Thursday, March 28, 2024
HomePolitikaPenggusuran Diduga Upaya Ahok Hilangkan Aset DKI

Penggusuran Diduga Upaya Ahok Hilangkan Aset DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (foto: istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (foto: istimewa)

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia For Transparancy and Accountability (INFRA), Ir. Agus A. Chairudin menilai ada sesuatu yang mesti dikritisi terkait ngototnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menggusur permukiman padat warga tanpa mengutamakan 6 tahapan prosedur penertiban kawasan berdasarkan Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (UU PTUP) Nomor 36 Tahun 2009, Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 dan Perkap BPN RI Nomor 36 Tahun 2012.

Menurut Agus, sesuai dengan 3 peraturan tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mengutamakan musyawarah serta melakukan inventarisir aspek yuridis hak warga (surat tanah) dan prosedur hukum. Sebagaimana termaktub dalam pasal 4 Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 disebutkan bahwa nilai ganti rugi hak warga terdampak PTUP wajib diberikan dari APBD sejumlah nilai atas hasil appraisal Tim Kajian Nilai Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“INFRA menduga kuat ada aroma penghilangan aset Pemprov DKI baik yang sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) tapi belum bersertifikat atas nama maupun aset dari kewajiban pemegang SIPPT pengembang besar properti dan pengembang reklamasi,” ujar Agus kepada redaksi cakrawarta.com, Rabu (4/5/2016) tengah malam.

Agus menjelaskan kecurigaan INFRA terkait dugaan adanya upaya penghilangan aset secara sistematis karena Pemprov DKI tidak pernah benar-benar mengajukan Raperda Fasilitas Umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) Kewajiban Pemegang SIPPT (Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah). Selain itu, pada 2016 terdapat 134 bidang tanah aset Pemprov DKI habis masa Kerjasama Operasional pada pihak swasta, tetapi diperpanjang kembali secara tidak transparan dan akuntabel.

“Contoh aset tanah berlokasi di Mangga Dua Tahap 2 seluas 30.88 ha kerjasama dengan PT. DP dimana Pemprov DKI diposisikan sangat lemah dalam pengamanan aset tersebut. INFRA sangat yakin dimasa depan aset tanah tersebut akan hilang dari catatan aset Pemprov DKI,” imbuh Agus.

Hal serupa menurut Agus pernah terjadi pada lahan bekas Hotel Wisata milik Pemprov DKI yang sekarang menjadi Hotel Mercure di Jalan Sabang (Jakarta Pusat). Berdasarkan data INFRA, pada saat penggusuran permukiman di Waduk Pluit terdapat aset tanah Pemprov DKI yang hilang seluas 20 Ha. Yang mengejutkan, aset yang hilang tersebut diklaim sebagai aset Kewajiban SIPPT PT. IL yang membangun Rumah Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Tidak hanya itu saja, data INFRA juga menyebutkan pada peristiwa penggusuran permukiman warga Waduk Ria Rio, terdapat aset tanah seluas 10 Ha yang hilang dan berubah kepemilikannya menjadi milik swasta yang membangun RPTRA dari CSR perusahaan itu. Anehnya, tidak diketahui berapa dan apa saja kewajiban SIPPT dari masing-masing perusahaan itu.

“Agar semua jelas, kami mendesak kepada KPK dan Kejaksaan Agung agar ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov DKI untuk memeriksa Sistem Administrasi Pembukuan Neraca Keuangan berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005,” kata Agus dengan nada tegas.

Pemeriksaan oleh KPK dan Kejagung itu penting karena pada 2013, BPKAD DKI Jakarta melakukan sensus aset Pemprov DKI yang hasilnya tidak diketahui detailnya hingga saat ini. Menurut Agus, sejak era kepemimpinan Ahok, Jakarta tidak pernah diketahui secara transparan dan akuntabel akan nilai kewajiban rusun dari SIPPT yang siap ditagih.

Berdasarkan data INFRA, pada 2010 dalam rapat paripurna DPRD DKI, Inggard Joshua pernah mendesak Pemprov DKI untuk melakukan penagihan kewajiban SIPPT pembangunan RSM anggota Real Estate Indonesia (REI) DKI senilai Rp 80 triliun dan segera mengajukan Raperda Fasum-Fasos sebagai payung hukum yang kuat dalam menagih kewajiban SIPPT tersebut.

Untuk kasus penggusuran permukiman warga, INFRA juga mendesak BPN segera menyikapinya terkait aset Pemprov DKI. Agus menjelaskan, hal tersebut penting sebagaimana amanat Undang-Undang Kewenangan BPN/Agraria dalam pengadaan dan pendataan tanah oleh Pemerintah.

“Anehnya, mengapa pimpinan dan fraksi di DPRD DKI seolah tutup mata atas kinerja Ahok ini dan tidak segera menggunakan Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat,” pungkas Agus retoris.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular