Friday, March 29, 2024
HomeHukumSatreskim Polres Kuansing Ungkap Praktek Judi Online

Satreskim Polres Kuansing Ungkap Praktek Judi Online

Barang bukti yang disita Satreskrim Polres Kuansing terkait praktek judi online jenis slot dan togel online. (foto: istimewa)

 

RIAU – Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap perjudian online jenis slot dan togel online, di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 21.40 Wib. Seorang pelaku ditangkap, yaknni berinisial MDN.

Dari tangan pelaku adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, total uang Rp 910,000,-;  1 unit hp redmi 8; 2 unit vivo Y 12; 1 unit appo A 3s dan 1 unit vivo Y 93.

Saat ini pelaku sudah berada di Satreskrim Polres Kuansing guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sudah sejauh mana peredaran perjudian yang dilakukannya.

“Apa yang menjadi perhatian tersebut membuahkan hasil bahwa terhadap pelaku tindak pidana perjudian dimaksud dapat diungkap oleh Satreskrim Polres Kuansing, dan ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi kepada penyelidik dan penyidik satreskrim,” jelas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik MM sebagaimana diterima redaksi cakrawarta.com, Minggu (6/9/2020).

Henky menuturkan, penyakit masyarakat menjadi perhatian Polres Kuansing untuk diberantas, demi kebaikan masyarakat. Seperti halnya perjudian, yang merupakan perbuatan tercela yang banyak mudharotnya.

“Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pendata tegas Kapolres Kuansing,” terang Henky.

Henky mengutarakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan langsung direspon oleh tim Opsnal Polres Kuansing dan bergerak menuju desa Pasir Emas.

Setelah mengetahui persis tempat yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut yang berada di warung pak JRN, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat reskrim AKP Andi Cakra Putra. S.IK serta Kanit PPA AIPDA Arry E.A. dan tim Opsnal, saat itu langsung menangkap pelaku yang berjumlah 1 orang.

Saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi karena pada dirinya terdapat barang bukti dan setelah diinterogasi pelaku menerangkan telah melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot dan togel online dengan modus operandi merentalkan Handpone miliknya sebanyak 5 unit handpone dengan membayar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp 100.000 ,-(Seratus Ribu Rupiah) untuk bermain slot dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 500.000 per minggunya.

(anhar/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular