Tuesday, March 19, 2024
HomeEkonomikaDaerahNaiknya Tarif Damri Soetta Berpotensi Langgar Undang-Undang

Naiknya Tarif Damri Soetta Berpotensi Langgar Undang-Undang

ilustrasi. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kenaikan “diam-diam” tarif bus Damri jurusan Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 5.000,-.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, manajemen Perum Damri menaikkan tarif tersebut nyaris tanpa adanya sosialisasi yang dirasakan konsumen. Sehingga Tulus mempertanyakannya, mengingat mulai ada laporan dari konsumen kepada pihaknya.

“Banyak keluhan dan perntanyaan konsumen terkait hal itu. Menurut konsumen, ketika menanyakan langsung ke kondektur bus Damri Bandara, dijawab bahwa kenaikan itu dilakukan sejak awal tahun. Artinya per Januari 2019. Namun, tidak ada informasi terkait hal itu, baik di loket pembayaran dan atau di kabin bus Damri,” papar Tulus dalam keterangan persnya kepada awak media, Minggu (10/3/2019) sore.

Tulus menambahkan bahwa pihak YLKI sangat menyesalkan perubahan tarif ini. Menurutnya, manajemen Bus Damri tidak menghargai hak konsumen yang dijamin di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut khususnya Pasal 4, disebutkan bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur saat menggunakan barang dan atau jasa.

“Informasi dimaksud bukan sekadar adanya informasi kenaikan tarif, tetapi mengapa tarifnya dinaikkan? Hal ini yang tidak dilakukan manajemen Perum Damri,” tegas Tulus Abadi.

Selama ini kenaikan tarif lebih banyak dinilai tanpa dibarengi dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur seperti sistem ticketing yang masih manual, masih menggunakan sistem sobek karcis (kecuali untuk Terminal 3).

“Aduuh… jadul banget!  Karenanya, YLKI mendesak manajemen Bus Damri untuk bisa menjelaskan pada publik, benefit macam apa yang bisa diperoleh konsumen atas kenaikan itu?” pintanya.

Berdasarkan penelusuran YLKI, kuat dugaan bahwa kenaikan tarif itu dilakukan karena rute bus Damri Bandara Soetta adalah rute yang paling profitable. Tanpa rute bandara, bus Damri banyak ruginya. Namun menurutnya, sangat tidak fair, jika rute bandara dijadikan satu-satunya sumber pendapatan yang menguntungkan.

“Manajemen Damri harus berani menutup rute-rute yang merugi. Kecuali rute tersebut dalam penugasan pemerintah dan artinya pemerintah harus membayar selisih kerugiannya itu. Tidak bisa konsumen Bus Damri harus menaggung kerugian tersebut,” tandasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular