Friday, April 19, 2024
HomeInternasionalPengamat: Putusan Jokowi Terkait Jurnalis Asing Perlu Diapresiasi

Pengamat: Putusan Jokowi Terkait Jurnalis Asing Perlu Diapresiasi

Aksi Para Jurnalis Di Palu, Sulawesi Tengah Akhir Tahun Lalu. (Dok. Antara)
Aksi Para Jurnalis Di Palu, Sulawesi Tengah Akhir Tahun Lalu. (Dok. Antara)

JAKARTA – Kebijakan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Mei 2015 yang akhirnya memberi dan menjamin kebebasan bagi jurnalis asing meliput di Papua mendapat apresiasi beragam kalangan. alu diacungi jempol oleh sejumlah pihak. Pengamat Hukum Internasional asal Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana misalnya mengatakan kebijakan Presiden Jokowi tersebut patut diberi apresiasi. Menurutnya, apa yang dilakukan Jokowi merupakan hal positif dan dihargai publik internasional.

“Ini progres yang baik. Kebijakan Bapak Presiden ini perlu diapresiasi. Tidak perlu apriori dengan pers asing. Ini positif. Akan diapresiasi juga oleh masyarakat internasional,” ungkap Hikmahanto hari ini di Jakarta.

Mengenai adanya ketakutan kemungkinan pemberitaan negatif soal Papua, menurutnya tak perlu khawatir. Pasalnya, pemberitaan baik dan buruk hanya masalah persepsi sang pembaca. Sehingga, tidak mudah bagi gerakan separatis untuk menyuarakan keinginan mereka.

“Apa yang disampaikan oleh jurnalis itu dapat dipersepsikan secara positif dan negatif. Jadi sebenarnya tidak masalah demi mencari berita, asal para wartawan asing bisa mengikuti kode etiknya dan kode etik jurnalistik Indonesia. Dan medianya adalah media yang memang terdaftar atau mendaftarkan diri dulu,” ujar Hikmahanto.

Meski kebijakan Presiden Jokowi tersebut dinilai baik, anggota tim sembilan itu menjelaskan perlunya koordinasi sejumlah pihak. Dalam hal ini antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait, yakni Pemda Papua. Terutama dalam aspek cara pandang mereka untuk kemajuan daerah.

Jika tidak, sudah barang tentu kebijakan baru ini tak akan berjalan baik. “Perlu adanya perubahan main set pejabat. Ini yang harus ditularkan sampai ke bawah. Kalau Presiden berubah tapi di bawahnya gak berubah ini yang susah,” pungkas Hikmahanto.

Pendapat senada juga muncul dari Ketua Kaukus Parlemen Papua, Paskalis Kossay. Ia mengatakan, saat daerah itu terisolisasi, bukan hanya jurnalis asing saja yang susah. Jurnalis tanah air juga diyakini merasakan hal yang sama. Hasilnya, banyak kepentingan umum dan rakyat yang tidak bisa disampaikan oleh para jurnalis ke seluruh Indonesia.

“Dengan kebijakan Bapak Jokowi membuat wartawan bisa masuk, itu membuat suasana baru. Yang tadi kondisi penuh dengan kekerasan dan konflik, serta ketakutan, maka sudah berubah. Hal ini membuat intensitas kekerasan pelanggaran HAM ini bisa di minimalisir,” jelas Paskalis.

Ia juga menegaskan, pejabat daerah dengan adanya kebijakan tersebut sudah tidak bisa lagi bertindak sesuka hati terutama dalam menerapkan peraturan. Kebijakan tersebut dinilai bisa menjadi peluang besar bagi masyarakat Papua dalam memperluas cara pandang dan wawasan mereka.

“Jelas ini peluang besar dengan kebijakan baru itu. Harapannya masyarakat bisa terbuka dengan cara pandang berbeda,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selama ini Indonesia dengan sengaja memberikan batasan ketat bagi jurnalis asing yang meliput di wilayah Papua. Hal itu disebabkan kondisi beberapa titik yang masih menunjukkan adanya gangguan keamanan. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada keselamatan jurnalis asing dan dapat mencoreng nama baik pemerintah. Selain itu pemerintah Indonesia khawatir apabila jurnalis asing dimanfaatkan kelompok separatis demi kepentingan mereka. (msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular