Saturday, April 20, 2024
HomeEkonomikaRUU Tax Amnesty Harus Ditolak Karena Bentuk Kejahatan Di Atas Kejahatan

RUU Tax Amnesty Harus Ditolak Karena Bentuk Kejahatan Di Atas Kejahatan

Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Ilustrasi. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Rencana pemerintah dan DPR menggagas untuk melahirkan aturan pengampunan pajak justru dinilai kontradiktif. Direktur EWI (Energy Watch Indonesia), Ferdinand Hutahaean menilai RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai kejahatan di atas kejahatan. Menurut Ferdinand, ide pemerintah itu seperti hendak membuat legal yang tidak legal.

“Pemerintah hendak menganulir kejahatan menjadi kebaikan dengan merubah status penjahat menjadi pahlawan. RUU Pengampunan Pajak harus ditolak dan tidak boleh dilanjutkan,” ujar Ferdinand kepada cakrawarta.com di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurut pria berdarah Batak itu janganlah karena Pemerintah sedang butuh uang besar untuk mengukir monumen sejarah nama pribadi Presiden atau kabinetnya maka segala cara ditempuh.

“Pemerintah ini aneh, demi mengejar uang, rela mengorbankan kebenaran dan penegakan hukum. Pemerintahan Jokowi ini jangan menghalalkan yang haram demi kepentingan kekuasaan,” tegasnya.

Sebaiaknya pemerintah menurut Ferdinand melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menempatkan dananya di luar negeri bukan malah memberi pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut.

Karenanya, ada beberapa yang bisa dilakukan pertama, memanggil seluruh daftar nama warga negara Indonesia (WNI) yang menyembunyikan dananya di luar negeri. Kedua, memeriksa laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana yang mereka simpan tersebur. Ketiga, melakukan penyelidikan asal usul dana mulai sumber dananya dan aspek legalitasnya. Keempat, menyurati negara dan bank terkait untuk membekukan dana tersebut karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya. Kelima, menuntut para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.

“Seharusnya lima langkah itu segera dilakukan pemerintah. Saya pikir dana itu disembunyikan bukan sekedar untuk menghindari pajak, tapi memang sangat patut diduga karena bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya. Untuk itu kami minta agar pemerintah menghentikan RUU Pengampunan Pajak karena itu bentuk kejahatan di atas kejahatan,” pungkas Ferdinand.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular