Friday, March 29, 2024
HomeGagasanMuslim, Kekuasaan dan Teologi Oposisi

Muslim, Kekuasaan dan Teologi Oposisi

1917563_1378173417683_5762612_n

Di dalam kata pengantarnya untuk buku fenomenal, karya Hasan Hanafi “Dari Akidah ke Revolusi”, Azyumardi Azra menulis: “Para penguasa menggunakan para ulama untuk merumuskan sistem kepercayaan dan teologi yang pada gilirannya hanya berguna untuk menjustifikasi absolutisme kekuasaan. Padahal, para ulama sebenarnya juga dapat merumuskan “teologi oposisi”; tetapi ini tidak mereka lakukan, sehingga akhirnya kaum Muslimin terpenjara tidak hanya dalam penjara teologi, tetapi juga dalam kekuasaan politik absolut”. (Hanafi: xxii-xxiii). Diksi “teologi oposisi” dari Azyumardi Azra tentu menarik untuk dikaji lebih lauh, terutama dalam kaitannya dengan sejarah pertumbuhan teologi Islam sepanjang sejarahnya.

Awal mula munculnya pembahasan teologi dalam Islam dapat dikatakan sebagai akibat dari terjadinya kerancuan kekuasaan politik dalam Islam, sebagai buah dari peperangan besar pertama antara sesama kaum muslimin. Di dalam sejarahnya dikenal sebagai “al-fitnatul al-qubra” (ujian/perpecahan besar), yang merupakan akibat langsung dari perang Shiffin (37 H/658 M), antara pasukan Ali bin Abi Thalib r.a melawan pasukan Muawiyah bin Abi Sufyan. Sejarah mencatat, pertempuran itu kemudian berhenti dengan sendirinya setelah Amru bin Ash, panglima pasukan Mu’awiyah, yang mengikatkan al-Qur’an diujung tombaknya dan menuntut diadakannya gencatan senjata, ketika menyadari pasukannya akan segera kalah dalam pertempuran. Pasukan Ali pun kemudian menghentikan serangannya karena menganggap al-Qur’an adalah kitab suci mereka yang harus dihormati.

Usai pertempuran dahsyat yang telah mengoyak-ngoyak rasa persatuan di kalangan ummat Islam itu, yang sayangnya tidak membuahkan keputusan final tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah di dalam pertikaian itu, telah melahirkan suatu pertanyaan mendasar yang mengarah kepada persoalan teologi di dalam Islam; siapakah sebetulnya yang bersalah – yang dengan begitu dianggap telah melakukan dosa besar, di antara kedua belah pihak yang bertikai itu? Jawaban pertama muncul dari sekelompok kaum muslimin, yang kemudian dikenal sebagai Kaum Khawarij, yang mengatakan bahwa kedua belah pihak; Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan ditambah dengan Amru bin Ash, telah melakukan dosa besar karena bertahkim (berhukum) kepada al-Qur’an. Menurut mereka hukum tertinggi adalah di tangan Allah, yang karenanya pertempuran itu seharusnya berlanjut sehingga jelas siapa yang menang dan siapa yang kalah menurut ketentuan Allah SWT. Oleh karena itu kaum Khawarij lantas merencanakan membunuh ketiga oknum yang mereka anggap telah melakukan dosa besar tersebut. Yang dengan begitu hukum Allah dapat ditegakkan secara sempurna di muka bumi. Tetapi makar kaum Khawarij ternyata kemudian hanya menghasilkan satu pembunuhan saja, yaitu pembunuhan terhadap Ali bin Abi Thalib yang diserang pada saat akan shalat subuh di masjid Agung Kuffah pada 17 Ramadhan 40 H/ 661 M. Beliau wafat dua hari kemudian, 19 Ramadhan 40 H/661 M. Dengan meninggalkan sebuah pesan yang kemudian menjadi penting bagi perkembangan pembahasan teologi Islam; “Jangan perangi kaum Khawarij itu sepeninggalku. Pihak yang mencari kebenaran tetapi jatuh keliru tidaklah sama dengan pihak yang menonjolkan kepalsuan dan lalu mempertahankannya !”

Mu’awiyah bin Abi Sufyan luput dari pembunuhan, karena kebiasaannya setelah peperangan itu, pergi untuk shalat ke masjid dengan pengawalan yang ketat. Sementara Amru bin Ash luput dari pembunuhan, karena di hari di mana makar itu direncanakan, bersamaan dengan kondisi kesehatannya yang kurang baik sehingga tidak pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh. Lewat semua kejadian tersebut, kemudian lahirlah jawaban berikut dari Kaum Murji’ah. Menurut kaum Murji’ah, dosa besar itu tidak dapat ditentukan di dunia. Jika hukum tertinggi ada di tangan Allah SWT, maka pengadilan tertinggi juga adanya di akhirat kelak. Kata “murji’ah” berasal dari bahasa Arab, yang berarti “menunda”. Lewat dialektika pembahasa ini, berturut-turut kemudian lahir paham Qadariyah dan Jabariyah. Menurut Kaum Qadariyah, manusia memiliki kebebasan untuk bertindak, karenanya bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Dan karenanya hukum Allah harus tegak di muka bumi. Paham ini dikenal juga dengan sebutan free will (kehendak bebas). Menurut Kaum Jabariyah, manusia tidak berkuasa atas tindakannya sendiri. Manusia hanyalah “wayang” saja dalam perjalanan hidupnya di muka bumi. Semua tindakannya di dunia sudah ditentukan oleh Allah SWT di lauhful mahfudz. Paham ini dikenal juga dengan sebutan pre-destination.

Begitulah, dialektika pembahasan teologi Islam kemudian memasuki dinamikanya sendiri. Sampai sejauh itu, para pemikir teologi ini masih berada di luar akomodasi kekuasaan. Tetapi dari cara mereka menemukan jawaban-jawaban teologis mereka, dapatlah kita menilai mana yang berusaha mendekati kekuasaan dan mana yang tetap berusaha berjarak dengan kekuasaan dan mengambil posisi berseberangan alias oposisi. Sebagai anti-tesis terhadap paham Jabariyah, lahirlah aliran besar dalam teologi Islam. Yang disebut sebagai Paham Mu’tazilah. Paham ini sebetulnya masih mengadopsi pemikiran dari kaum Qadariyah soal kebebasan manusia dalam bertindak, namun spektrum pembahasannya sudah semakin meluas. Mulai dari soal hakekat al-Qur’an, yaitu soal apakah al-Qur’an itu makhluk (ciptaan) atau bagian dari sifat Tuhan (Tuhan yang berkata-kata), hingga soal keadilan Tuhan.

Sayangnya aliran Mu’tzilah yang lahir pada awal abad kedua hijriyah, yang dalam perkembangannya sempat mencapai kejayaan dan kemulyaan ilmu pengetahuan pada masa pemerintahan Abbasiyah (Al-Makmun, Al-Mu’tasim dan Al Watsik), kemudian mencatakan lembaran hitam di dalam sejarah peradaban Islam. Mu’tazilah kemudian tidak lagi berjarak dengan kekuasaan. Para pemukanya kemudian terlibat di dalam penyelengaraan kekuasaan, dimanfaatkan dan memanfaatkan kekuasaan; yang dalam rangka mengangkat derajat pemikirannya melibas semua pemikiran yang bertentangan dengan pemikiran mereka. Banyak tokoh tabiin dan tabiit-tabiin yang terpaksa berhadap-hadapan dengan kekuasaan yang ada dibalik aliran pemikiran ini, diantaranya dibunuh dan dijebloskan kepenjara penguasa. Imam Ahmad bin Hambal, pendiri mazhab fiqh Hambaliyah berkali-kali dikurung dan akhirnya wafat di penjara penguasa Abbasiyah. Menjelang keruntuhan dinasti Abbasiyah awal abad ketiga hijriyah, lahirlah mazhab besar lainnya dalam teologi Islam, Ahlussunah Waljama’ah. Atau dikenal juga dengan aliran “ahl-assunnah” atau “Sunni”. Meski merupakan anti-tesis terhadap Mu’tazilah, pemuka-pemuka kaum Ahlussunah Waljama’ah juga terlibat dan menjadi bagian kekuasaan. Dengan kata lain, menjadi mazhab resmi negara!

Kesimpulan sementaranya, pemikiran dan pemikir teologi Islam memang sebaiknya berada di luar lingkaran kekuasaan. Dengan begitu pemikiran teologi dapat berkembang secara alamiah, terbebas dari pengaruh dan ekses-ekses kekuasaan.

BUSYRA Q. YOGA

Pemikir Muslim, tinggal di Bekasi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular