Thursday, April 25, 2024
HomePolitikaPilkada Serentak Yang Tak Serentak

Pilkada Serentak Yang Tak Serentak

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA – Pelaksanaan Pilkada Serentak besok, Rabu (9/11) sepertinya terhalang masalah di beberapa daerah. Setidaknya ada lima daerah yang ditunda proses pesta demokrasinya, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Fakfak.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengamanatkan penundaan jadwal pemilihan kepala daerah di beberapa daerah, untuk tak lebih dari 14 hari. Hal tersebut harus dilakukan guna memberi waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan surat suara.

“Undang-undang menyebutkan maksimum 21 hari tapi saya minta maksimum 14 hari,” ujar Tjahjo di kantornya, Rabu, (8/12).

Untuk diketahui, khusus untuk penundaan pilkada di Provinsi Kalimantan Tangah, diakibatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Ujang Iskandar dan Jawawi. Pasangan calon gubenur nomor urut tiga itu akhirnya diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah. Keputusan ini terkait dengan Nomor Perkara 29/G/Pilkada/2015/PTTUN.JKT, gugatan pihak calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Jawawi, melawan Komisi Pemilihan Umum RI.

Selain Kalteng, ada dua daerah lain yang terancam ditunda pilkadanya, yakni di Manado dan Simalungun yang juga berperkara di PT TUN. Tjahjo mengatakan pilkada akan dilaksanakan saat KPU Kalimantan Tengah telah  siap mencetak surat suara.

“Ini bukan salah KPU karena masalah hukum, keputusan hukum yang gugatan dan sidang mepet, cetak surat suara itu perlu waktu satu minggu,” pungkas mantan Sekjen PDIP itu.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular