Friday, April 19, 2024
HomeEkonomikaPer 20 Juni Tarif Toll JORR Bakal Naik Hingga 95% Lebih

Per 20 Juni Tarif Toll JORR Bakal Naik Hingga 95% Lebih

ilustrasi. (foto: istimewa)

JAKARTA – Disebutkan bahwa mulai Rabu (20/6/2018) pkl 00.00 WIB, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dimana kenaikannya mencapai hingga 57% lebih.

Akibat perubahan kebijakan itu, menurut Kordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) Adri Zulpianto, ke depannya untuk kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus akan dikenai tarif sebesar Rp 15.000,- sedangkan untuk kendaraan golongan 2 dan 3 tarifnya akan menjadi Rp 22.500,- serta golongan 4 dan 5 tarifnya naik menjadi Rp 30.000,-.

Dijelaskan Adri, tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500,- sehingga kenaikannya mencapai 57,8%.

“Yang mengejutkan adalah kenaikan tarif untuk golongan II yang mencapai 95% lebih. Dari semula Rp 11.500,- menjadi Rp 22.500,-,” imbuhnya.

Sementara itu, data ALASKA menyebutkan untuk kendaraan golongan III tarif semula adalah Rp 15.500,- sehingga mengalami kenailan kurang lebih sebesar 45% dan kendaraan golongan IV alami kenaikan sebesar 57% lebih dari tarif semula yang hanya Rp 19.000,- dan golongan V dengan tarif awal sebesar Rp 23.000,- yang artinya mengalami kenaikan kurang lebih 30%.

“Tarif baru tersebut akan berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini,” papar Adri.

Selain itu, tarif baru akan pula berlaku di sepanjang ruas Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, dan Rorotan-Kebon Bawang hingga Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Pihak ALASKA menilai, kenaikan tarif tol sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna jalan tol.

“Perusahaan pengelola jalan tol telah “memperkosa” negara untuk menaikkan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu kalian,” tegas Adri.

Adri menambahkan bahwa alasan kenaikan tarif tol  untuk pemeliharaan dinilai tidak masuk akal karena diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik.

“Kan kenaikan pendapatan perusahaan jalan tol  bisa dipakai untuk biaya pemeliharaan jalan tanpa harus menaikkan tarif,” himbaunya.

Menurut data ALASKA, pendapatan Jasa Marga pada 2017 mencapai Rp 2,2 triliun. Data tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 1,88 triliun. Dari nilai tersebut, nilai pendapatan dari tol dan usaha lainnya sebesar Rp 8,92 Triliun, yang artinya alami kenaikan dibanding 2016 yang membukukan angka Rp 8,83 triliun.

ALASKA meminta DPR melakukan intervensi karena mereka menilai BPJT justru menjadi perpanjangan tangan bagi perusahaan jalan tol untuk menaikan tarif tol sesuai keinginan pengelolanya saja tanpa tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.

“DPR harus turun tangan atau intervensi untuk membatalkan kenaikan tarif jalan tol tersebut. Ini kado pil pahit di momen Idul Fitri untuk pengguna jalan tol,” tandas Adri mengakhiri keterangannya.

Untuk diketahui, ALASKA adalah aliansi beberapa lembaga yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik dan Center for Budget Analysis (CBA).

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular