Friday, April 19, 2024
HomeGagasanMendadak Rapid Test

Mendadak Rapid Test

 

Kamis, 2 Juli 2020 Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengirim surat kepada perguruan tinggi yang menjadi tempat penyelenggaraan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Surat tersebut diantaranya menyebutkan bahwa seluruh peserta UTBK dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.

Siswa SMA dan siswa SMK lulusan angkatan 2020 yg dikenal ‘Angkatan Corona’ ini lagi-lagi harus diuji. Sebelumnya mereka tidak bisa menikmati kegiatan-kegiatan yang sebelumnya dilakukan kakak kelas mereka, misalnya wisuda, pelepasan dan rekreasi bareng seangkatan. Tidak bisa menikmati proses belajar mengajar bersama teman dan guru di sekolah. Anak juga kehilangan momen dan waktu bermain dengan teman-temannya. Sekarang mereka juga dikejutkan lagi dengan aturan yang mendadak untuk mewajibkan rapid test atau swab test sebagai syarat UTBK.

Dari banyaknya pengaduan yang masuk ke saya dan dinamika di media sosial serta respon publik, warga, orang tua dan respon peserta yang dirasakan adalah kebijakan ini adalah kebijakan yang mendadak. Kebijakan yang mendadak ini tentunya membawa persoalan baru, diantaranya menimbulkan keresahan. Peserta UTBK semestinya mendapatkan suasana yang kondusif, tenang dan fokus untuk mempersiapkan ujian yang akan berlangsung. Dengan adanya kebijakan tersebut, orangtua dan anak menjadi kaget dan resah. Ini tentunya menjadi hal yang kurang baik bagi anak-anak. Kita sebagai orang dewasa dalam mengambil kebijakan kurang memperhatikan suasana hati anak-anak kita yang tengah memperjuangkan mimpinya untuk masuk perguruan tinggi yang diinginkan.

Di satu sisi, pertimbangan pemerintah kota Surabaya untuk mewajibkan rapid test atau swab test untuk mencegah penyebaran Covid-19, utamanya demi kesehatan dan keselamatan bersama memiliki maksud yang baik. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, apalagi Surabaya zona merah Covid-19. Namun, maksud yang baik tentunya harus diimplementasikan pada tahapan dan langkah yang baik pula. Kebijakan tidak seharusnya menimbulkan masalah baru yang meresahkan.

Berkaitan dengan Surat Walikota Nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 perihal pelaksanaan UTBK-SBMPTN Tahun 2020 tertanggal 2 Juli 2020, catatan saya terhadap kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, kebijakan diambil H-3 Pelaksanaan UTBK tahap pertama dimulai. UTBK dimulai sejak tanggal 5 Juli sampai 14 Juli 2020. Surat walikota tersebut juga berdampak bagi peserta UTBK yang berasal dari luar Surabaya yang mengikuti ujian di perguruan-perguruan tinggi di Surabaya, diantaramya Unair, ITS, UPN Veteran Jawa Timur.

Di tengah waktu yang terbatas ini tentunya peserta ujian yang terjadwal utamanya tanggal 5-8 Juli kebingungan mencari lokasi rapid test dan menyediakan biaya yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan UTBK tersebut. Dapat diprediksi lab-lab yang menyediakan rapid test akan penuh dan berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian jika hasilnya reaktif, maka peserta tidak dapat mengikuti UTBK sesuai jadwal yang ditentukan. Ada selang waktu 14 hari untuk mengikuti tes kembali. Sementara hasil rapid test reaktif belum tentu siswa tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

Dari data Dinas Kesehatan Kota Surabaya pada tanggal 17 Juni 2020, Dari 66.552 Rapid test yang diadakan sejak akhir mei, 11,5% atau sebanyak 7.416 diantaranya reaktif. Jumlah yang dilakukan swab 9.304 dan hasilnya 2401 atau 25% nya terkonfirmasi positif. Maka bisa diperkirakan sebagian besar peserta tidak bisa mengikuti UTBK sesuai jadwal yang ditentukan, harena hasil rapidnya reaktif meski belum pasti terpapar Covid-19.

Kemudian jika hasil rapid test reaktif, perlu biaya lagi untuk mengikuti swab test dan membutuhkan waktu untuk memproses hasil testnya. Jika hasil swab test-nya keluar lebih dari jadwal UTBK yang ditentukan dan ternyata hasilnya negatif, apakah peserta tetap mempunyai kesempatan untuk mengikuti UTBK? Jangan sampai kebijakan ini merampas hak peserta yang rapid test-nya reaktif tetapi hasil swabnya negatif. Hingga saat ini untuk tes swab mesti antri dan menunggu hasilnya pun tidak bisa cepat.

Kedua, permasalahan biaya. Dalam kondisi pandemi, kebijakan ini menambah beban pengeluaran tambahan bagi warga. Pemkot memang akan memberikan rapid test gratis bagi peserta yang MBR dan bidik misi yang berKTP Surabaya. Perlu diingat kebijakan ini juga berdampak bagi peserta UTBK dari daerah lain.

Kita mungkin berharap pemerintah daerah lainnya juga mengratiskan pelaksanaan rapid test bagi peserta yang tidak mampu. Namun kebijakan ini sendiri dikeluarkan secara mendadak, pemerintah daerah lain mesti berkejaran dengan waktu untuk mengantisipasi kewajiban rapid test sebagai syarat UTBK di Surabaya.

Hingga Jumat pagi belum ada kejelasan informasi, cara mengurus rapid test gratis bagi warga MBR dan bidik misi di puskesmas apa sudah tersosialisasikan. Waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk belajar bagi peserta tes akan terpecah untuk mengusahakan rapid test. Jika perencanaan matang biaya tes tidak perlu dibebankan ke peserta ujian karena pemkot mampu menyiapkan melalui APBD untuk semuanya bukan hanya untuk MBR dan bidik misi saja. Sosialisasi dan teknis tes bisa diatur dalam suasana yang kondusif, anak tetap nyaman tidak resah. Pemda selain Surabaya juga bisa mempersiapkan untuk warganya.

Ketiga, pemerintah kota perlu memahami atas reaksi ketidaksetujuan yang muncul dari masyarakat. Masyarakat mempertanyakan mengapa yang dipasar, di mall dan pusat perbelanjaan tidak diwajibkan untuk rapid. Sedangkan pemuda sebagai generasi yang terdidik akan tes di kawasan terdidik kurang dipercaya melaksanakan protokol kesehatan. Perguruan Tinggi yang menjadi tempat diselenggarakan UTBK pun telah melaksanakan protokol kesehatan dengan detail. Begitupula dengan peserta ujiannya.

Guna penanganan Covid-19, Pemkot pun bisa membantu panitia penyelenggara UTBK, ada Petugas Pemkot dari Satpol PP dan Linmas dapat diperbantukan sebagai unsur pengawas berjalannya protokol kesehatan di luar ruangan menjelang hingga usai waktu UTBK. Petugas Pemkot dapat memastikan peserta menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan. Petugas Pemkot juga dapat disebar dititik-titik yang dikhawatirkan muncul kerumunan setelah tes, contoh di warung kopi, mall, cafe dan sebagainya di sekitar kampus.

Sering kita dengar peribahasa lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, namun untuk kebijakan aturan rapid test untuk UTBK sebaiknya tidak terlambat ditetapkan sehingga meresahkan dan membuat peserta UTBK kelabakan. Dalam tata kelola pemerintahan, suatu kebijakan harus dipersiapkan jauh-jauh hari karena berdampak luas pada masyarakat, apalagi terkait pendidikan anak-anak muda, anak-anak kita semua.

 

RENI ASTUTI

Wakil Ketua DPRD Surabaya

RELATED ARTICLES

Most Popular