBT.

“Ketua MPR telah menyampaikan informasi yang menjadi perhatian publik, karenanya hal itu perlu diperjelas. Perlu disampaikan fraksi mana saja yang setuju, dan fraksi mana saja yang menolak. Dengan demikian, publik akan bisa mengetahui bagaimana sikap wakil mereka ketika membuat undang-undang di Senayan,” imbuh pengacara publik dari PAHAM Indonesia itu.

Rozaq menilai penjelasan itu penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan semuanya menjadi clear.

“Sebelumnya masyarakat sudah memperhatikan hal ini saat MK menolak judicial review pasal-pasal tersebut. Para hakim MK menilai bahwa pengaturan norma LGBT adalah ranah kewenangan DPR. Karenanya bila saat ini hal tersebut dibahas dalam RUU KUHP, seharusnya proses pembahasannya dibuka secara transparan ke publik,” tegas doktor lulusan Universitas Indonesia tersebut.

Apabila prosesnya terbuka, menurut pria yang juga aktif di Keluarga Alumni KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), masyarakat akan tahu sejauh mana pembahasan RUU KUHP sekaligus berkontribusi dalam hal konten dari rancangan peraturan yang tengah dibahas wakil mereka di Senayan.

“Kalau terbuka, kan masyarakat dapat memberikan masukan terkait substansi norma yang sedang digodok oleh Panja,” tandas Rozaq.

(bus/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular