Saturday, April 20, 2024
HomeGagasanOpini IJP: Kabinet 19 Menteri

Opini IJP: Kabinet 19 Menteri

 

Dalam empat artikel sebelumnya, saya sudah menyampaikan sejumlah argumen. Keempat artikel itu adalah: Pertama, “Urgensi Reshuffle Kabinet” (8 Juni 2019). Kedua, “Konstitusionalkah Kabinet?” (14 Juni 2019). Ketiga, “Batas Nasib Kementerian Kaya versus Papa” (21 Juni 2019). Keempat, “Pilar Kokoh Kabinet Urusan Pusat” (3 Juli 2019).

Tanggal 19 Juni hingga 20 Juni 2019, saya mengadakan pooling di dalam akun twitter @IndraJPiliang dengan pertanyaan: “Berapakah jumlah menteri yang paling ideal dengan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp. 2.000,- Trilyun dan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) 4,3 Juta jiwa untuk periode 2019-2024?”

Peserta pooling menjawab: 19 orang (36%), 24 orang (25%), 29 orang (16%) dan 34 orang (23%). Jawaban yang — terus terang — sesuai dengan keinginan saya.

Kenapa?

Dengan angka 19 kementerian, kalau diratakan, berarti masing-masing kementerian bakal mengelola lebih dari Rp. 100 Trilyun APBN. Di luar itu, ASN yang bergabung ke masing-masing kementerian adalah sebanyak rata-rata 225.000 orang lebih, baik dalam instansi horizontal (pusat) atau vertikal (daerah).

Selama ini, alokasi anggaran dan sumberdaya manusia masing-masing kementerian sangat jomplang. Kementerian Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), misalnya, hanya mengelola anggaran sekitar Rp 250 Milyar per tahun dengan jumlah ASN hanya 300-an orang. Saya membayangkan, apabila KemenPANRB tetap dipertahankan, perlu ditambahkan dengan nomenklatur informasi dan komunikasi sebagai bagian dari kabinet yang tertulis dalam konstitusi.

Jadi, ya, namanya menjadi KemenPANRB dan Infokom. Dengan penggabungan tersebut, seluruh informasi yang dimiliki pemerintah, langsung dikomunikasikan kepada ASN yang berjumlah 4,3 Juta itu di dalam Rapat Pimpinan KemenPANRB dan Infokom yang dilangsungkan setiap hari Senin. ASN menjadi sumberdaya utama dalam menjalankan tugas-tugas sebagai informator dan sekaligus komunikator.

Basis kinerja masing-masing ASN langsung bisa dijalankan, berdasarkan tugas-tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Setiap ASN adalah informan bagi kelancaran program-program pemerintah, sekaligus juga komunikator kepada publik. Kapasitas setiap ASN bisa ditingkatkan dengan mempelajari yang sudah dipraktekkan oleh sejumlah figur, misalnya almarhum Sutopo. Sutopo Award bisa juga dibagikan setiap tahun kepada ASN yang paling baik dalam melakukan komunikasi publik.

Dengan cara seperti itu, bakal terjadi penggabungan sejumlah kementerian. Saya membayangkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) disatukan dengan Kehutanan dan Kelautan. Soal sampah plastik yang masuk ke samudera kini menjadi isu global. India diperkirakan bakal menjadi gurun, akibat pemanasan global dan tingkat kecepatan pencairan es di kutub yang berlipat-lipat kali dibandingkan dengan sepuluh tahun lalu, misalnya. Hutan dan laut menjadi area utama dalam pelestarian lingkungan hidup. Gabungan kementerian ini bakal menjadi karakter dasar bagi kementerian, yakni sebagai pihak yang kemungkinan besar berhadapan dengan para pengusaha dan “teroris” lingkungan. Karakter menteri dan ASN yang dibutuhkan tentunya yang berlatar-belakang aktivis, sekaligus mereka yang urat takutnya sudah putus.

Dua kementerian yang bakal digabungkan kembali adalah perindustrian dan perdagangan. Setelah kedua kementerian ini dipisahkan, urusan perizinan atau administrasi terpaksa melewati dua meja.

Dalam soal impor bawang putih, misalnya, bukan hanya menjadi tupoksi Kementerian Perdagangan, tetapi juga Kementerian Pertanian. Dalam impor garam, bahkan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Dengan penggabungan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, bakal lebih menjamin kecepatan tindak dari birokrasi yang bekerja.

Mana lagi?

Nomenklatur pertanian, perkebunan dan perikanan yang juga termaktub dalam konstitusi, dijadikan satu. Frase “perkebunan” perlu disebutkan dalam nama kementerian, agar terlihat prioritas dari kementerian bersangkutan.

Dibandingkan dengan jumlah lahan pertanian, bukankah perkebunan jauh lebih luas? Jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) juga lebih banyak, dibandingkan dengan yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan. Nomenklatur pertanian, perkebunan dan perikanan benar-benar dijadikan sebagai ujung tombak bagi produktivitas pemerintah, termasuk dalam meningkatkan produksi produk.

Dalam pisau analisa Marxist, bidang pertanian, perkebunan dan perikanan benar-benar dijadikan sebagai alat produksi yang tidak boleh sembarangan dilepaskan kepada kalangan kapitalis. Agenda bertahap “nasionalisasi” lahan-lahan perkebunan yang selama ini dikelola oleh pengusaha multi-nasional, perlu disusun. Sebaliknya, penguasaan lahan para petani oleh kalangan investor, layak dicegah dengan edukasi yang baik.

Yang bisa digabungkan lagi adalah nomenklatur hukum, hak asasi manusia, dan sosial. Artinya, Kementerian Hukum dan HAM digabungkan dengan Kementerian Sosial. Ketiganya saling berkaitan. Sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUH Pidana) dan Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata) juga perlu diubah.

Salah satunya adalah mempertimbangkan pembatasan hukuman badan dalam bentuk lembaga pemasyarakatan. Jenis-jenis hukuman lain bisa diadopsi, baik dari hukum yang bersumberkan ajaran agama (misalnya yang dipraktekkan di Aceh dengan pilihan hukuman cambuk atau denda atau kurungan), maupun sistem hukum lain.

Sistem hukum Anglo Saxon juga bisa diadopsi. Singapura, misalnya, sama sekali tidak memberlakukan hukuman badan kepada terpidana korupsi. Yang terjadi adalah pemiskinan total, termasuk dengan menghilangkan dalam daftar penerima Jaminan Sosial dan pengguna fasilitas publik. Di Amerika Serikat, kerja sosial masih menjadi bagian dari putusan yang dikeluarkan pengadilan.

Begitu juga dengan maksimalisasi hukuman denda, sebagaimana diterapkan di Arab Saudi dalam kasus over stay, misalnya. Yang lebih “mengerikan” adalah ketentuan “mati secara perdata”, apabila seseorang dipecat dari Partai Komunis Tiongkok. Akses terhadap sumberdaya partai diputus.

Pemberlakuan hukuman dalam bentuk kerja sosial, bakal mengurangi jumlah pekerja-pekerja berseragam oranye atau biru, dalam membersihkan kota. Fasilitas publik bisa juga dipelihara, lewat kerja sosial yang diawasi dengan ketat ini.

Nomenklatur berikut adalah pendidikan (dasar dan menengah), ketenagakerjaan, berikut riset, ilmu pengetahuan, teknologi dan pendidikan tinggi, serta pendidikan vokasi yang kini berkembang. Kalau perlu, ditambahkan antariksa di dalamnya.

Kementerian ini tentu saja sarat dengan agenda-agenda dan program-program penumbuhan, pengembangan, peningkatan dan persaingan di bidang sumberdaya manusia. Dengan memasukkan nomenklatur ketenagakerjaan, tidak ada lagi beban kelebihan lulusan lembaga pendidikan di bidang kebidanan dan kedokteran, misalnya, sebagaimana terjadi sekarang. Begitu juga kehadiran lulusan lembaga pendidikan yang berstatus abal-abal bisa diantisipasi.

Berdasarkan data peserta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2019 ini, jurusan ilmu hukum dan ilmu komunikasi menjadi paling favorit di bidang ilmu sosial. Pertanyaannya, setelah empat tahun mengenyam bangku kuliah, apakah pemerintah sudah menyiapkan lapangan kerja yang sesuai dengan lulusan perguruan tinggi pada tahun 2023 dan 2024 nanti?

Penggabungan sejumlah nomenklatur dalam satu instansi kementerian itu juga mempermudah dalam mengatur alokasi anggaran pendidikan yang minimal 20% dari jumlah APBN.

Nomenklatur lain?

Kementerian Pertambangan, Energi dan Pekerjaan Umum. Kementerian Agama dan Kebudayaan. Kementerian Kesehatan, Balita, Pencegahan Stunting dan Tumbuh-Kembang Anak. Kementerian Keuangan dan Tata Kelola Aset Negara.

Kementerian Agraria, Daerah Tertinggal, Desa dan Transmigrasi. Kementerian Investasi, BUMN, Koperasi dan UKM. Kementerian Perhubungan, Moda Transportasi dan Mobilitas Warga. Kementerian Pemuda, Perempuan dan Pariwisata. Kementerian Perkotaan dan Ibukota Negara.

Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, dan Pengelolaan Pejabat Tinggi Negara.

Presiden Terpilih Joko Widodo tentu sudah memiliki tim khusus, dalam penyusunan nomenklatur kementerian ini, termasuk guna mewadahi visi dan misi yang sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilu lalu.

Kementerian Koordinator?

Sebaiknya dihilangkan. Penggantinya adalah menteri-menteri senior tanpa perlu pembidangan. Bukankah negara-negara maju, termasuk yang memiliki perjalanan panjang dalam praksis demokrasi, lebih memberi tempat kepada menteri-menteri senior ini, ketimbang kepada “perwakilan politik” yang dimenangkan dalam satu periode pemerintahan?

Jepang, Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa dikenal memiliki menteri-menteri senior yang bertahan beberapa periode. Sekalipun wacana yang berkembang sekarang adalah masuknya kalangan muda dan millenial ke dalam kabinet, tetap saja secara jumlah tentu sangat terbatas.

Evaluasi kualitatif selama ini menunjukkan betapa menteri-menteri koordinator lebih banyak menjadi sasaran tembak. Hal itu tidak terlepas dari sosok menteri yang menjabat. Misalnya, bekerja diluar tupoksi yang diberikan.

Nah, guna mengatasi itu, satu atau dua menteri senior yang ditunjuk, tidak perlu diberikan label sesuai dengan bidang tertentu. Artinya, dengan sebutan sebagai menteri senior, berarti bisa memasuki kementerian manapun yang diatur berdasarkan nomenklatur.

Menteri senior ini juga yang menjadi semacam “ideolog” yang menjadi shadow leader yang mendekati kapasitas Presiden atau Wakil Presiden. Mereka juga bisa menjalankan tugas sebagai utusan khusus dari Presiden atau Wakil Presiden dalam tugas-tugas di dalam dan luar negeri.

Penggabungan sejumlah nomenklatur dalam satu kementerian dan pembentukan jabatan menteri senior itu, jika disusun dengan baik, bakal menghasilkan jumlah kementerian yang sedikit. Paling banyak 19 kementerian atau menteri. Kalaupun lebih, pilihan jumlah 21 bisa jadi pertimbangan berikut, yakni 19 kementerian berdasarkan nomenklatur dan 2 menteri senior. Angka 21 mengingatkan akan abad ke-21 atau millenium ketiga.

21 orang yang berjibaku dengan tugas mempersipkan, mengelola dan mengalirkan energi positif generasi millenial. Bonus demografi yang dialami Indonesia juga menjadi kekuatan ekstra yang bernilai lebih tinggi dari keunggulan sumberdaya alam. Tentu, apabila dikelola dengan baik.

Studi perbandingan terhadap negara-negara yang pernah mendapatkan bonus demografi perlu dilakukan secara serius, guna mendapatkan pengetahuan yang berguna.

Di luar itu? Angka 19 sebagai penanda tahun 2019.

Yang lain? Angka 19 adalah tanggal kelahiran saya.

Ape loe? Ape loe!

JAKARTA, 12 Juli 2019

INDRA J. PILIANG

Ketua Umum Perhimpunan Sangga Nusantara

RELATED ARTICLES

Most Popular