Tuesday, April 23, 2024
HomeEkonomikaPenegakan Hukum Secara Serampangan Hambat Program Energi Jokowi

Penegakan Hukum Secara Serampangan Hambat Program Energi Jokowi

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta mencermati secara serius upaya law enforcement (penegakan) terutama yang terkesan dipaksakan dan berbau mengkriminalisasi kebijakan pejabat. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean dalam keterangan tertulisnya pada awak media di Jakarta, Kamis (16/7).

“Upaya penegakan hukum layak ditegakkan dengan setegak tegaknya dan kita mendukung penegakan hukum yang berkeadilan bukan yang serampangan dan tanpa target yang jelas demi supremasi hukum. Janganlah menegakkan hukum dengan serampangan, sementara disatu sisi banyak kejahatan korupsi yang dibiarkan dan disisi yang lain kasus yang tidak menarik disidik secara berlebihan,” ujar Ferdinand.

Pihaknya menambahkan, penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji sebagai tersangka pada kasus kontrak pembelian HSD (High Speed Diesel) dengan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) patut diapresiasi. Namun pihaknya mempertanyakan apakah kasus tersebut lebih penting dari kasus-kasus lain yang besar seperti kasus Century dan BLBI yang hingga kini belum jelas nasibnya.

Menurut Ferdinand, kasus penetapan tersangka Nur Pamudji telah memukul mental para pengambil kebijakan terutama di PLN. Menurutnya, hal tersebut bisa menghambat program listrik 35 GW (giga watt) yang dicanangkan Presiden Jokowi. Karenanya, ia meminta jangan sampai karena para pemangku jabatan takut ‘dikriminalisasi’ akhirnya bermain aman dan tidak berani mengeksekusi kebijakan.

“Apa dampak jika hal tersebut (ketakutan eksekusi kebijakan)  terjadi? Tentu program listrik 35 GW akan jadi angan-angan semata karena tidak ada yang berani eksekusi. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Presiden jika ingin program 35 GW itu berjalan dan berhasil,” tegas Ferdinand.

Ferdinand menyatakan untuk kasus HSD mestinya aparat penegak hukum menetapkan TPPI sebagai tersangka karena tidak mampu bekerja sesuai kontrak, bukan malah mengkriminalisasi kebijakan, kecuali jika Nur Pamudji memperkaya diri atas kebijakan tersebut.

“Ini benar-benar harus jadi perhatian serius bagi Presiden Jokowi, bukan untuk melindungi tersangka tapi perlu bijaksana dalam mengurus negara dan penegakan hukum,” pungkasnya.

(fh/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular