Friday, March 29, 2024
HomePolitikaDaerahMengejutkan, Sekretaris BPD Tolak LPj Pemdes Saukang

Mengejutkan, Sekretaris BPD Tolak LPj Pemdes Saukang

Suasana rapat evaluasi Laporan PertanggunganJawaban pemerintahan Desa tahun 2019 di Aula Kantor Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

SINJAI – Fenomena praktek demokrasi di pemerintahan desa makin membaik. Sikap kritis lembaga Badan Pengawas Desa nampak menemukan tajinya. Hal tersebut dapat dilihat misalnya pada sikap Sekretaris BPD Saukang Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, Asrianto yang menolak Laporan Pertanggungan Jawab (LPj) pemerintahan di desanya.

Sikap Anto -sapaan akrabnya- itu dipicu oleh praktek penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) Tahun Anggaran 2019 dimana Kepala Desa Saukang Abdul Razak dinilai tidak transparan dalam mengelola anggaran.

“LPj ini saya tolak bukan tanpa alasan. Pertama, rapat pleno internal BPD kemarin, kami hanya dberi waktu dua hari untuk mengkaji LPJ-nya, sementara yang dia berikan adalah draft tanpa penjabaran. Inikan tidak masuk akal, seperti anak SD,” tegas Anto di Aula Kantor Desa Saukang, Kamis (23/1/2020).

Anto menambahkan, terkait dana pembebasan lahan pekuburan 2019 yang nilainya puluhan juta tidak masuk kas desa, dan aset-aset desa seperti molen, traktor, dan ternak sapi yang tidak jelas kemana hasil serta keberadaannya.

“Seharusnya Pak Kades transparan soal itu, apalagi saya lihat, hasilnya tidak masuk PAD. Padahal berulang kali dipakai. Jika tidak memberikan sumbangsih bagi desa, lebih baik dijual saja. Kami selaku BPD juga merasa bertanggung jawab, sebab masyarakat terus mempertanyakan itu. Dan banyak lagi saya catat saat rapat internal BPD. Jadi sekali lagi saya katakan, LPJ ini saya tolak bila Kades tidak mampu menjelaskan kemana semua itu,” tegasnya.

Senada dikatakan Awaluddin Adil, Tokoh Pemuda Desa Saukang. “LPJ Kades 2019 ini kami bisa terima, apabila catatan-catatan yang disampaikan Sekretaris BPD bisa dipertanggungjawabkan dan dijelaskan kemana aset desa itu,” ucapnya.

Sementara Kepala Desa Saukang, Abd. Razak mengatakan, penjabaran LPJ telah disiapkan. Sedangkan dana pekuburan yang tidak masuk ke kas desa, begitupun aset desa yang disebutkan, itu semua ada.

“Dana pekuburan yang jumlahnya Rp 10 Juta lebih ada sama saya. Sebenarnya dulu itu akan digunakan untuk mentanggul lahan yang terkena pelebaran jalan, namun karena biaya tanggul dibiaya oleh pihak kontraktor, maka dana tersebut masih tersimpan,” terangnya.

Terkait aset sapi, Abdul Razak menjelaskan bahwa binatang ternak  yang jumlahnya 8 ekor, sebagian dipelihara Ketua RT dan saudaranya di Dusun Bakae, sisanya dipelihara Sekdes serta aparat desa lainnya.ada

“Namun ada yang sudah mati. Molen, dan traktor juga masih ada, saya rasa kami selaku pihak desa tidak mempersoalkan hasil yang diberikan untuk desa karena memang kami peruntukan untuk masyarakat. Dan jika itu disepakati untuk kita jual, agar tidak terjadi fitnah, maka kita akan jual,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPD Ridwan menyatakan bahwa dirinya menghargai penolakan yang dilakukan Sekretaris BPD karena dinilainya sebagai hak Anto untuk menolak.

“Sebagai Ketua BPD, saya menghargai keputusan penolakan anggota dan tidak bisa mengintervensinya. Sebab itu adalah hak prerogatif dia selaku BPD,” sambung Ridwan.

Untuk diketahui, Silpa Desa Saukang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 65 Juta lebih. Rapat LPj kali ini dihadiri pula Sekretaris Desa Saukang, Roskilasari, para anggota BPD, pendamping desa, Babinsa dan Bhabinkamtibnas Desa Saukang.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular