Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaPresiden-DPR Marah, Produktifkah Bagi Perbaikan Perekonomian Negara?

Presiden-DPR Marah, Produktifkah Bagi Perbaikan Perekonomian Negara?

 

Kemarahan para pejabat negara saat ini menjadi tontonan publik dan sepertinya merasa perlu diketahui publik, tidak hanya satu atau 2 orang yang melakukannya.. Inilah yang terjadi pada 2 (dua) kejadian aneh dan terkesan lucu pada dua tempat strategis berbeda, dalam waktu tak terlalu lama, namun dengan sikap terhadap obyek yang menjadi sasarannya sama, yaitu penumpahan rasa jengkel dan marah. Yang pertama, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menumpahkan amarahnya di hadapan para menteri dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Hari, Kamis tanggal 18 Juni 2020, tapi video kemarahan Presiden itu tersebar luas melalui media sosial (viral) yang dirilis Istana pada Minggu, 28 Juni 2020. Sepuluh hari kemudian.

Yang kedua, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID, Orias Petrus Moedak terlibat debat panas dengan anggota Komisi VII DPR RI M. Nasir (Fraksi Demokrat) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan holding tambang BUMN, pada Selasa (30/6/2020). Dalam rapat ini, Muhammad Nasir menyoroti masalah pendanaan Freeport. Sebab, selama ini DPR belum mendapat kejelasan mengenai hal tersebut yang terkait dengan proyek MIND ID, termasuk pelunasan utang akuisisi saham Freeport 51 persen hingga pembangunan smelter.

Lalu, apa hasil dan manfaat dari kemarahan kedua pejabat negara tersebut bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan orang banyak? Ataukah hanya sekedar tontonan yang tidak dapat menjadi tuntunan, membuang energi sia-sia dan menunjukkan arogansi kekuasaan semu.

Salah Menterikah?

Selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dua periode, Jokowi beberapa kali meluapkan kemarahannya di depan publik. Banyak hal yang membuat jengkel mantan Gubernur DKI Jakarta ini yang meninggalkan amanahnya demi jabatan Presiden. Kejengkelan Presiden sering kali diungkapkan dengan alasan perintahnya yang tak kunjung direalisasikan oleh para pembantunya sesuai sasaran. Beberapa hal di antaranya terkait dengan kebijakan ekonomi yang membutuhkah percepatan terkait janji kampanye pada Pilpres 2014 dan 2019 beserta realisasi program Trisakti dan Nawacita. Kemarahan Jokowi bukan sekali atau dua kali, bahkan telah berkali-kali tak terhitung catatannya.

Beberapa kejadian Jokowi pernah tersulut emosi, diantaranya adalah soal dwelling time di pelabuhan atau terminal peti kemas. Kemarahan itu merupakan tanggapan Jokowi atas lambatnya dwelling time terjadi saat dirinya baru menjabat sebagai Presiden pada periode pertama, Tahun 2014-2019 lalu. Jokowi meminta pelayanan yang dilakukan pelabuhan harus ditingkatkan untuk mempercepat masa tunggu di pelabuhan atau dwelling time itu. Presiden merasa tidak nyaman karena tak mendapat jawaban yang memuaskan dari pejabat di Pelabuhan Tanjung Priok soal oknum yang memperlambat dwelling time, sehingga membuat ongkos logistik Indonesia mahal. Meskipun akhirnya sejumlah Menteri yang bertanggungjawab atas permasalahan ini berganti 3 kali posisi sebagai pimpinan dalam masa dua tahun, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pada 27 Oktober 2014 di awal kabinet, Presiden Jokowi mengangkat Indroyono Soesilo sebagai Menteri Kemaritiman. Indroyono hanya menjabat 10 bulan saja, setelah itu terjadi reshuffle kabinet kerja jilid I pada tangga 12 Agustus 2015, dan Indroyono dicopot. Indroyono kemudian digantikan oleh Rizal Ramli, juga bernasib sama, dan tak lama berada di kabinet karena sering membuat “keributan”. Pada tanggal 27 Juli 2016, Presiden Jokowi kembali mengganti Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan memberikan jabatan tersebut kepada Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemarahan Presiden berikutnya, yaitu betkaitan dengan harga cabai yang mahal, dan seolah jadi masalah klasik menahun yang tak kunjung dicarikan solusi. Seperti jadi langganan masalah setiap tahun, harga cabai akan melonjak tajam, terutama saat transisi pergantian musim. Pengendalian harga yang tidak bisa dilakukan dengan baik oleh otoritas, membuat kekesalan pada pembantunya para Menteri yang mengelola bidang ekonomi.

Episode selanjutnya adalah kemarahan terkait harga gas industri yang belum juga turun, juga disampaikan dalam rapat terbatas kabinet pada bulan Januari 2020 di Istana Kepresiden, Jokowi merasa kesal dengan melambungnya harga gas industri, bahkan sempat ingin berkata kasar karena saking geramnya. Padahal, Jokowi sudah meminta harga gas bisa bersaing dengan negara tetangga sejak awal periode pemerintahannya. Tahun 2016, Jokowi meminta harga gas turun hingga 5-6 dollar AS per MMBTU mulai November 2016. Terlrmasuk kemarahan soal masih merebaknya mafia migas dan kilang minyak yang masih belum terbangun , namun menempatkan mantan narapidana menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Atas perjalanan rekam jejak (track record) politik kemarahan Presiden Joko Widodo itu memang selalu berakhir dengan adanya reshuffle kabinet. Sayangnya, dari setiap kali reshuffle yang dilakukan oleh Presiden sebagai pemegang hak prerogatif lembaga kepresiden tidak ada perubahan yang signifikan atas kinerja kabinet, terutama di bidang perekonomian. Artinya kemarahan Presiden yang diwujudkan dengan mengganti beberapa pembantunya yang dinilai berkinerja buruk, justru penggantinya tidak berkinerja lebih baik, pertumbuhan ekonomi tetap tak berubah dari rentang 4-5 persen per tahun. Bahkan, malah ada Menteri yang tak bisa pernah diganti walaupun beberapa sikap dan kebijakannya merugikan posisi Presiden. Disebabkan pernyataan Presiden secara tegas mengenai hanya ada VISI Presiden, dan tidak adanya Visi Menteri dan lembaga lainnya, maka seleksi dan memilih Menteri mutlak berada ditangan Presiden. Jadi, kemarahan politik Presiden pada para pembantunya merupakan “kemarahan” dalam memilih para pembantu yang tidak tepat pada posisinya.

Salah satu hal yang disorot Presiden dalam kemarahannya yang mutakhir yakni terkait realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Seperti diketahui, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran Rp 695,2 Triliun untuk program tersebut, namun tingkat penyerapannya masih sangat rendah atau dibawah rata-rata yang seharusnya biasa dicapai setiap bulan Juni, yaitu mencapai 40-50 persen. Artinya, apabila Presiden Joko Widodo ingin melakukan reshuffle kabinet sebagai tindaklanjut sikap serius kemarahannya, maka permasalahan efektifitas dan efisiensi anggaran dibirokasi serta kaitannya dengan visi kemandirian ekonomi, tidak tergantung pada utang luar negeri untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang telah disampaikan saat kampanye harus dibuktikan dalam memilih Menteri sebagai pembantu Presiden. Jika tidak, maka publik akan semakin hilang kepercayaannya pada pemerintahan, terutama terhadap Presiden Joko Widodo. Untuk itu, Presiden harus berani menyusun kabinet dan memilih Menteri tanpa intervensi unsur partai politik serta tidak perlu khawatir kehilangan dukungan politik karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Pengawasan Untuk Perbaikan BUMN

Lain-lagi yang terjadi di gedung DPR RI, tempat wakil rakyat dan anggota DPR terhormat yang bertugas salah satunya mengawasi jalannya pemerintahan oleh eksekutif, yaitu Presiden. Seorang anggota DPR “menumpahkan” kemarahan dengan drama yang cukup menegangkan antara wakil rakyat dengan mitra kerjanya, BUMN Holding Pertambangan. Adalah M. Nasir yang menjadi aktor utama memarahi mitra kerjanya di Komisi VII, yaitu Direktur Utama PT. Inalum Persero. Insiden kemarahan M. Nasir ini setidaknya merupakan yang kedua kalinya selama menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat. Sebelumnya, M. Nasir pernah juga melakukan tindakan pengusiran yang terjadi saat Rapat Kerja bersama mitranya, PT. Pertamina Persero bersama Pemerintah pada Hari Senin tanggal 4 Februari 2019 yang membahas hasil reses. Tindakan pengusiran oleh M. Nasir sebagai Wakil Pimpinan Komisi VII, terhadap perwakilan BUMN Pertamina, Kementerian Riset Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemristekdikti) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) persis 5 menit setelah rapat yang dimulai pada pukul 12.10 wib.

Selanjutnya, pada Selasa, 30 Juni 2020, dalam rapat dengan komisi VII DPR, Muhammad Nasir menyoroti masalah pendanaan Freeport. Sebab, selama ini DPR belum mendapat kejelasan mengenai hal tersebut yang terkait dengan proyek MIND ID, termasuk pelunasan utang akuisisi saham Freeport 51 persen hingga pembangunan smelter. Orias kemudian menjawab pertanyaan dari Nasir dan membeberkan bahwa terdapat surat utang dengan tenor beragam, hingga paling lama yang mencapai 30 tahun.

Apresiasi justru harus diberikan kepada Oriae yang menanggapi dengan tenang setiap pertanyaan M. Nasir yang bernada tinggi. Dirut Holding BUMN Pertambangan itu menjelaskan, bahwa waktu membeli Freeport memang harganya waktu itu USD 3,85 aniliar, dan kami melakukan pinjaman penerbitan obligasi, waktu itu USD 4 Miliar dengan bunga rata-rata sekitar 6 persen, atau kita harus membayar bunga kurang lebih USD 240-250 juta tiap tahun, dan utang kami itu ada yang tempo 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, dan 30 tahun.

Meragukan jawaban dari Orias, Nasir menilai jangka waktu tersebut sangat panjang dan kembali mempertanyakan bagaimana skema pembayaran kedepannya, dan kemungkinan terburuk jika belum ada pendapatan atau laba yang dapat digunakan untuk membayar hutang. Sebenarnya inilah yang harus dieksplorasi oleh Nasir beserta koleganya sesama wakil rakyat, apa bentuk pengawasan yang telah dilakukan oleh DPR terhadap BUMN-BUMN sebagai pemegang mandat konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUU 1945, ayat 1 menyatakan bahwa:”Perekonomian disusun sebagai USAHA BERSAMA berdasar atas azas kekeluargaan”. Oleh karena itu rapat Komisi VII DPR RI dengan mitra kerjanya haruslah berlandaskan prinsip ini.

Pernyataan Nasir soal pendanaan BUMN yang berasal dari obligasi atau penjualan global bond di pasar bursa ini bukan tidak diketahuinya dengan lengkap (details). Bahkan, kakak kandungnya M. Nazaruddin pernah terlibat kasus jual beli di pasar bursa tersebut. Adalah mantan Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo, mengaku bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, pernah membeli saham Mandiri Sekuritas hingga Rp 800 Miliar. Selaku penjamin emisi saham Garuda, Mandiri Sekuritas juga menawarkan saham tersebut kepada Nazaruddin. Nazaruddin tertarik berdasar konfirmasinya dengan memesan saham Garuda Rp 300 miliar,” kata Harry saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Hari Rabu tanggal 27 Januari 2016. Pembelian saham dilakukan melalui lima perusahaan dengan masing-masing 30 juta lembar saham dan nilai per lembar Rp 750,-. Suatu waktu, nilai saham Garuda Indonesia merosot. Harga penawaran umum per lembar turun menjadi Rp 500 dan Nazaruddin melakukan komplain, hingga akhirnya terkena kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR, justru Nasir harus melakukan berbagai perbaikan paradigma atas pengelolaan BUMN (terutama revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) yang terjadi selama ini. Praktek-praktek perdagangan di dalam (insider trading) yang terjadi atas usulan rencana penawaran saham publik BUMN (IPO) harus menjadi perhatian serius DPR sebagai wakil rakyat dan tak mengkalim diri sebagai representasi Negara dengan cara marah-marah saja. Sebab, BUMN bukan milik DPR, apalagi hanya sebagian anggota DPR yang saat ini punya akses kepada pejabat-pejabat BUMN. Masa depan BUMN yang sesuai dengan sistem ekonomi konstitusi harus menjadi prioritas untuk dibenahi, sehingga beban utang dan kemandirian ekonomi bangsa dapat diselesaikan secara bersama, tak bisa hanya oleh Dirut Inalum seorang.

 

DEFIYAN CORI

Ekonom Konstitusi

RELATED ARTICLES

Most Popular