Friday, March 29, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanMeski Telat, Rekan Indonesia Apresiasi Terbentuknya BPRS DKI

Meski Telat, Rekan Indonesia Apresiasi Terbentuknya BPRS DKI

Andi Tarigan (berkacamata), Ketua Rekan (Relawan Kesehatan) Indonesia DKI Jakarta pada saat berunjuk rasa menuntut dibentuknya Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Daerah di Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Andi Tarigan (berkacamata), Ketua Rekan (Relawan Kesehatan) Indonesia DKI Jakarta pada saat berunjuk rasa menuntut dibentuknya Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Daerah di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

JAKARTA – Setelah didesak sekian lama dan konsisten oleh berbagai pihak khususnya organisasi Rekan (Relawan Kesehatan) Indonesia, akhirnya Jakarta sebagai ibukota negara memiliki sebuah badan independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan. Badan yang diberi nama Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) tersebut dilantik kepengurusannya oleh plt. Gubernur pada Kamis (29/12/2016) lusa kemarin.

Ketua Rekan Indonesia Provonsi DKI, Andi Tarigan menyatakan bahwa lambannya Pemprov DKI dalam merespon berdirinya BPRS merupakan bukti bahwa Pemprov tidak konsen terhadap penegakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) dan PP Nomor 49 Tahun 2013 tentang BPRS yang memberikan amanah terhadap kewajiban Pemprov DKI untuk membentuk badan pengawas independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan.

“Bayangkan UU RS sudah ada 2009, lalu PPnya sudah ada sejak 2013. Tapi DKI punya Pergub tentang BPRS baru April 2016 ini. Padahal DKI ini ibukota negara yang menjadi barometer nasional,” ungkap Andi Tarigan, Sabtu (31/12/2016) di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Andi menambahkan bahwa sejak 2012, pihak Rekan Indonesia sudah mendesak kepada Pemprov DKI pada saat dipimpin Jokowi untuk menegakan UU RS dalam hal pengawasan dan pembinaan yang tertuang didalamnya mengingat banyaknya kasus pelayanan kesehatan yang terjadi di DKI kepada pasien peserta jaminan kesehatan.

“Sayangnya, Pak Jokowi keburu naik jadi Presiden padahal beliau sudah sepakat untuk segera membuat Pergubnya dan membentuk badan pengawas,” imbuh Andi.

Bahkan desakan pembentukan itu diteruskan di era kepemimpinan Ahok seperti yang terbaru desakan itu berupa unjuk rasa di kantor Dinas Kesehatan pada Juni 2016 lalu. Menurut Andi, Rekan Indonesia berulang kali berteriak akan pentingnya BPRS ini bahkan pada setiap kasus pelayanan kesehatan yang dilaporkan oleh warga DKI, pihaknya tidak segan-segan kembali meneriakkan soal BPRS.

“Sayangnya, meski sudah memiliki Pergub tentang BPRS pada bulan April 2016, namun komposisi susunan pengurusnya belum juga dibentuk. Ini membuktikan Pemprov DKI tidak serius dalam kenanggapi keluhan warga terhadap pelayanan kesehatan di RS” tegas Andi.

Namun, dengan dilantiknya kepengurusan BPRS DKI kemarin lusa tersebut dan terkesan lamban, Rekan Indonesia tetap memberikan apresiasi tertinggi kepada Plt. Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan DKI.

Andi menyatakan bahwa nantinya BPRS DKI ini bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan pada rumah sakit yang ada di Jakarta. Warga bisa melaporkan setiap persoalan yang terkait dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang masih menjadi problem akut hampir semua rumah sakit di Jakarta.

Andi berharap dengan adanya BPRSD sebagai badan yang independen akan ada peningkatan kualitas mutu pelayanan kesehatan bagi warga DKI.

“Dengan berdirinya BPRS DKI ini maka saya berharap persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini masih sering terjadi, dapat diselesaikan secara objektif dan transparan tidak seperti sebelum-sebelumnya,” tandas Andi mengakhiri pernyataannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular