Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaDaerahPekerja Objek Jaminan Fidusia Ditahan, Polsek Sunggal Dinilai Langgar UU

Pekerja Objek Jaminan Fidusia Ditahan, Polsek Sunggal Dinilai Langgar UU

Pekerja objek jaminan fidusia, Feriansyah Sinulingga saat dikunjungi oleh keluarganya di Kantor Polsek Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2019) pagi. (foto: bongguk siahaan)

MEDAN – Pasca diamankannya seorang pria yang disebut-sebut sebagai pelaku pencurian dan perampasan kendaraan bermotor di areal Simpang Selayang Medan, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (5/7/2019) sore lalu, membuat Direktur Utama PT Olivia Jaya Nusantara, Martin Siahaan angkat bicara.

“Pria tersebut Feriansyah Sinulingga merupakan Pekerja Objek Jaminan Fidusia di PT Olivia Jaya Nusantara. Dia menjalankan tugas sesuai tupoksinya dan bukan merupakan pelaku pencurian atau perampasan seperti yang dituduhkan oleh Polsek Sunggal karena pekerjaan mereka ada diatur di dalam Undang-Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 15,” jelas Martin Siahaan ST kepada wartawan, Selasa (9/7/2019) pagi.

Bahkan dirinya menjelaskan setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pihaknya dikenakan pajak. “Pekerjaan yang mereka lakukan bukanlah sesuatu yang ilegal, dimana setiap pekerjaan yang diselesaikan selalu dikenakan pajak 2% untuk negara ini dan kita punya bukti-bukti setoran yang sah. Apa itu bisa dikatakan pencuri,” tanyanya retoris.

Martin menganggap pihak kepolisian telah melakukan kesalahan dalam menerima laporan tersebut karana tanpa melihat bukti-bukti yang sah namun asal terima laporan saja. Sambil bercanda, Martin mengatakan,“Bisa aja besok datang pelapor melakukan laporan ke Polsek tersebut dan bilang pesawatnya hilang dan menuduhkan seseorang dan laporan tersebut asal mereka terima dan tangkap orang. Itu bisa terjadi lo (tertawa, red.) tapi mudah-mudahan tidak seperti itu dan saya positive thinking bahwa  Polsek Sunggal tidak mengetahui pekerjaan pelapor itu jika sebenarnya salah seorang penerima gadai,” tandasnya.

Dalam hal pekerjaan mereka dilapangan biar saya jelaskan lebih rinci proses penarikan yang dilakukan oleh tim pojf dilapangan. Pada saat melakukan eksecusi, tim mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada pengemudi mobil Nissan panca Go BK 1239 VV warna silver yang merupakan seorang pria dan memperkenalkan diri, setelah memperkenalkan diri maka mereka menunjukkan semua surat-surat resmi yg berhubungan dengan kendaaraan tersebut yang di kuasakan oleh PT.NISSAN FINANCE dan sampai-sampai Sempat juga di ajak team pekerja objek jaminan fidusia ke kantor untuk membahas tunggakannya namun karna dirinya tidak pemilik resmi mobil tersebut maka dirinya melakukan perlawanan terhadap tim kita dilapangan sambil teriak-teriak maling dan menabrak tim kita pakai mobilnya sehingga memancing emosi masyarakat setempat” ungkapnya.

Martin menjelaskan, dalam kasus pelaporan pekerjanya kepada pihak kepolisian tersebut, terkesan pihak kepolisian memaksakan diri untuk menerima laporan dan memproses laporan tersebut. “Anehnya laporan tersebut selalu dikawal oleh pihak kepolisian yang mengaku keluarga pelapor dari Poldasu,” papar Martin.

Pihak Martin juga menilai ada kejanggalan dalam penerimaan laporan oleh kepolisian. Menurutnya, bagaimana mungkin petugas kepolisian yang profesional dapat menerima laporan yang tidak memiliki cukup dokumen sah  dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti BPKB.

“Melaporkan suatu tindak pidana merupakan hak dari setiap orang. Namun dalam kasus ini aneh rasanya, apabila dianggap sebagai tindak pidana pencurian dan perampasan, karena mobil yang diakui milik pelapor merupakan aset dari Nissan Finance yang sedang bermasalah proses kreditnya dan BPKBnya ada di pihak Nissan,” tegas Martin.

Selanjutnya, Martin mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas perkara yang dialami oleh pekerjanya tersebut. Apalagi keluarga terlapor saat ini sedang memiliki anak kecil dan merupakan kepala keluarga.

“Kami juga selaku dari PT Olivia Jaya Nusantara yang berMOU dengan para pekerja fidusia akan melakukan upaya bantuan hukum atas perkara ini, dimana Polsek Sunggal akan kita prapidanakan dalam perkara Undang-Undang Fidusia nomor 42 tahun 1999 pasal 35 dan 36,” kata Martin.

Pihak media juga mencoba koordinasi dengan pihak Polsek Kompol Yasir lewat selulernya namun tidak diangkat dan koordinasi lewat Kanit yaitu Iptu Syarif Ginting juga belum mengangkat selulernya.

(bongguk siahaan/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular