Friday, March 29, 2024
HomeHukumPlesiran Napi Mencuat Lagi, Pemerintah Didesak Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan

Plesiran Napi Mencuat Lagi, Pemerintah Didesak Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan

Agun Gunandjar Sudarsa, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar.
Agun Gunandjar Sudarsa, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar.

JAKARTA – Terkait kasus “napi plesir” yang mencuat setelah Majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017, anggota Komisi III DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa memberikan tanggapannya. Menyikapi perkembangan terakhir kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang selalu saja berulang dengan berbagai permasalahannya, menurut Agun Gunandjar membutuhkan pola dan metoda yang berbeda bahkan spesifik untuk berbagai jenis perilaku dan tindak pidana.

Anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar menambahkan bahwa beban tugas dan volume kerja yang kompleks saat ini dilakukan di berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang campur aduk di Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan.

“Kebijakan Menkumham selama ini guna mengatasi permasalahan tersebut selalu saja kemanfaatannya hanya bersifat sesaat dan tidak akan mampu menyelesaikan akar permasalahannya,” ujar Agun Gunandjar, Rabu (8/2/2017).

Menurutnya, ada 10 prinsip pemasyarakatan yang harus dijalankan diantaranya hukuman yang dijatuhkan bukan tindakan balas dendam, pidana yang dijalankan bukan sekedar pengisi waktu. Karenanya menurut Agun, Napi yang dibebaskan harus lebih baik perilakunya.

“Tentunya hal ini membutuhkan perubahan menyeluruh yang sesuai dengan perkembangan teori, doktrin dan tujuan pemidanaan,” imbuh pria yang akrab disapa Kang Agun ini.

Agun menerangkan bahwa saat ini komisi III DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dimana kesemuanya itu masuk dalam pembahasan dan sedang dalam perumusan juga melibatkan jajaran pemasyarakatan. Namun, bagi Agun itu semua Jajaran Pemasyarakatan belumlah cukup, sebagai Sistem Perlakuan Pelanggar hukum baik yang dalam proses penahanan, peradilan dan institusi pelaksana pidana putusan peradilan, membutuhkan perubahan perubahan yang mendasar dalam sistem pemasyarakatan yang berlaku selama ini.

“Untuk hal dimaksud yang sekaligus juga untuk mengatasi permasalahan yang terjadi selama ini, selaku anggota komisi III DPR mendesak pemerintah untuk segera mengajukan revisi UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dalam pembahasannya melibatkan publik dan semua pemangku kepentingan,” pungkas Agun yang berasal dari Jawa Barat Dapil X.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular