Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalPKS Resmi Pecat Fahri Hamzah

PKS Resmi Pecat Fahri Hamzah

Surat Pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Foto: istimewa)
Surat Pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang beredar di kalangan media. Presiden PKS Sohibul Iman enggan mengomentari substansi surat ini tetapi mengkofirmasi mengenai pemecatan kadernya yang dikenal vokal itu. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Isu mengenai adanya perpecahan di tubuh internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kian kencang berhembus. Hari ini, Minggu (3/4/2016) beredar surat pemecatan terhadap salah satu kader PKS yang dikenal sangat vokal bersuara. Terutama dalam mengkritisi Pemerintahan Jokowi-JK. Kader dimaksud adalah Fahri Hamzah (FH) yang merupakan Wakil Ketua DPR RI saat ini. Sebelumnya pihak PKS selalu membantah soal pemecatan FH ini.

Mengklarifikasi informasi tersebut, Presiden PKS Sohibul Iman ikut membenarkan pemecatan Fahri Hamzah dari partai yang kini ia pimpin itu.

“Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai (di PKS disebut Majelis Tahkim atau MT) terkait saudara Fahri Hamzah (FH) itu betul, tapi kami belum mempublikasi keputusan tersebut,” ujar Sohibul Iman melalui keterangan persnya kepada media, Minggu (3/4/2016).

Alasan mengapa belum dipublikasikan menurut Sohibul Iman dikarenakan di PKS, sistem mengamanahkan untuk berpegang teguh dan taat asas. “Sebelum dipublikasi keluar, kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Selaku Presiden PKS, Sohibul Iman menyatakan dirinya adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT tersebut kepada Fahri Hamzah dalam bentuk SK DPP PKS. Sohibul menambahkan bahwa dirinya selaku presiden partai sudah menandatangani SK DPP pemecatan FH bertanggal 1 April 2016 dan semalam malam (2/4/2016) telah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya.

“Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular