Friday, March 29, 2024
HomeGagasanSiapkan Skema Jaring Pengaman Sosial Untuk Warga Terdampak Covid-19

Siapkan Skema Jaring Pengaman Sosial Untuk Warga Terdampak Covid-19

 

Hari ini, Kamis (2/4/2020) warga negara yang menjadi korban wabah pandemi Covid-19 terus bertambah. Menurut data resmi pemerintah yang disampaikan juru bicara khusus Covid-19, Ahmad Yurianto adalah 1.790 positif dengan 170 meninggal dunia dan sembuh mencapai angka 112 pasien. Tentu angka tersebut belum termasuk warga yang digolongkan orang dalam dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Meningkatnya jumlah pasien baik ODP, PDP dan positif Covid-19 juga dialami Kota Surabaya. Selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, saya mengamati pemerintah kota (Pemkot) Surabaya sudah dan tengah berupaya melakukan penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19. Disamping penguatan pada upaya promotif, preventif kuratif dan tracing yang saat ini tengah dijalankan, saya mendorong upaya percepatan penanganan Covid-19 semakin diperkuat dan diperluas.

Wabah pandemi Covid-19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar.  Hal tersebut tentu berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dimanapun, tak terkecuali Surabaya. Tindak lanjut Pemda yang dapat dilakukan misalnya di Surabaya dengan model jaring pengaman sosial daerah. Model ini adalah program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terkena dampak bencana wabah Covid-19 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Perlu diingat dan dicermati bahwa dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020 dalam poin 4 huruf e menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka Pemerintah daerah seharusnya menyiapkan program perlindungan sosial diantaranya dengan memberikan bantuan sosial. Diantaranya, berupa bantuan pangan semisal bahan makanan siap saji dan bahan makanan atau sembako. Adapun penyediaan pangan ini perlu memperhatikan kebutuhan khusus bagi bayi, ibu menyusui, ibu hamil dan lansia.

Terkait dengan program perlindungan sosial ini, tentu ada langkah awal yang harus segera disiapkan Pemda yaitu melakukan pembaharuan (updating) data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Saya contohkan untuk konteks Kota Surabaya. Data  MBR Surabaya mencapai angka 234.460 KK dengan jumlah individu sebanyak 733.600 dimana data bersumber pada laman epemuktakhirandata.surabaya.go.id. Data tersebut harus dipastikan merupakan data terkini. Data MBR baru yang beberapa waktu yang lalu didaftarkan oleh pihak Rukun Warga (RW) harus dipastikan akurasinya dengan melakukan survei. Saya pribadi masih meyakini ada seribuan data yang belum di survei oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Sosialnya. Proses survei harus disegerakan, dipercepat serta segera diselesaikan. Disamping data MBR, saya kira pihak Pemkot perlu juga menyisir warga berpenghasilan harian semisal PKL, penjual warkop, penjual di pasar tradisional, sopir kendaraan daring dan elemen masyarakat kota lainnya yang terdampak wabah pandemi Covid-19. Selama hampir 2 pekan saya membuka pengaduan daring misalnya, banyak keluhan masalah ekonomi dari MBR dan warga berpenghasilan harian tadi.

Karena itu, upaya pemutahiran data MBR dan penyisiran warga terdampak harus segera dilakukan dan jangan sampai menghambat tidak segeranya program jaring pengaman sosial ini dilaksanakan. Updating by doing. Yang sudah ter-update segera dibantu, jika ada susulan selama layak dibantu dapat dimasukkan ke sasaran penerima bantuan sambil berjalan. Karena pemenuhan hak warga ini yang utama dan menjadi perhatian kita semua selaku wakil rakyat di DPRD. Pemutakhiran data MBR menjadi penting agar skema jaring pengaman sosial daerah dan bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran. Kemudian dari data yang dimiliki oleh Pemda perlu dikategorikan kembali MBR yang masuk sebagai penerima manfaat jaring pengaman sosial pemerintah pusat.

Mengapa hal tersebut penting, karena fakta selama ini bantuan dari pemerintah pusat seperti program KIP, KIS, PKH dan BPNT (dulu raskin/rastra) selama ini tidak meng-cover  semua MBR yang ada. Ini yang saya lihat di Kota Surabaya. Saya memahami hal itu karena Pemerintah Pusat mesti berbagi seluruh Indonesia. Karena itulah, pemerintah daerah perlu melengkapi kebijakan pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

Keterbatasan kuota bantuan sosial dari pemerintah pusat harus dilengkapi dengan bantuan sosial dari Pemkot sehingga tidak ada lagi warga di daerah khususnya Kota Surabaya misalnya, yang tidak terpenuhi kebutuhan pangan sehari-harinya saat kondisi bencana wabah Covid-19 ini. Pemutakhiran data MBR dan warga terdampak sendiri nantinya akan sangat menentukan besaran anggaran yang diperlukan. Anggaran yang dikeluarkan juga harus mempertimbangkan lamanya pembatasan sosial skala besar, misalnya 14 hari atau bahkan satu atau beberapa bulan. Sehingga kemudian alokasi anggaran dan logistik yang diperlukan dalam skema jaring pengaman sosial daerah siap untuk didistribusikan pada masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat yang terdampak misalnya pekerja harian, masyarakat kemampuan ekonomi keluarganya menurun dan kebutuhan pangannya tidak terpenuhi.

Anggaran Jaring pengaman sosial bersumber dari APBD melalui revisi anggaran dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ serta perundang-undangan lainnya yang terkait.

Revisi anggaran harus dilakukan secara cermat. Adapun yang bisa dialihkan adalah anggaran perjalanan dinas dan program kegiatan yang tidak prioritas dilaksanakan tahun ini diantaranya dari anggaran pembebasan lahan, anggaran infrastruktur serta anggaran pengadaan barang dan jasa.

Undang-Undang memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi rakyatnya. Kita berharap progam Jaring pengaman sosial ini akan terlaksana dengan cepat dan tepat. Dan semoga wabah Covid-19 segera berakhir. Tentu dengan sinergi semua pihak tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain tetapi tetap bekerja sesuai aturan dan kewenangan yang ada dan melekat.

SURABAYA, 2 April 2020

RENI ASTUTI

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya

RELATED ARTICLES

Most Popular