Saturday, April 20, 2024
HomeEkonomikaLion Air Melawan Kemenhub, YLKI Nilai Sebagai Anomali

Lion Air Melawan Kemenhub, YLKI Nilai Sebagai Anomali

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

JAKARTA – Terkait begitu banyaknya kasus yang melanda maskapai penerbangan murah Lion Air dengan puncak kasus kesalahan terminal beberapa waktu lalu di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah menjatuhkan sanksi pada Lion Air dengan pembekuan 5 (lima) hari untuk aktivitas ground handling.

Tetapi anehnya, pihak manajemen Lion Air melawan keputusan Kemenhub tersebut bahkan melaporkan Dirjen Hubungan Udara Kemnehub ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi menilai tindakan Lion Air sangat anomali.

“Sanksi yang dijatuhkan oleh regulator sebagai otoritas penerbangan, dilawan oleh operator penerbangan. Mungkin ini satu-satunya kasus di dunia: operator melawan regulator! Patut diduga, karena selama ini Lion Air selalu dianakemaskan oleh Kemenhub, tiba-tiba sekarang dikenai sanksi yang cukup telak. Ada permainan apa selama ini antara oknum Kemenhub dengan Lion Air?” ujar Tulus Abadi dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Senin (23/5/2016) pagi.

Tulus menambahkan bahwa tuntutan Lion Air, agar Kemenhub melakukan investigasi adalah tidak perlu, karena kasus tersebut sudah jelas di depan mata dan merupakan kasus berat karena melanggar Annex 9 ketentuan ICAO (International Civil Aviation Organization).

“Investigasi itu kalau kasusnya belum jelas! Dua kejadian salah terminal oleh Lion Air dan Air Asia merupakan tamparan keras bagi sektor penerbangan di Indonesia, dan sangat memalukan. Ini menunjukkan otoritas penerbangan di Indonesia memang lemah!”, tegas Tulus Abadi.

Menurut Tulus, terkait tindakan Lion Air yang menunda 277 penerbangan selama sebulan ke depan, memang tidak ada regulasi yang dilanggar. Tetapi dirinya mengingatkan bahwa Lion Air tidak boleh me-refund tiket bagi konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket.

“Manajemen Lion Air harus mengalihkan tiket konsumen dengan penerbangan yang lain. Kemenhub harus mengawasi kasus ini secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran masif hak konsumen,” tandas Tulus menutup keterangannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular