Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalPengamat Ini Ajak Masyarakat Boikot Produk Yang Beriklan di Media Partisan

Pengamat Ini Ajak Masyarakat Boikot Produk Yang Beriklan di Media Partisan

Pengamat Kebijakan Publik Syafril Sjofyan.
Pengamat Kebijakan Publik Syafril Sjofyan.

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Syafril Sjofyan menilai keputusan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk tidak hadir dalam debat salah satu media televisi nasional adalah tindakan yang benar. Argumentasi Syafril dikarenakan dirinya menilai penyelenggaranya adalah media partisan yang sangat kentara mendukung salah satu paslon Gubernur  dan Wakil Gubernur dalam Pilkada DKI 2017 kali ini.

“Sikap partisan media penyiaran itu sudah sejak lama diamati. Saya kira jelas merupakan tindakan melanggar UU Penyiaran. Media partisan seperti itu selalu ingin ‘mencuci otak’ masyarakat agar mengikuti keinginan pemilik media,” ujar Syafril Sjofyan saat dihubungi redaksi, Selasa (4/4/2017) dini hari.

Syafril menambahkan bahwasanya media televisi yang hendak menyelenggarakan debat atau dialog dua paslon dalam suasana kampanye, apabila salah satu paslon sudah menyampaikan tidak bersedia hadir, maka sesuai peraturan yang berlaku media televisi tersebut wajib membatalkan acara.

“UU Penyiaran kan mewajibkan untuk menjaga kenetralan toh?” imbuhnya.

Menurut aktivis 77/78 ini, pelanggaran media penyiaran (televisi) partisan bisa dilihat pada UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 pasal 36 ayat (4) yang berbunyi, “isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.” Berdasarkan UU tersebut, sanksi administratif terberat terhadap media yang melanggar berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran seperti tertera pada pasal 55 ayat (2) huruf g.

Syafril berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pro aktif menegur media partisan tersebut dan tidak perlu menunggu adanya laporan dari publik. Jika KPI belum melakukan, sebagai pengamat kebijakan publik dirinya mendesak KPI segera bertindak cepat.

“Kami akan mengunjungi KPI untuk mengingatkan tugas-tugas dan kewenangan mereka,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada media partisan yang ada maka Syafril meminta masyarakat adalah melaporkan kepada KPI dan sembari menunggu respon KPI sebenarnya masyarakat mencatat para pemasang iklannya, kemudian melakukan pemboikotan dengan tidak membeli produk yang memasang iklan di media dimaksud.

“Tentunya kampanye boikot tersebut supaya efektif itu disampaikan kepada keluarga, kerabat dan sahabat melalui media sosial (medsos). Agar ada efek jera dan bisa dirasakan oleh pihak pemasang iklan bahwa masyarakat bisa memberikan pelajaran penting sehingga ke depannya bisa lebih berhati-hati beriklan di media,” tandas Syafril memungkasi pernyataannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular