Wednesday, April 17, 2024
HomePolitikaDaerahREKAN Indonesia Dukung Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Mengadakan Perayaan Tahun Baru

REKAN Indonesia Dukung Pemprov DKI Larang Tempat Wisata Mengadakan Perayaan Tahun Baru

Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia M. Tiana Hermawan dalam unjuk rasa yang digelar Kamis (12/11/2020) beberapa waktu lalu dalam rangka menyuarakan tentang kebijakan BPJS di kantor Divre IV BPJS Kesehatan.

 

JAKARTA – Kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pelarangan mengadakan acara perayaan tahun baru di tempat wisata dinilai sudah tepat. Ditengah situasi pandemik Covid-19 yang masih tinggi sudah sepantasnya Pemprov DKI melakukan langkah preventif demi mencegah semakin naiknya angka positif Covid-19 di tengah warga DKI yang disebabkan oleh kerumunan.

Hal ini disampaikan oleh, Martha Tiana Hermawan, ketua wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia). Dalam sambutannya di acara Milad 9 Tahun Rekan Indonesia hari ini, Jumat (11/12/2020) di Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Menurut Tian panggilan akrabnya, pelarangan mengadakan acara perayaan tahun baru yang dikeluarkan oleh Dinas Parekraf, melalui surat edaran nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, sudah tepat. Apalagi saat ini ada gejala baru yang ditimbulkan dari Covid-19.

“Mencegah lebih baik daripada harus mengobati, apalagi kerumunan sering menjadi kluster penularan Covid-19,” ujar Tian.

Masih menurut Tian, ditengah Covid-19 yang masih tinggi. Sebaiknya para tokoh masyarakat untuk bisa melihat persoalan dengan jernih sehingga penularan virus Sars-Cov-2 penyebab Covid-19 ini benar-benar bisa dikendalikan oleh pemerintah.

“Para tokoh jangan hanya sebatas teriak soal ekonomi tapi tidak memberikan edukasi yang jernih tentang Covid -19 ini,” tegas Tian.

Apalagi kata Tian, Covid-19 saat ini mengalami mutasi dengan ditemukannya gejala baru yaitu gejala Delirium. Dimana orang yang terkena Covid-19 akan mengalami gejala seperti sulit fokus dan mudah teralihkan, suka melamun dan lamban bereaksi, daya ingat menurun, kesulitan bicara, berhalusinasi, mudah tersinggung dan mood berubah mendadak, sering gelisah, dan kebiasaan tidur berubah.

Sebelumnya, F-PDIP melalui Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengkritik kebijakan pemprov DKI tersebut terkait pelarangan mengadakan acara perayaan tahun baru kamis (10/11/2020).

“Tidak bijak kalau Pemprov melarang industri pariwisata menggelar acara tahun baru. Seharusnya Pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata,” kata Gembong Warsono.

(an/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular