Wednesday, April 17, 2024
HomeEkonomikaRatu Tisha, Dulu Sekjen PSSI Kini Komisaris Independen PT Electronic City Indonesia...

Ratu Tisha, Dulu Sekjen PSSI Kini Komisaris Independen PT Electronic City Indonesia Tbk

Ratu Tisha Destria berfoto seusai diperkenalkan pada rapat umum pemegang saham atau RUPS PT Electronic City Indonesia Tbk di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/8/2020). (foto: istimewa)

 

Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Sekjen PSSI) Ratu Tisha Destria mendapat kepercayaan menjadi Komisaris Independen di perusahaan terbuka PT Electronic City Indonesia. Perempuan yang merupakan pakar manajemen olahraga ini, diperkenalkan pada rapat umum pemegang saham atau RUPS PT Electronic City Indonesia Tbk di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/8/2020).

“Mudah-mudahan saya bisa menjalankan amanat ini dan memberi kontribusi bagi perusahaan. Tentu ini bukan pekerjaan mudah. Namun, ini sebuah tantangan menarik dan kepercayaan yang besar buat saya,” kata Tisha kepada awak media.

Buat Tisha, tentu ini sebuah lompatan. Komisaris merupakan suatu jabatan tinggi dalam perusahaan. Komisaris Independen secara sederhana yaitu suatu jabatan yang menjadi bagian dari keanggotaan dewan komisaris, namun bersifat independen dan tidak memiliki afiliasi dengan anggota komisaris lain, pemegang saham, direktur, atau manajemen perusahaan.

Seseorang atau kelompok orang yang menjadi komisaris independen biasanya menjadi pengawas dari suatu perusahaan. Komisaris independen harus bisa memastikan bahwa setiap anggota komisaris telah menjalankan pengawasan yang baik dan benar terhadap kinerja direktur perusahaan.

Menurut Indonesian Society of Independent Commissioners, pedoman dan tanggung jawab komisaris independen adalah memastikan suatu perusahaan agar memiliki dan menjalankan strategi bisnis yang efektif, mencakup di dalamnya anggaran, pembagian tugas, jadwal, dan sejenisnya. Dia juga harus bisa memastikan jajaran eksekutif yang diangkat oleh perusahaan adalah orang-orang profesional yang pastinya memenuhi kualifikasi.

Seorang Komisaris Independen juga perlu memastikan setiap potensi risiko yang terjadi telah diidentifikasi dan memiliki langkah penyelesaian. Selain itu memastikan perusahaan agar mematuhi aturan, hukum, dan nilai-nilai yang berlaku yang telah ditetapkan sebelumnya. Memastikan perusahaan telah memiliki sistem audit, dan sistem pengendalian yang baik. Yang terpenting juga memastikan prinsip dan praktik good corporate governance telah diterapkan dan dipatuhi dengan semestinya.

Bagi Tisha, jabatan barunya ini sekaligus sebuah kepercayaan besar. Seseorang bisa dipilih sebagai Komisaris Independen dengan memenuhi beberapa kriteria. Jika diukur dan dilihat dari kompetensi pribadi, maka dia harus punya integritas (mampu memancarkan kewibawaan dan kejujuran).

Dia juga harus paham dengan seluk-beluk bisnis dan tata kelola perusahaan. Peka terhadap lingkungan yang bisa memengaruhi jalannya bisnis. Punya jiwa leadership, komunikasi yang baik dan team work. Punya komitmen, wawasan luas, strategic thinking, dan memiliki independensi.

Secara formalitas, calon komisaris independen tidak pernah dipidana terutama dalam kondisi merugikan keuangan negara. Tidak pernah menyebabkan perusahaan pailit sebelumnya, baik ketika menjabat sebagai direksi maupun komisaris. Tidak punya hubungan bisnis dan afiliasi dengan direktur, komisaris, dan jajaran eksekutif lainnya di perusahaan bersangkutan.

Bebas dari segala kepentingan yang menyangkut kegiatan bisnis yang dapat menimbulkan kesan mengurangi integritas dan independensi sebagai komisaris independen. Berikutnya, tunduk terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular