Thursday, April 25, 2024
HomePolitikaDaerahPergub Ahok Soal Larangan Motor Dibatalkan MA, Dailami Firdaus: Ini Kemenangan Rakyat...

Pergub Ahok Soal Larangan Motor Dibatalkan MA, Dailami Firdaus: Ini Kemenangan Rakyat Jakarta

Senator DPD RI dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus.

JAKARTA – Senin (8/1/2018) peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014, akhirnya secara resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pergub yang mengatur tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor dan dibuat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut dibatalkan melalui putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017 setelah diajukan uji materi oleh pemohon bernama Yuliansah Hamid dan Didi Iskandar

Melalui putusan MA itu, maka kebijakan pelarangan pengemudi motor memasuki jalan MH Thamrin dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi keputusan tersebut, anggota DPD RI, Dailami Firdaus menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus segera melaksanakan putusan tersebut dan menyiapkan hal-hal untuk mendukung putusan tersebut.

“Saya berharap semua pihak menghormati dan menaati putusan MA ini,” ujar Bang Dailami sapaan akrabnya kepada redaksi cakrawarta.com, Selasa (9/1/2018) siang.

Sebagai senator asal dapil DKI Jakarta menurut Bang Dailami, keputusan tersebut sangatlah baik dan yakin akan memberi dampak yang positif selain bagi masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor juga dapat menghidupkan roda perekonomian.

“Kebanyakan yang bekerja di wilayah MH Thamrin dan para pedagang kecil menggunakan kendaraan bermotor untuk aktifitasnya,” imbuhnya.

Bang Dailami pun tak pelak menyebut putusan MA ini sebagai kemenangan rakyat Jakarta.

“Kan diuji materikan oleh rakyat yang merasa terganggu aktivitas bekerja dan mencari nafkahnya dengan aturan tersebut. Jadi ini kemenangan rakyat. Sesuai pula dengan arah kebijakan Gubernur baru “Maju Kotanya, Bahagia Warganya” yang ingin Jakarta bisa dinikmati semua lapisan,” tandasnya.

(ep/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular