Friday, March 29, 2024
HomeGagasanRaport Merah Kinerja Ahok

Raport Merah Kinerja Ahok

images (1)

Kinerja (job/actual performance) dimaknai sebagai prestasi kerja sesungguhnya yang dicapai seseorang. Prestasi kerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Kinerja Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok ternyata buruk dan pantas mendapatkan raport merah sehingga tak layak terus menjadi Gubernur DKI.

Untuk menjelaskan mengapa kinerja Ahok buruk dan pantas mendapatkan raport merah, setidaknya ada penilaian dari DPRD DKI Jakarta, BPK, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Survei yang tentu mendasarkan pada penilaian masyarakat dan lembaga Badan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Untuk analisis dari beberapa penilaian yang ada maka kita bisa membaca bagaimana DPRD DKI Jakarta sebagai lembaga pengontrol kinerja eksekutif dalam hal ini adalah Ahok beserta jajarannya. Setidaknya ada 10 indikator sehingga kinerja pemerintahan Ahok layak diberikan raport merah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercapai hanya 66,8% atau setara Rp 43,4 triliun dan itu lebih kecil dari target yang sebesar Rp 65 triliun; adapun realisasi belanja Pemprov DKI hanya sebesar 59,32% yang merupakan belanja daerah terendah DKI selama ini. Menurut data jika belanja daerah terealisasi 100%, maka diperkirakan akan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun. Apakah faktor ini yang menyebabkan angka belanja DKI begitu rendah sehingga jika pembelanjaan 100% akan memunculkan fakta bahwa kinerja Ahok berbeda dengan yang dicitrakan di media.

Sedangkan untuk realisasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) DKI Jakarta hanya sebesar 43,62% tetapi justru melakukan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) semena-mena tanpa perhitungan matang sehingga memberatkan rakyat. Yang cukup mengejutkan adalah di tengah gembar-gembor program pro rakyat di media ternyata di DKI terjadi kenaikan angka kemiskinan dari 371.000 (2013) menjadi 412.000 (2014), yang artinya Pemprov DKI gagal dalam melakukan penyejahteraan masyarakat miskin.

Tentu yang cukup menyita perhatian publik adalah adanya pemberian izin reklamasi yang melanggar UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai. Fakta mencengangkan ini hingga menjadi polemik yang melibatkan pemerintah pusat juga menambah buruk kinerja Ahok yang bahkan belum mampu untuk mempertahankan berbagi aset milik Pemda DKI Jakarta yang berpekara di pengadilan. Tetapi anehnya, penerimaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang bernilai triliunan rupiah justru pengelolaannya tidak transparan dan akuntabel. Bahkan catatan dari DPRD ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan pelanggaran terkait penghapusan jabatan wakil lurah khususnya UU Nomor 29 tahun 2007 pasal 22 tentang organisasi perangkat daerah sehingga tak pelak jika pada 2014 DPRD DKI menilai kinerja Pemda DKI buruk.

Sementara itu, kedua, catatan itu datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan hasil audit keuangan Pemprov DKI dengan status opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Predikat WDP 2014 ini jelas tak beda dengan audit BPK pada tahun 2013. Padahal periode sebelumnya, Sutiyoso dan Foke, selalu mendapat opini audit WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Menurut BPK, predikat WDP diberikan karena ada 70 temuan dalam laporan keuangan DKI Rp 2,16 triliun diindikasikan terdapat kerugian sebesar Rp 442 miliar, dan berpotensi merugikan senilai Rp. 1,71 triliun. Selain itu kekurangan penerimaan dana sebesar Rp 3,13 miliar, belanja administrasi Rp 469 juta dan pemborosan Rp 3,04 miliar.

Beberapa temuan tersebut yakni aset seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT Duta Pertiwi dianggap lemah dan tak memperhatikan faktor keamanan aset. Juga pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras tak melewati proses pengadaan memadai sehingga ada indikasi kerugian senilai Rp 191 miliar. Pemprov DKI juga megalami kelebihan bayar premi asuransi sebesar Rp 3,7 miliar, juga pengeluaran dana BOP tak dapat dipertanggungjawabkan Rp 3,05 miliar. Sementara itu penyertaan modal dan aset kepada PT Transjakarta tak sesuai ketentuan. Tanah 794.000 M2, bangunan 234 M2 dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal kepada BUMD.

Adapun pihak KemenPANRB dalam penilaiannya terkait LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja) yang diikuti 77 kementerian/lembaga menerangkan bahwa ada 7 kategori dibagi yaitu nilai AA (0 lembaga/kementerian), A (4), BB (21), B (36), CC (16), C (0), D (0). 77 Kementerian/lembaga Pemprov DKI Jakarta hanya mendapatkan predikat CC, urut ke-18. Sementara posisi paling bawah ada Provinsi Kalimantan Utara dengan predikat D yang baru berdiri. Sedangkan untuk Kemendagri menilai penyerapan anggaran DKI menjadi salah satu Provunsi dengan penyerapan anggaran terendah. Persentase serapan anggaran baru 22,86% dari total Rp 69,2 triliun, yang kemudian membuat penyerapan anggaran DKI terendah dan terparah se-Indonesia. Serapan anggaran justru terbesar hanya ada di belanja pegawai. Seharusnya belanja jasa dan modal lebih besar.

Terakhir Kemendagri menilai, Jakarta kalah jauh dari Kabupaten Kulonprogo sesuai hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Dalam penilaian itu ada 12 Pemerintah Daerah yang memperoleh penghargaan terbaik, antara lain, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Pasaman, Kota Semarang, dan Kota Probolinggo.

Untuk penilaian lembaga survei terdapat lembaga Periskop yang mengeluarkan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa publik “tidak puas” dengan kinerja Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat di bidang perumahan rakyat, kemacetan, dan banjir. Selanjutnya, kinerja sangat buruk Ahok dijadikan alasan bagi penentang Ahok agar rakyat DKI menolak pencalonannya dalam Pilgub 2017 mendatang. Salah satunya dengan memunculkan petisi dan bermunculannya aksi unjuk rasa penolakan.

Petisi penolakan itu misalnya muncul atas beberapa faktor misalnya tidak ada prestasi signifikan Ahok selama menjabat wakil gubernur maupun gubernur; berdasarkan temuan BPK menyebutkan indikasi penyahgunaan wewenang dan penyimpangan APBD DKI Jakarta dilakukan selama Ahok menjabat; perampasan hak warga dan masyarakat diantaranya hak mencari nafkah bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan atau hak pengendara kendaraan roda dua dilarang melewati beberapa jalan protokol; pengingkaran janji-janji kampanye contohnya terhadap warga bantaran Kali Ciliwung. Ahok dinilai sebagai pemimpin tak amanah, kerap ingkar janji, sering membuat kegaduhan, dan melempar tanggung jawab, masalah dan kesalahan adalah satu indikasi menunjukan tak pantasnya ia sebagai seorang pemimpin bahkan Ahok kerap kali tak menunjukan etika, moral dan sopan santun dalam berbicara. Hal ini dapat menjadi contoh buruk bagi anak-anak maupun generasi penerus bangsa hingga Ahok terbukti dan kerap kali melukai hati warga masyarakat terutama hati dan perasaan umat Islam Jakarta.

Boleh saja pendukung Ahok boleh berbangga atas penilaian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dimana Pemprov DKI meraih empat penghargaan yakni perencanaan terbaik, inovatif, progresif, serta terbaik I kategori tingkat pencapaian MDG’s tertinggi (2015). Peraihan empat penghargaan itu pertama kali bagi Pemprov DKI.

Dari segi “penyusunan” perencanaan Ahok dapat penghargaan Bappenas, tetapi tak dari segi “pelaksanaan” perencanaan, penilaian Bappenas ini mengundang kritik berbagai pihak, salah satunya dari Letjen (Purn) Suryo Prabowo melalui skun laman Facebooknya. Dari postingan tersebut disebutkan bahwa DKI Jakarta boleh saja mendapat penghargaan se-Indoneia oleh Bappenas, namun Kementerian PANRB menilai kualitas kinerja Pemprov DKI sebesar 58,57 poi. Yang menempatkannya di ranking 18 dari 34 Provinsi.

Mengutip situs resmi Pemprov DKI, Suryo menyampaikan, pertumbuhan ekonomi turun 0,16%; inflasi naik 0,95%; Gini rasio meningkat 7,20%; penduduk miskin meningkat 3,72%; realisasi pendapatan daerah hanya 66,8% (terburuk se-Indonesia); penyerapan anggaran 59,32% (terburuk se-Indonesia). Selanjutnya, mengutip pula data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyajikan data, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) DKI Jakarta hanya 0,31 (terburuk dari 34 provinsi se-Indonesia).

Jadi, tandas Suryo, perencanaan (seolah-olah) dinilai baik, ternyata pada prakteknya telah menghasilkan penilaian terburuk.

Kritik selanjutnya juga muncul dari politisi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mempertanyakan metodologi Bappenas dalam memberikan penghargaan kepada Pemprov DKI. Pasalnya, di bawah Ahok, Ibukota masih belum bebas dari permasalahan seperti banjir, penggusuran dan serapan anggaran rendah. “Tak jelas metodologi digunakan. Kalau metodologinya tepat, tentu akurat demikian sebaliknya. Metodologi penelitian sangat penting,” ujar Darmadi.

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kinerja Ahok sangat buruk dan pemberian raport merah ini sebagai salah satu, bukan satu-satunya, alasan Ahok tak layak untuk melanjutkan sebagai Gubernur DKI.

MUCHTAR EFFENDI HARAHAP

Network for South East Asian Studies (NSEAS)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular