Saturday, April 20, 2024
HomeHukumPengacara Kirim Surat Ke Presiden Jokowi, Kasus Penculikan Anak WN Amerika Mulai...

Pengacara Kirim Surat Ke Presiden Jokowi, Kasus Penculikan Anak WN Amerika Mulai Diatensi

Robin Sterling Kelly (tiga dari kanan) warga negara Amerika Serikat yang melaporkan adanya dugaan penculikan anaknya seusai memberikan kesaksian di Mapolresta Denpasar, Minggu (5/1/2020) ditemani tim kuasa hukumnya. (foto: istimewa)

DENPASAR – Kasus penculikan anak warga negara asing berkewarganegaraan Amerika bernama Robin Sterling Kelly yang terjadi di Hotel Holiday inn Baruna resort, Kuta Badung, Bali pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu di Polresta Denpasar dan ditangani oleh Polsek Kuta belum juga menunjukkan hasil, Tim kuasa hukumnya korbanpun telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri guna memberikan atensi terhadap kasus ini beberapa waktu lalu.

Walhasil, Robin Sterling Kelly mulai dimintai keterangannya kembali oleh Polresta Denpasar pada Sabtu, 4 Januari 2020.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang mulai menggerakkan lagi penyelidikan atas kasus penculikan anak dan bayi ini,” kata I Made Somya Putra, SH, MH., salah satu kuasa hukum Robin Sterling Kelly di Mapolresta Denpasar, Minggu (5/1/2020).

Padahal, menurutnya, anak dan bayi yang telah diculik tersebut saat ini diketahui telah berada di negara Australia dan tinggal bersama pelaku yang tak lain adalah pacar korban bernama Anthony George Pelham (38), Seorang warga negara Australia.

Menurut informasi, Polsek Kuta beberapa waktu lalu telah meminta hasil rekaman CCTV kepada pihak hotel dan nama-nama saksi semua sudah berada di tangan kepolisian.

“Penanganan kasus ini haruslah ditangani secara tuntas, soal pelaku yang berada di negara lain itu menjadi hal yang berbeda, namun yang pasti tempat kejadian perkaranya ada di Bali, untuk itu harus dilakukan koordinasi lintas kedua negara, kami sedang menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait rencana pemeriksaan beberapa pihak yang diduga turut membantu peristiwa penculikan tersebut, sebab dengan berlarut-larut kasus ini, para terduga pelaku pastinya telah mempersiapkan alibi-alibi kemudian mengamankan anak-anak klien kami serta mungkin saja merubah alat bukti serta mempersiapkan manuver-manuver hukum yang dipergunakan untuk membela diri,” ujar I Made Somya Putra SH, MH.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari, I Made Somya Putra, SH, MH., I Wayan Wija Negara, SH., Kadek Duarsa, SH., I Nyoman Suarta, SH., IGAN Yully Pradnya Paramita, SH., Wayan Supartha, SH, M.ag. dan Ni Luh Putu Resti Anggreini, SH tak kenal lelah mengawal kasus ini, meskipun belum adanya perkembangan yang signifikan tersebut dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk terhadap lambatnya penanganan, sampai akhirnya mengajukan surat perlindungan hukum agar kasus ini diatensi oleh seluruh institusi baik pemerintah Indonesia kepolisian termasuk juga ke Kedutaan Besar.

(hd/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular