Thursday, April 25, 2024
HomePolitikaNasionalSatu Dekade Keterbukaan Informasi, KI Minim Inovasi

Satu Dekade Keterbukaan Informasi, KI Minim Inovasi

(foto: dedy kurniadi)

 

JAKARTA – Informasi masih menjadi faktor penting guna melakukan intervensi masyarakat terhadap kegiatan, kebijakan dan penggunaan anggaran negara. Ironisnya, pasca digulirkan pada 2008, keterbukaan informasi dinilai masih tertutup dan sulit didapatkan. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi (KAKI) Publik, Adri Zulpianto, S.H kepada redaksi cakrawarta.com, Selasa (31/7/2018) sore.

Menurut Adri, keterbukaan informasi publik ini lemah tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga di level kabupaten/kota bahkan hingga tingkat kelurahan/desa.

“Lihat saja website resmi pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. Masih banyak yang tidak membuka informasi terkait perencanaan anggaran dan laporan keuangan pemerintah daerah. Hal ini termasuk informasi di tingkat SKPD di setiap pemerintahan daerah,” ujar Adri.

Dalam cacatan KAKI Publik, website resmi pemerintah daerah masih berkutat pada informasi kegiatan-kegiatan yang bersifat formal, bahkan lebih dominan dengan galeri-galeri foto.

Hal serupa ternyata juga terjadi pada website resmi partai politik (parpol). Menurut Adri, website parpol belum optimal dan tidak memadai dalam menyajikan keterbukaan informasi. Dirinya mencontohkam dimana misalnya, parpol tidak mengikutsertakan data kader dan pengurus, mengingat data ini penting untuk administrasi kepemiluan.

“Contohnya seperti seleksi pengurus Bawaslu maupun KPU di tingkat daerah. Persyaratannya kan mereka tidak boleh jadi bagian parpol, baik sebagai anggota maupun pengurus partai dalam jangka waktu yang ditentukan,” imbuh Adri.

KAKI Publik sendiri menilai tidak tersedianya keterbukaan informasi secara prinsipil lebih disebabkan oleh Komisi Informasi (KI) yang masih terjebak pada proses birokrasi.

Menurut Adri, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan bahwa permohonan akan informasi dapat disampaikan secara elektronik, namun sejauh ini, permohonan secara tertulis saja masih tidak optimal direspon oleh KI.

“KI belum optimal melakukan pemantauan dan menjalankan amanah UU untuk mengevaluasi setiap badan publik,” tandasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular