Friday, March 29, 2024
HomeBerita AllPemprov DKI Diminta Lebih Berperan Lakukan Mitigasi Bencana Klimatologi

Pemprov DKI Diminta Lebih Berperan Lakukan Mitigasi Bencana Klimatologi

Pemandangan seperti ini menjadi biasa saat Jakarta memasuki musim hujan. (foto: istimewa)
Pemandangan seperti ini menjadi biasa saat Jakarta memasuki musim hujan. (foto: istimewa)

JAKARTA – Puncak musim hujan di awal tahun 2016 ini sudah mulai mengakibatkan sejumlah bencana banjir dan juga tanah longsor di beberapa daerah di Indonesia. Menurut Peneliti Kebencanaan Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis tipe bencana klimatologi-hidrologi seperti banjir ini pada prinsipnya lebih memungkinkan untuk diprediksi dibandingkan tipe bencana vulkanik-geologi, seperti gempa bumi, gunung meletus dan tsunami yang lebih sulit untuk diperkirakan kejadiannya.

“Oleh karena itu, mitigasi untuk bencana banjir dan longsor seharusnya dapat lebih baik dilakukan untuk mengurangi dampak kerugian dan juga korban manusia,” ujar Rissalwan dalam keterangannya yang diterima redaksi cakrawarta.com, Rabu (10/2/2016).

Menurut keterangan Rissalwan, mitigasi adalah upaya untuk mengurangi kerentanan yang ada di sekitar ancaman bencana yang terdiri dari 2 jenis yaitu mitigasi struktural dan mitigasi non-struktural. Mitigasi struktural merupakan modifikasi fisik lingkungan untuk mengurangi potensi kerusakan akibat ancaman bencana.

“Untuk bencana tanah longsor misalnya dengan melakukan betonisasi lahan miring. Untuk bencana banjir misalnya melakukan pengerukan sungai dan juga memperbanyak sumur resapan,” imbuhnya.

Lebih lanjut pendiri Disaster Response and Research Center (DRRC) Universitas Indonesia itu menjelaskan yang dimaksud mitigasi non struktural yaitu upaya meningkatkan kewaspadaan, pengetahuan dan kesadaran warga masyarakat yang potensial menjadi korban bencana.

“Mitigasi non-struktural itu misalnya memproduksi dan menyebarkan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang bahaya dan antisipasi banjir. Atau juga mengajarkan masyarakat untuk bisa mengetahui pola pergerakan tanah pada saat musim hujan untuk antisipasi tanah longsor,” paparnya.

Rissalwan menambahkan, sebagai amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mitigasi memang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Namun menurutnya sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memprediksi ancaman bencana klimatologi-hidrologi, pemerintah seharusnya bisa lebih berperan untuk melakukan mitigasi ini, khususnya untuk bencana banjir rutin seperti di DKI Jakarta.

“Mitigasi struktural seperti membangun banjir kanal dan juga pembersihan bantaran kali saja mungkin belum cukup jika tidak dilengkapi dengan mitigasi non-struktural berupa upaya membangun kesadaran dan pengetahuan warga Jakarta untuk tidak hanya pasrah menjadi korban banjir, tentunya akan mendorong partisipasi masyarakat untuk mendukung penataan ulang pembangunan ibukota menjadi lebih antisipatif dan mitigatif terhadap bencana banjir,” tutup Rissalwan mengakhiri keterangannya.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular