Wednesday, April 24, 2024
HomePolitikaNasionalPBB Tidak Lolos Pemilu 2019, Ini Kata Yusril

PBB Tidak Lolos Pemilu 2019, Ini Kata Yusril

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

 

JAKARTA – Hari ini, Sabtu (17/2/2018) KPU RI menetapkan secara resmi partai politik (parpol) yang akan berlaga di Pemilu 2019 mendatang. Terdapat 14 parpol yang dinyatakan lolos yakni PKS, PPP, PAN, PKB, Hanura, Nasdem, Demokrat, PDIP, Golkar dan Gerindra sebagai parpol lama peserta pemilu 2014. Selain itu 4 parpol baru dinyatakan lolos pula yakni PSI, Perindo, Partai Garudadan Partai Berkarya.

Sementara itu, 2 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PBB sendiri dinyatakan TMS karena kepengurusan di Kabupaten Manokwari Selatan bermasalah. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sesaat setelah pengumuman resmi tersebut mengatakan kepada media, pihaknya meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memediasi antara PBB dengan KPU Pusat mengenai persoalan di Manokwari Selatan Papua.

Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di tanah air PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan. Menurut Yusril, sebab tidak lolosnya PBB di kabupaten itu karena anggota PBB kurang enam orang.

Dijelaskan Yusril, keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke kabupaten. Akibat datang terlambat, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos.

Tidak lolos di satu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 201. Yusril mengatakan pihaknya sudah menjelaskan kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan ini, namun KPU tetap menolak.

“Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut Pemilu,” ujar Yusril dalam keterangan persnya kepada media.

“Masa gara-gara enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” imbuhnya.

Yusril mengatakan, sesuai prosedur, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, hari Rabu mendatang. Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu hari Senin (19/2/2018) mendatang.

“Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak,” harapnya.

Menurut Yusril, pihaknya tidak ingin melawan KPU hingga hancur-hancuran di pengadilan seperti pengalaman Pemilu 2014.

“Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan,” tegas Yusril.

Sementara itu, Yusril meminta kepada segenap anggota dan pendukung PBB untuk tenang menunggu penyelesaian melalui mediasi dengan KPU.

“Semua kegiatan partai dan persiapan Pemilu harus tetap berjalan, jangan terganggu dengan sengketa ini. Insya Allah DPP PBB akan dapat menyelesaikan masalah di Manokwari Selatan ini, sehingga PBB akan ikut dalam Pemilu 2019,” tandasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular