Saturday, April 20, 2024
HomeEkonomikaPemerintah: Perpres Tenaga Kerja Asing Spiritnya Justru Untuk Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Pemerintah: Perpres Tenaga Kerja Asing Spiritnya Justru Untuk Lindungi Tenaga Kerja Lokal

Rieke Dyah Pitaloka dan sejumlah perwakilan buruh berfoto bersama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelum bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Joko Widodo di Bina Graha Jakarta, Selasa (1/5/2018).

 

JAKARTA – Dalam peringatan “May Day” 1 Mei 2018 ini, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko menyampaikan, agar aksi peringatan Hari Buruh di seluruh Indonesia dapat berlangsung dengan gembira, damai, serta melahirkan kreativitas dan produktivitas tinggi dalam berkarya.

“Selamat Hari Buruh. Salurkan aspirasi dengan gembira dan damai. Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai, sehingga beragam investasi mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa berjalan lebih baik. Dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya,” kata Moeldoko dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa (1/5/2018).

Sementara itu, terkait salah satu poin suara kaum buruh yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam berbagai aksi peringatan ‘May Day’ tahun ini, Moeldoko kembali menegaskan bahwa Perpres ini diterbitkan dengan spirit perlindungan tenaga kerja nasional, menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.

“Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” tegasnya.

Perpres 20/2018 menurut Moeldoko justru muncul untuk mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Namun hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Dalam Perpres yang lama, menurut Moeldoko justru tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran tersebut. Karena itu, dia berharap Pepres tersebut tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Jokowi.

“Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga saya kira tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA,” tandasnya.

(bm/bti)

 

RELATED ARTICLES

Most Popular