Friday, April 26, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanRumah Sakit Diminta Tidak Korbankan Pasien Hanya Karena Klaim JKT Belum Cair

Rumah Sakit Diminta Tidak Korbankan Pasien Hanya Karena Klaim JKT Belum Cair

Pengumuman resmi pihak RSUD Temanggung, Jawa Tengah yang menyatakan bahwa efektif per 1 Juli 2018 besok, layanan warga dalam skema Jaminan Kesehatan Temanggung (JKT) tak dapat dilayani dikarenakan kehabisan dana.

 

SEMARANG – Pelayanan kesehatan adalah hal yang utama dalam mensejahterakan rakyat. Namun prinsip ini sering dilupakan oleh pihak Rumah Sakit (RS) dengan melakukan penghentian pelayanan kepada masyarakat hanya karena klaim pembiayaan ke pihak pengelola Jaminan Kesehatan belum cair.

Seperti yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah. RSUD Temanggung misalnya mengeluarkan surat yang menyatakan pelayanan terhadap Jaminan Kesehatan Temanggung (JKT) tidak dapat dilayani karena dana habis terhitung mulai tanggal 1 Juli 2018.

Kolektif Pimpinan Wilayah Relawan Kesehatan Jawa Tengah (KPW Rekan Indonesia Jateng) menyayangkan sikap RSUD Temanggung yang menyatakan penghentian terhadap pelayanan kesehatan pada peserta JKT. Menurut Rubiyati, koordinator KPW Rekan Indonesia Jateng sikap tersebut menunjukan bahwa RSUD Temanggung telah melupakan fungsi sosialnya dan lebih mengutamakan fungsi bisnis RS-nya.

“Seharusnya RS lebih mengutamakan prinsip pelayanan sosialnya sehingga tidak mengorbankan warga Temanggung yang sakit. Jika ada masalah dengan pembiayaan jaminan kesehatan sebaiknya berkoordinasi dengan pimpinan daerahnya. Jangan malah mengorbankan warga Temanggung yang butuh pelayanan kesehatan,” ujar Rubi sapaan akrabnya kepada awak media, Minggu (30/6/2018) sore.

Rubi memaparkan bahwa dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Bab I tentang ketentuan umum ayat 1 disebutkan Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Sehingga menjadi tanggung jawab sosial RS untuk memastikan warga yang sakit agar dapat segera sehat sehingga bisa hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

“Jika RSUD menyatakan penghentian terhadap pelayanan itu sama saja RSUD secara tidak langsung menganggu upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan warga negaranya melalui kepastian hak dalam pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Menurutnya, alangkah baiknya jika RSUD berkoordinasi dengan pimpinan daerahnya agar masalah klaim pembiayaan dapat teratasi tanpa harus menghentikan pelayanan.

“Pimpinan daerah juga harus segera menuntaskan masalah ini karena kesehatan merupakan hak dasar warga. Bupati Temanggung sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap jalannya pelayanan kesehatan harus dapat menyelesaikan masalah ini jangan didiamkan saja,” tegas Rubi mengakhiri keterangan persnya.

(an/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular