Thursday, April 18, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanPresiden Jokowi Didesak Pecat Kepala BPOM

Presiden Jokowi Didesak Pecat Kepala BPOM

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusmastuti Lukito saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusmastuti Lukito disebut-sebut bakal masuk dalam kabinet Jokowi Periode dua. Bahkan salah satu situs nasional menyebut nama Penny K. Lukito masuk dalam “radar” dan perbincangan calon menteri Kesehatan yang akan diputuskan sebelum Oktober ini.

Dengan latar belakang pendidikan S-1 dari Jurusan Teknik Lingkungan-ITB pada tahun 1988 dan Pogram Master in City Planning (MCP) dalam bidang Perencanaan dan Kebijakan Lingkungan (Environmental Policy and Planning) dari Department of Urban Studies and Planning, di Massachusetts Institute of Technologi (MIT) Cambridge-Massachusetss, Amerika Serikat pada tahun 1994, Penny termasuk sosok mumpuni untuk masuk dalam daftar kabinet Jokowi.

Selain itu, dengan Program Ph.D dengan major bidang Teknik Lingkungan di Departement Civil and Environamental Engineering dan minor pada City and Regional Planning, University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat pada tahun 2000, karier dan pengabdian sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS sudah dijalankan Penny sejak 1990.

Dia juga Pernah menduduki berbagai jabatan struktural, terakhir menduduki jabatan Eselon II di Direktorat Sistem dan Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan (2011).

Semenjak 2011 Penny ditugaskan sebagai Senior Development Policy Adviser pada Tim Analisa Kebijakan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dengan jabatan fungsional Perencana Utama. Kemudian, sampailah Penny menjabat kepala Badan POM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68/TPA tanggal 19 Juli 2016.

Kembali Digugat ke PTUN

Namun, sayangnya, perseteruan Penny dengan mantan Kepala Balai Besar POM Surabaya, Drs. Sapari Apt M.Kes bisa menjadi batu sandingan bagi karir Penny. Perseteruan itu kembali terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sapari kembali menggugat dirinya ke PTUN.

Diketahui, pada gugatan pertama yang dipersoalkan Sapari terhadap Penny adalah terkait dengan pemberhentian Sapari sebagai kepala BB-POM Surabaya dan gajinya yang mandeg lebih dari 7 bulan. Sapari memenangkan gugatan tersebut dengan hasil putusan, mengembalikan kedudukan Sapari sebagai kepala BB-POM Surabaya, dan lain sebagainya.

Sedangkan pada gugatan kedua ini, yang dipersoalkan Sapari adalah SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018, ditetapkan pada 26 Maret 2019 yang diterima Sapari 1 hari pasca putusan gugatan yang pertama atau tanggal 9 Mei 2019. SK Pensiun itu ditandatangani oleh Penny selaku Kepala Badan POM.

Penetapan SK yang dianggap janggal itulah yang membuat Sapari menggugat Penny, sebab SK Pensiun ditetapkan saat sidang gugatan masih berjalan.

“Ada kejanggalan atas ditetapkannya SK Pensiun tersebut,” ujar Sapari kepada cakrawarta.com, Jumat (2/8/2019).

SK itu diterima Sapari tanggal 9 Mei 2019 atau satu hari setelah putusan PTUN yang memenangkan dirinya.

“SK Pensiun itu ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Maret 2019 oleh Kepala Badan POM, saya masih melakukan upaya keberatan dan banding. Masih tahap persidangan di PTUN,” jelas Sapari. Selain mengenai ketetapan, ada beberapa syarat pensiun berupa dokumen yang belum lengkap.

“Beberapa persyaratan pensiun berupa dokumen belum dilengkapi, namun tiba-tiba SK tersebut keluar,” ujar Sapari. Persoalan lainnya adalah gaji yang sejak November 2018 belum diterima oleh Sapari. Menurut Sapari bagaimana dia bisa menafkahi anak dan istri jika tidak menerima gaji.

Atas dasar itulah, selain menggugat ke PTUN, Sapari juga meminta Presiden Joko widodo memecat Kepala Badan POM. Surat sudah dilayangkan Sapari kepada Presiden.

“Saya mendesak Presiden Joko Widodo memecat Kepala Badan POM, karena telah melawan hukum,” kata Sapari.

(atta/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular