Saturday, April 20, 2024
HomeGagasanMempersoalkan Keputusan Hakim

Mempersoalkan Keputusan Hakim

‪+62 813-1985-3068‬ 20170510_233942

Dalam sistem hukum yang kita anut, mempersoalkan putusan hukum hakim di pengadilan tidaklah haram. Tapi ada mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) yaitu dengan menempuh upaya hukum berupa banding dan kasasi. Atau mungkin upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali (PK).

Tapi kalau putusan hakim di pengadilan dipersoalkan di media-media, di media sosial (medsos) atau sampai ke pojok-pojok warung kopi tentu saja bisa menimbulkan persoalan politik yang bisa meresahkan masyarakat. Hal ini karena konfigurasi kekuatan politik di masyarakat memang sudah terbelah. Apa lagi dalam contoh kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok yang tengah terlilit kasus penodaan agama.

Seperti kita ketahui, agama adalah wilayah keimanan yang diyakini oleh setiap pemeluknya. Jika keimanan para pemeluk agama terusik oleh karena ketersinggungan akibat keimanan mereka dilecehkan oleh pemeluk agama lain, maka hampir bisa dipastikan akan ada reaksi negatif yang sangat emosional.

Kita sudah bersepakat sebagai bangsa untuk menjadikan negara ini sebagai negara hukum. Konsekuensinya kita harus taat pada aturan-aturan hukum dan sistem hukum yang berlaku di negeri ini.

Dalam kasus Ahok, yang bersangkutan dituduh melakukan penistaan agama dan di pengadilan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Pasal 156a dan Pasal 156 tentang penodaan agama. Dan oleh hakim yang mengadili telah dikemukakan argumentasi hukumnya untuk menunjukan bukti-bukti tindak pidana penistaan yang dilakukan Ahok sehingga unsur-unsur kedua pasal tersebut telah terpenuhi. Dan Ahok layak untuk dijatuhi hukuman.

Atas dasar itulah maka sudah semestinya sebagai hamba hukum harus menerimanya dengan lapang dada. Walaupun barangkali kita merasa tidak puas dengan putusan hakim.

Mempersoalkan putusan hakim melalui debat-debat publik atau melalui pernyataan-pernyataan sepihak, jelas bukanlah sikap yang bijaksana. Apalagi jika kita mempersoalkan putusan hakim tanpa membaca secara utuh putusan hakim dengan segala pertimbangannya. Bukankah dalam proses peradilannya sudah didengarkan berbagai keterangan dari berbagai pihak. Baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) , para saksi fakta, saksi ahli, dari para pengacara Ahok dan bahkan dari Ahok sendiri selaku terdakwa.

Jadi, apapun hasilnya putusan hakim prosesnya sudah dilalui melalui mekanisme peradilan yang transparan dan akuntabel.

Konsekuensi sebuah putusan pengadilan, bagi yang kalah memang pada banyak kasus cenderung menganggapnya tidak adil dan bahkan dikaitkan dengan persoalan-persoalan lain yang tidak ada relevansinya. Semua ini akibat dari desakan keinginan yang ingin memenangkan perkara dan berpihak kepadanya. Ibarat kata pepatah “tiba ke mata dipicingkan, tiba ke perut dikempeskan”. Itulah sikap dasar manusia yang tidak mau menerima kekalahan.

Oleh sebab itu, dalam berperkara di pengadilan seharusnya pihak yang berperkara siap menghormati putusan hakim. Dan jika merasa tidak puas tempuhlah mekanisme hukum yang ada. Jangan ada dugaan-dugaan yang tidak berdasar karena kalah dalam berperkara di pengadilan.

ASPIANOR SAHBAS

Direktur IMPEACH (Indonesia Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular