Friday, April 19, 2024
HomePolitikaDaerahPemkab Sinjai Diminta Turun Tangan Soal Kisruh Pemilihan BPD Passimaranu

Pemkab Sinjai Diminta Turun Tangan Soal Kisruh Pemilihan BPD Passimaranu

Suasana tegang protes sebagian warga terkait pemilihan BPD Desa Passimaranu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Senin (8/7/2019) lalu. Hingga kini kisruh soal kasus ini belum selesai. (foto: awal)

 

SINJAI, SULAWESI SELATAN – Pemuda Passimaranu Syarif Hidayatullah, meminta Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk menyelesaikan dengan tegas soal permasalahan yang selama ini bergulir di kalangan warga yang telah melakukan tahapan pengisian calon anggota Badan Pengawas Desa (BPD) khususnya di Desa Passimaranu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Pasalnya, sampai hari ini, Rabu (24/7/2019) penanganan masalah pengisian calon anggota BPD di Desa Passimaranu belum ada kejelasan sehingga masyarakat bertanya-tanya soal apa gerangan sehingga pemerintah kabupaten seolah melakukan pembiaran terhadap permasalahan ini.

Oleh karena itu, Syarif meminta ketegasan pemerintah Kabupaten Sinjai untuk hadir menyelesaikan permasalahan di desanya, karena menurutnya, permasalahan utama terletak pada pelanggaran peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab sendiri, mulai peraturan Bupati sampai peraturan Daerah.

Seorang pemuda Desa Passimaranu Syarif Hidayatullah pada aksi protes beberapa saat lalu. Dirinya meminta Pemkab Sinjai turun tangan soal kisruh pemilihan BPD di desanya.

“Pemkab harus tegas jangan mandul begini. Dan yang sangat disesalkan dan disayangkan juga adanya pernyataan konyol dari oknum pejabat Pemda Sinjai yang mengatakan tidak bisa mengintervensi terkait masalah yang dihadapi warga dengan pemerintah desa, Sementara regulasinya adalah produk pemerintah kabupaten, lagi pula desa bukanlah negara diatas negara,” kesalnya.

Menurut Syarif, bukankah salah satu bentuk intervensi pemerintah daerah Sinjai, ketika mengangkat dan menunjuk oknum pelaksana tugas sebagai kepala desa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku.

“Sehingga patut dipertanyakan apakah Tidak sebaiknya pelaksa tugas mendahulukan pemilihan kepala desa antar waktu daripada terburu-buru membagi kekuasaan lewat pengisian BPD secara culas,” pungkasnya.

(awal/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular