Wednesday, April 24, 2024
HomePolitikaNasionalOKP Nasional Galang Petisi Mosi Tidak Percaya Kepada Partai Perindo di Car...

OKP Nasional Galang Petisi Mosi Tidak Percaya Kepada Partai Perindo di Car Free Day

Pengunjung membubuhkan tanda tangan pada petisi peduli NKRI, di Car Free Day Bunderan HI, Minggu (8/9/2019).

 

JAKARTA – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia), PERISAI (Pertahanan Ideologi Syarikat Islam) dan GEMURA (Gerakan Muda Nurani Rakyat) yang tergabung kedalam Keluarga Besar Pemuda dan Mahasiswa NKRI (KBPMN) menggelar petisi peduli NKRI, di Car Free Day Bunderan HI, Minggu (8/9/2019).

Gabungan organisasi yang tergabung dalam Keluarga Besar Pemuda dan Mahasiswa NKRI ini terlihat membentangkan spanduk yang beragambarkan ketua umum partai Perindo dengan tersangka kasus pidana makar, Sayang Mandabayan dan presiden Amerika serikat Donald Trump tertuliskan Bela NKRI, Bubarkan Partai Perindo.

“Hari ini kami hadir di Car Free Day dikarenakan kedaulatan wilayah Indonesia mulai terusik dengan domplengan orang yang tidak bertanggung jawab atas isu Rasisme mahasiswa Papua di Surabaya yang bergeser menjadi kemerdekaan Papua barat. Hal ini tentu menganggu jalannya pemerintahan dan suku bangsa Indonesia,” ujar Yaser disela-sela keramaian peserta Car Free Day.

Yaser mengatakan latar belakang melakukan aksi ini karena menyadari bahwa UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, Pasal 30 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 68 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” perlu untuk dilakukan.

“Selain itu, kesadaran kami tentang Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 5 yang menyebutkan bahwa ‘Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan’,” tambahnya.

Terkait apa yang terjadi di Papua, lanjut Yaser, tentunya kerusuhan yang begitu cepat dan mobilisasi massa terhadap perkembangan isu harus menjadi perhatian kita bersama. Perihal ini membuat kedaulatan wilayah negara terusik apalagi mendekati pengumuman kabinet kerja presiden Jokowi.

“Pertanyaan tentang apakah betul ada penumpang gelap yang memboncengi isu Papua menjadi menarik untuk di cermati dalam konstelasi dinamika politik menuju tanggal 20 Oktober 2019 saat akan berlangsungnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih 2019-2024,” ujar Yaser.

Seperti dalam acara “Satu Meja” di Kompas TV, Kamis 22 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menduga ada penumpang gelap yang sengaja menciptakan kekeruhan melalui isu Papua. Kekeruhan itu akhirnya berujung pada aksi protes dan kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.

“Bahkan, pada tanggal 30 Agustus 2019, Wiranto mengatakan bahwa BIN dan Kapolri sudah melaporkan secara lengkap tentang keterlibatan penunggang gelap ini kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka. Kemudian Wiranto saat konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka mengatakan “Memang rusuh ini ada yang menunggangi, mengompori, memprovokasi, ada yang sengaja dorong terjadi kekacauan,” katanya.

Selain itu, Wiranto juga mengatakan “Dari laporan tadi BIN, Kapolri, kita tahu siapa yang coba dapat keuntungan dari kerusuhan ini. Kita peringatkan siapa pun dia, hentikan itu, karena itu hanya ingin buat suasana instabil”.

Selang beberapa hari ternyata yang dikatakan pemerintah adalah benar terkait penumpang gelap. Hal ini terbukti Bahwa sekitar pukul 16.30 WIT, Senin (2/9/2019), Sayang Mandabayan yang merupakan ketua DPD PERINDO Sorong akhirnya tertangkap polisi saat membawa 1.500 bendera Bintang Kejora berukuran kecil dan spanduk serta kaos yang dianggap memuat konten provokatif.

“Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh partai PERINDO ini karena legitimasi pendekatan partai politik kepada pihak yang berkepentingan di papua dilakukan dengan cara melakukan penghasutan yang dapat merusak persatuan dalam bebangsa dan bernegara. PERINDO yang seharusnya menjaga Persatuan Indonesia sebagaimana singkatan dan filosofi partainya, ternyata hari ini partai PERINDO melalui kadernya terbukti melakukan Gerakan Pemecah Belah Bangsa,” tegas Yaser.

Selain itu, Partai PERINDO yang pada dasarnya mempunyai misi Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, bermartabat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI namun pada kenyataannya telah melakukan upaya disintegrasi bangsa yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

Tuntutan Terhadap Partai Perindo

“Melihat kondisi yag telah saya jelaskan sebelumnya, maka kami dengan tegas menyatakan bahwasanya apa yang dilakukan oleh partai PERINDO telah bertentangan dengan Undang-undang no 2 tahun 2008 tentang Parpol, pasal 11 ayat (1) point b menyatakan bahwa Partai Politik berfungsi sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat dan bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik pasal 40 Ayat 2 yaitu ‘Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, partai juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI’,” tegas Yaser.

Akibat yang ditimbulkan, ujar Yaser, kami merasa bahwa kamj yang merupakan warga negara Indonesia merasakan akibat yang dilakukan partai PERINDO melalui kadernya yang merupakan ketua DPD PERINDO SORONG dapat menimbulkan hilangnya keharmonisan, mengancam keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa yang bedampak pada pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Juga merasa juga bahwa apa yang dilakukan oleh kader PERINDO ini mempengaruhi menurunnya rasa nasionalisme yang ada didalam masyarakat dan dapat berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan yang akhirnya mengarah kepada disintegrasi bangsa secara luas.

“Kami melihat bahwa ruang gerak politik seluruh pengurus, anggota, dan kader organisasi PERINDO pastinya menjadi sebuah representasi dari kebijakan politik partai yang dipimpin oleh Harry Tanoesoedibjo. Dengan hal itu Kami Keluarga Besar Pemuda Dan Mahasiswa NKRI (KB PMN) menuntut pertama, mengajak masyarakat untuk melakukan Gerakan mosi tidak percaya kepada Partai PERINDO dikarenakan bahwa partai PERINDO yang seharusnya menjaga Persatuan Indonesia ternyata hari ini partai PERINDO terbukti melakukan Gerakan pemecah belah bangsa. Kedua, meminta pemerintah Tegas untuk memeriksa Ketua Umum Partai PERINDO Bapak Hary Tanoesoedibjo atas adanya dugaan keterkaitan kerusuhan Papua dengan Partai PERINDO. Ketiga, meminta Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Menolak Keterlibatan PERINDO dalam penyusunan maupun memasukan kader atau pengurus dan rekomendasi PERINDO didalam kabinet kerja 2019-2024 serta mencoret PERINDO dari koalisi Indonesia kerja. Keempat, mendukung presiden untuk segera mengajukan permohonan pembubaran partai PERINDO kepada mahkamah Konstitusi,” tutup Yaser.

(bm/bti),

RELATED ARTICLES

Most Popular