Friday, March 29, 2024
HomeGagasanLiputan KhususMeneropong Pilkada DKI 2022

Meneropong Pilkada DKI 2022

 

Pasca masuknya draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023. Tentu selain Pileg dan Pilpres 2024.

Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang ada, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.

Maka tidak salahnya bila kita coba untuk sedikit berkaca pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 dan sekaligus meneropong Pilkada DKI 2022 mendatang.

Jika tidak berubah maka tahapannya pada bulan September 2021 ini merupakan waktu pendaftaran baik untuk calon perseorangan maupun dari parpol.

Setelah masa pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melakukan verifikasi calon pada September-Oktober 2021.

Pada masa verifikasi tersebut, KPU DKI memberikan satu kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan calon, baik untuk perseorangan maupun parpol, jika syarat dukungan belum terpenuhi.

Pada Pilkada lalu tepatnya di tahun 2017, untuk maju sebagai calon independen sendiri KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwasan bakal calon harus memenuhi syarat dengan mengantongi minimal 7,5 persen dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk jumlah DPT sendiri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 KPU DKI Jakarta menetapkan jumlah pemilih sebanyak 7.761.598 orang.

Artinya untuk maju melalui jalur independen maka bakal calon harus mengumpulkan dukungan sekitar 582.120 bila tidak salah.

Artinya bila tahapannya sesuai dengan saat pilkada 2017 maka masih ada waktu sekitar 8–9 bulan terhitung awal tahun ini untuk mengkondisikan dukungan tersebut, bila memang ingin maju melalui jalur independen.

Namun bila akan mengunakan jalur partai maka tentu dalam waktu yang sama bakal calon harus mulai melakukan penetrasi dan safari politik kepada partai–partai yang diangap bisa menerimanya.

Untuk jalur partai sendiri sesuai ketentuan KPU DKI Jakarta maka perolehan kursinya minimal 22, dan dipastikan hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 25 kursi yang secara hitung–hitungan sudah aman dan dapat mengusung calonnya tanpa berkoalisi.

Sedangkan untuk partai lainnya sudah dipastikan haruslah membentuk koalisi untuk dapat mengusung calonnya di Pilkada DKI Jakarta tahun 2022 nanti.

Sesuai dengan hasil penetapan jumlah kursi berdasarkan Pileg DKI Jakarta 2019, berikut jumlah kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta :

1. PDI-P 25 kursi.
2. Partai Gerindra 19 kursi.
3. PKS 16 kursi.
4. PSI 8 kursi.
5. Partai Demokrat 10 kursi.
6. PAN 9 kursi.
7. Partai Nasdem 7 kursi.
8. PKB 5 kursi.
9. Partai Golkar 6 kursi.
10. PPP 1 kursi.

Berdasarkan perolehan kursi di atas maka layak ditunggu partai mana saja yang akan berkoalisi dan figur siapa saja yang akan diusung oleh koalisi – koalisi tersebut.

Apakah keharmonisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra akan terulang seperti di pilkada sebelumnya atau justru keharmonisan antara PDI Perjuangan dengan Partai Gerindra yang akan berlangsung di Pilkada DKI Jakarta, seperti sebagaimana yang hangat dibicarakan oleh masyarakat serta para pakar dan pengamat politik tanah air selama ini. Sangat layak kita nantikan.

Yang pasti dinamika Pilkada DKI 2022 merupakan gambaran awal untuk membaca bagaimana prediksi konstelasi Pilpres 2024 mendatang. Karena itu, Pilkada 2022 selain menarik tentu menjadi ajang unjuk kekuatan dan memanaskan mesin partai politik jelang Pileg dan Pilpres mendatang.

 

ERVAN PURWANTO

Pengamat Politik dan Ketua Umum Pemuda Cinta Tanah Air

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular