Thursday, April 25, 2024
HomeGagasanMembaca Polemik Dwifungsi TNI, Ada Apa?

Membaca Polemik Dwifungsi TNI, Ada Apa?

 

Adakah sipil rasa militer? Dalam tajuk negara demokrasi, memang hal ini sangat dihindari. Senjata tidak kompatibel dengan demokrasi, begitu juga dengan kepemimpinan sipil. Namun fakta bicara lain, beberapa pentolan partai politik bisa dibilang banyak Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun ini bukan berarti dwifungsi. Dwifungsi memang sudah dihapus sejak reformasi dan berlakunya Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Sebelum bicara banyak, definisi dwifungsi harus jernih, sebelum membincang kemana-mana. Dwifungsinya TNI artinya TNI punya wewenang atas pertahanan dan menguasai lembaga negara. Dengan kata lain, TNI punya senjata dan kuasa. Sebuah perpaduan yang mutakhir untuk nuansa pemerintahan totaliter. Kemungkinan terbukanya kran dwifungsi adalah dengan membangkitkan peran kekaryaan dalam struktur TNI, sehingga doktrin lama, rasa Orde Baru (Orba) kembali hadir sebagai dalih surplus perwira harus didistribusikan ke ranah sipil.

Fenomena kuatnya kepemimpinan sipil oleh TNI memang meningkat dalam kurun 4 tahun ini. Ketika pangkat Letjen kemudian memimpin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), walaupun induk sepakbola Indonesia tersebut bukan lembaga negara. Sang Letjen kemudian berhenti ketika harus mencalonkan diri di Pemilihan Gubernur.

Menguatnya kepemimpinan sipil oleh TNI makin diperparah dengan isu rentetan keluhan mengenai kapasitas dan kapabilitas di lapangan. Isu telah bergulir, ucapan Jenderal Purnawirawan Luhut misalnya, makin menguatkan sinyal akan potensi pelanggaran amanat reformasi. Tentu ini tidak boleh terjadi, karena jika tidak akan ada ketimpangan pada postur pertahanan nasional.

Sebenarnya, dalam aturan yang telah ditetapkan, TNI hanya boleh menempati posisi di 10 kementerian/lembaga, seperti Lemhannas, Wantannas, BNN, BIN, BNPB dan BNPT. Sudah ada 10 K/L dimana posisi tersebut memang membutuhkan skill atau kemampuan TNI. Sehingga 10 K/L ini mampu menjadi ruang aktualisasi kepemimpinan perwira TNI yang sesuai dengan kapabilitasnya terhadap lembaga tersebut. Misalnya terorisme, kebencanaan, resiliensi dan persoalan intelijen.

Kegaduhan berawal ketika Luhut bertutur seolah kran posisi sipil untuk TNI dibuka lebar demi menampung surplus perwira. Reformasi di tubuh TNI masih meninggalkan cukup ketidaklegowoan dimana kekuasaan TNI harus dipangkas dan rela bernaung dibawah struktur kementerian pertahanan, berbagi ruang dengan kepolisian.

Pendekatan yang mudah untuk menjangkau polemik ini adalah pendekatan politik. Alih-alih menjelang pemilihan presiden (pilpres), untuk mempertaruhkan legitimasi, sekaligus memelihara rasa aman, surplus perwira TNI justru didapuk memegang lembaga sipil. Hal ini untuk menghindari struktur elit yang timpang, karena kepolisian konon memiliki porsi kekuasaan strategis yang lebih besar. Jika sama rata kan aman, sang petahana mengantongi legitimasi dari dua lembaga yang memang tugasnya memberikan paksaan yang sah untuk warga negara.

Wacana revisi Undang-Undang (UU) TNI yang sudah berusia 15 tahun mau tak mau kian menyeruak. Harapannya adalah revisi bukan sekedar revisi, tapi memiliki makna strategis dan selaras dengan kebutuhan masa depan. Dalam pendekatan legislasi, jika TNI memang surplus perwira dan menghendaki otoritas sipil, artinya UUnya memang harus direvisi. Dalam hal ini, TNI akan berhadapan dengan 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk unjuk bargaining dengan naskah akademik, draft revisi dan turut mengantri jadwal Prolegnas. Hal ini sulit terwujud, mengingat Pemilu yang akan tiba sebulan kedepan.

Beberapa catatan yang patut kita waspadai adalah WALHI, ELSAM, AMAN dan NGO lingkungan lain memiliki kesimpulan bahwa rezim masif menggunakan aparat keamanan untuk menekan dan menyebar rasa takut pada masyarakat, seperti kasus Kendeng, Cebongan, dan Tumpang Pitu. Belum lagi ketika TNI ikut program swasembada pangan, dalam upaya turut mengamankan obyek vital sektor perhubungan maupun ESDM. Seolah-olah situasi sedang darurat sipil, padahal kan tidak. Fakta ini nyata menunjukkan potensi abuse of power.

Jika kita benar-benar serius membangun postur pertahanan yang ideal, maka jalankan amanat reformasi.

Berbicara tentang TNI berarti berbicara tentang rakyat, sebuah sistem terpadu. TNI harus menjadi lembaga profesional, tidak mungkin pangkat bintang naik, tanpa mengubah organisasi, sistem, yang berarti juga mengubah Alutsista, doktrin dan tentu anggaran.

Berbagai polemik tentang kemungkinan dwifungsi ini akhirnya berujung pada penahanan Robertus Robet atas lagu TNI yang diganti liriknya, sebagai respon atas keterwakilan kekecewaan umum atas kembalinya fungsi kekaryaan bagi TNI. Alih-alih merespon aksi Kamisan tersebut, Pihak Kepolisian telah Menahan Robertus, karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Dari kasus ini, seolah bola panas tak berhenti bergulir, Robertus telah menjadi perhatian, namun tidak mewakili isu esensial yang dibawa. Para pendukung calon presiden dari kedua kubu menerbangkan isu ini untuk mendulang suara, meraih simpati dan unjuk diri.

Sekali lagi, demokrasi telah mengecilkan ruang kebangsaan dengan nihilnya semangat memperbaiki hidup bernegara.

Dwifungsi adalah keteledoran yang niscaya untuk amanat reformasi yang kita junjung tinggi. Jika polemik ini enggan diakhiri, maka kekacauan adalah ekses yang tidak bisa dihindari.

TNI kita adalah perwira terbaik, dunia mengakuinya dan tempat terbaik untuk perwira adalah menjaga keamanan nasional, mengelola alutsista dan menjadi garda terdepan dalam pertahanan rakyat semesta. Harmoni ini patut dijaga. Dan semoga tetap terjaga.

ANIS MARYUNI ARDI, M.A

Pengamat Politik dan Isu Pertahanan

RELATED ARTICLES

Most Popular