Thursday, March 28, 2024
HomeGagasanSebagai Presiden, Jokowi Bertanggung Jawab KPK Lemah

Sebagai Presiden, Jokowi Bertanggung Jawab KPK Lemah

 

Ada yang tak lazim dilakukan Jokowi dalam soal upaya pembenahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dibandingkan masalah lain yang butuh waktu cukup lama, tak begitu halnya dengan masalah KPK. Ada dua keputusan super cepat yang dikeluarkan Presiden Jokowi patut dipertanyakan. Pertama, pengembalian 10 nama capim KPK kepada DPR yang cuma berselang dua hari terhitung sejak diserahkan oleh Pansel. Kedua, Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) Nomor R-42/Pres/09/2019 terkait revisi UU KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak Rabu (11/9/2019) kemarin. Berselang hanya lima hari sejak draft materi Revisi UU KPK telah diserahkan kepada Presdien sebagai pemegang utama dalam pemerintahan. Kala itu Presiden berjanji akan mengkajinya terlebih dahulu. Pada hari yang sama, pernyataaan Presiden itu dikuatkan senada oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, berpendapat sikap pemerintah sejauh ini revisi yang diajukan DPR tersebut banyak memerlukan koreksi. Menurutnya, Presiden bakal menambahkan banyak revisi pada draf yang diajukan sebelumnya.

Surpres itu menjadi ganjil. Sesuai ketentuan, Presiden masih punya banyak waktu selama 60 hari untuk membahasnya terlebih dahulu pasal-pasal mana saja yang dinilai bisa melemahkan KPK sebelum diserahkan kepada DPR. Apalagi mengingat masa bakti anggota DPR 2014-2019 tinggal menghitung hari hanya sekitar 20 hari lagi.. Tak ada alasan untuk tergesa-gesa melakukan koreksi. Atau memang draft itu berasal dari satu sumber? Rupanya ada kejar tayang dan target yang hendak disasar. Dari dua rangkaian peristiwa super cepat itu, sejatinya kesungguhan Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi tengah mendapat ujian berat. Komitmennya tengah diuji. Seperti meniti tali antara membesarkan atau mengkerdilkan KPK. Langkah super cepat yang telah diambilnya sejauh ini membuat banyak orang bahkan pendukungnya mulai ragu, akankah ia sanggup “selamat sampai seberang?” Untuk perseteruan KPK-DPR kali ini, tampak sekali Presiden “main mata” dengan DPR. Sungguh, sikap kurang terpuji dipertontonkan di tengah konflik tahunan dua lembaga negara yang tak kunjung usai. Seperti film kartun, KPK-Polri ibarat Tom and Jerry. Sepatutnya Presiden justru hadir sebagai pengayom. Dengan kuasa yang dimiliki, Presiden punya kekuatan untuk membatalkan atau menunda dulu pemilihan capim maupun pembahasan revisi. Atau setidaknya tak terlalu ngotot tergesa-gesa menyampaikan surpres lantaran secara ketentuan masih banyak waktu. Beri ruang bagi komisioner KPK untuk turut aktif terlibat bersama pemerintah. Seolah ada keyakinan bahwa dalam tempo sesingkat-singkatnya pembahasan revisi akan menghasilkan UU baru yang kelak menguatkan KPK. Pikiran semacam ini keliru. Waktu singkat takkan menjamin akan menjadi lebih baik. KPK bukanlah sarang taliban yang mesti diserang dari segala penjuru. Komisioner dan pegawainya masih berada di ranah yang memungkinkan selaras dengan buku manual pemberantasan korupsi yang selama ini digadang-gadang oleh pemerintah. Kendati popularitasnya merosot, KPK masih menjadi medium bagi masyarakat dalam mencari rasa keadilan lantaran uangnya dicuri. Sangat disayangkan, Presdien justru mengambil jarak tanpa memaksimalkan perannya selaku kepala Negara yang mampu mendamaikan perseteruan. Bukan malah nimbrung turut bermain menjadi sekutu.

Draft Warisan

Masih lekat dalam benak publik hampir saban tahun KPK dibuat serial drama berdarah-darah. Situasi kondisi kali ini serupa dengan kasus cicak versus buaya. Bagi sebagian khalayak, tampilnya Presiden dalam perseteruan dengan menjadi sekutu tentu menambah bobot cerita. Tak lagi cecak versus buaya tapi cecak versus komodo. Begitu kata banyak orang. Sekilas membaca draft revisi, rupanya tak jauh beda dengan draft tahun sebelumnya yang sempat tertunda pembahasannya. Lho kok tahu? Menimbang kualitas komisi III saat ini dibandingkan periode sebelumnya (2009-2014) terutama dari sisi produktivitas UU yang berhasil ditelurkan maupun dari kemampuan dalam menjaga sinergitas antar lembaga penegakan hukum. Terasa benar beda kualitasnya. Maka tak salah bila draft revisi merupakan duplikasi dari draft periode sebelumnya kendati ada sedikit polesan sekedar untuk pembeda belaka. Substansinya draft revisi itu merupakan penjabaran dari rapat internal Komisi III sewaktu dipimpin oleh Benny K. Harman. Selain itu, dulu ada Ahmad Yani, Fahri Hamzah, Bambang Soesatyo dan Sarifuddin Sudding. Kala itu, Benny K.Harman, selaku pimpinan Komisi III diminta oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso untuk segera merumuskan draft yang memuat 10 poin kewenangan KPK yang mesti direvisi. Intinya, KPK akan diminta fokus hanya untuk pencegahan. Jangan heran, dalam kampanye salah satu konsiderannya adalah perlunya revisi KPK karena dinilai telah gagal dalam melakukan pencegahan. Ada pun hak penyelidikan dan penyidikan menjadi ranah polisi. Kemudian hak penuntutan diserahkan kepada Jaksa. Na’as, draft revisi itu akhirnya kandas di tengah jalan. Mati suri sebelum pembahasan. Kala itu, Presiden SBY tak sepenuhnya mendukung lantaran pada masanya konflik KPK versus DPR maupun KPK versus Polri kerapkali terjadi dalam beberapa babak. SBY tak ingin sejarah mencatat dirinya sebagai Presiden pencoreng noktah merah pelemahan KPK.

Draft revisi itu rampung pada 23 Februari 2012. Covernya ditulis dengan judul huruf berwarna merah bertuliskan Penghapusan Kewenangan Penuntutan oleh KPK. Yang menarik ada konsideran memuat narasi pokok sebagai ruh perubahan. Begini bunyinya. “Satu hal penting lainnya yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah penghapusan tugas penuntutan oleh KPK. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, penuntutan adalah tugas institusi Kejaksaan. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Dalam usulan revisi, tugas tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan sehingga KPK diharapkan lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.” (Budi Setyarso, 2012). Penulis sepenuhnya setuju bahwa dalam rangka penguatan peradilan pidana terpadu (integrated due process of law) dalam hal penuntutan, Komisioner KPK mesti terlebih dahulu berkonsultasi kepada Jaksa Agung atau Jampidsus berkaitan dengan kebijakan penuntutan. Lantas, pertanyaannya kemudian, apakah benar selama ini mekanisme kebijakan penuntutan oleh Jaksa KPK mengabaikan integrated due process of law tadi? Apakah benar, Kejaksaan tak diajak turut serta memutuskan tuntutan Jaksa dalam satu perkara? Rasa tak benar juga. Suatu ketika, Penulis pernah dikabari oleh salah seorang Jaksa sewaktu sesi penuntutan dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang molor dimulai. Sang Jaksa mengabari bahwa rencana tuntutan (rentut) masih dikonsultasikan dengan Kejaksaan. “Tunggu persetujuan Trunojoyo satu dulu,” begitu katanya.

Tak kalah pentingnya, draft revisi juga mencantumkan ketentuan tentang Dewan Pengawasan yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Usulan ini boleh dibilang upaya pembongsaian kinerja KPK. Lho kok begitu? Selain menciptakan spriral pengawas yang tak berujung, kehadiran Dewan Pengawas tetap saja tak menjamin Dewan Pengawas bekerja independen. Kehadirannya justru memunculkan kekuatiran kinerja KPK akan dintervensi atau direcoki dari dalam. Lagi pula selama ini KPK sudah dilengkapi dengan Pengawas Internal dan eksternal. Pengawas internal yakni Komite Etik dan Penasehat Internal. Dalam rangka perbaikan, Penasehat Internal perlu diperluas bobot kewenangannya dengan fungsi pengawasan. Tanpa perlu lagi dibuat organ baru yang justru akan menimbulkan overlaping. Sedangkan, pengawasan eksternal, selama ini sudah tertata baik.lewat medium Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dengan Komisi 3 sebagai mitra kerja dan antara KPK dengan DPR. Tak cuma itu, ada RDP gabungan antara Komisi 3-Polri-KPK dan kejaksaan dalam rangka membangun sinergitas dan koordinasi. Bahkan publik secara terbuka dapat turut mengawasi dan menilai KPK dengan mengirimkan laporan kepada Komite Etik maupun Penasehat Internal terhadap penyidik yang bermasalah. Kehadiran Dewan Pengawas adalah justru dianggap sebagai upaya legitimasi transformasi perubahan fungsi dan peran KPK dalam pemberantasan korupsi.

Terkait dengan pemberlakuan SP3, memang KPK mesti membuka diri. SP3 adalah instrumen dalam menciptakan kepastian hukum. Adanya keterbatasn personal dan rumitnya data dalam pengumpulan alat bukti ditenggarai menjadi sebab kinerja terbatas. Belum lagi pergulatan di internal Komisi yang membuat pengambilan keputusan berjalan lamban. Sehingga berlawanan dengan asa masyarakat yang menghendaki kasus-kasus kakap diungkap sesegera mungkin. Kegagalan dalam merumuskan, mencari dan mengumpulkan alat bukti boleh jadi menjadi beban tersendiri dalam membidik kasus. Penyelidikan tak bisa ditingkatkan lantaran tak cukup bukti .Sementara KPK tak mengenal SP3 untuk menghentikan kasus yang terlanjur diselidiki. Tak heran, banyak kasus menumpuk tak terselesaikan dalam waktu lebih dari dua tahun. Terdakwa hidup tanpa kepastian hukum. Solusimya, penyidik KPK diberi kewenangan mengeluarkan SP3 sepanjang selama lebih dari tiga tahun kinerjanya tak beranjak mengalami kemajuan. SP3 diberikan untuk kasus-kasus yang mandeg penangananya. Dengan begitu, penyidik dituntut untuk lebih professional.

Lonceng Kematian

Lonceng telah dikumandangkan. Presiden dan DPR telah bersekutu untuk memulai pembahasan revisi dengan satu tafsir. Tak ada poin krusial yang diperdebatkan sehingga tak butuh waktu panjang untuk membahasnya. KPK sebagai lembaga super bodi yang independen tengah dipertaruhkan. Tanpa dukungan Presiden dan legislatif, sulit berharap Komisi mampu bekerja maksimal. Andai kedua pihak bersekutu itu menggunakan otoritasnya untuk mengubah keadaan komisi, seperti yang tengah terjadi saat ini, tak berlebihan bila lonceng kematian KPK sudah tiba. Indikasinya sudah mulai tampak. Namun sebelum lonceng kematian itu berbunyi, pengunduran diri serentak tiga Komisioner menjadi jalan pintas penyelamatan. Pengunduran diri mesti dibarengi dengan penyerahan mandat kepada Presiden disertai surat resmi tertulis. Tindakan ini bukan tanpa dasar dan menyalahi ketentuan. Hal itu diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal 32 ayat (1) butir 5 menyebutkan bahwa pemimpin Komisi berhenti atau diberhentikan karena alasan mengundurkan diri. Opsi ini mestinya bisa dipakai Komisioner untuk bargaining kepada Presiden. Mendesak agar komisioner KPK diberikan ruang partisipasi sejajar dengan mitranya dalam melakukan pembahasan revisi. Pembangkangan para komisioner bukan lantaran adanya rencana perubahan tapi lantaran tak pernah ikut dilibatkan dalam merumuskan revisi. Kondisi semacam ini memgandung makna, arah pembahasan digelar in absentia alias tanpa keterlibatan komisioner. Dengan kata lain, tak ada lagi pintu diskusi.

Keputusan Presiden mengirimkan surpres ditafsirkan Presiden ingin revisi segera kelar. Bukankah sikap tergesa-gesa ini dapat diartikan ada target yang hendak dicapai? Dengan pembahasan yang tergesa-gesa, takkan ada solusi pemberantasan korupsi yang bakal memuaskan publik. Sebaliknya, komentar Presiden dalam konprensi pers Jum’at (13/9/2019) kemarin malah muncul kesan kuat Presiden tak punya pengetahuan sedikit pun mengenai revisi. Sikap Presiden ini jelas berbahaya. Dugaan adanya konspirasi dibalik upaya pelemahan KPK bisa kian kuat. Bila dibiarkan berlanjut, bisa-bisa terjadi krisis kepercayaan terhadap Presiden yang katanya dipilih oleh mayoritas rakyat itu. Presiden harus tegas bersikap menunda pembahasan dan mengundang komisioner turut aktif terlibat. Kini, yang dibutuhkan tinggal ketegasan. Presiden tinggal perintahkan koalisi parpol pendukungnya agar menunda pembahasan. Dengan cara itu kita masih percaya bahwa Presiden memang punya semangat dan komitmen kuat dalam soal pemberantasan korupsi. Persis seperti yang disampaikannya dalam kampanye pilpres tempo hari. Sekarang ini waktu yang tepat bagi publik menagih janji Presiden untuk membuktikan bahwa program antikorupsi yang terlanjur muluk disampaikan itu bukan sekedar pepesan kosong belaka. Tentu Presiden mesti bernyali tapi adakah nyali itu? Entahlah.

Jakarta, 16 September 2019

 

ANDI W. SYAHPUTRA

Direktur Eksekutif Government Watch (GOWA)

RELATED ARTICLES

Most Popular