Friday, April 19, 2024
HomeEkonomikaLanggar UU, Iklan Rokok Di Bandara Ahmad Yani Diminta Dicopot

Langgar UU, Iklan Rokok Di Bandara Ahmad Yani Diminta Dicopot

Ilustrasi. (Foto: bandara.id)
Ilustrasi. (Foto: bandara.id)

JAKARTA – Pemasangan iklan rokok di Bandara Internasional Ahmad Yani yang berada di bawah wewenang PT Angkasa Pura I dinilai melanggar UU. Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi menyatakan bahwa bandara adalah area publik public area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam UU tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengendalian Produk Tembakau sebagai Komoditas Adiktif.

Tulus menjelaskan bahwa yang disebut sebagai area KTR adalah bukan hanya area yang dilarang merokok, tetapi juga area dilarang untuk promosi dan iklan rokok.

“Karenanya, YLKI memprotes keras manajemen PT Angkasa Pura 1 karena masih memasang iklan rokok di Bandara Ahmad Yani Semarang, baik iklan rokok di dalam terminal dan atau terminal. Ini sangat memalukan jika sebagai bandara internasional, Ahmad Yani masih bertaburan iklan rokok,” tegas tokoh yang juga pegiat antitobacco itu.

Untuk itu, menurut Tulus pihak YLKI mendesak manajemen PT Angkasa Pura 1 untuk segera mencopot iklan rokok di Bandara Ahmad Yani sesegera mungkin.

“Bandara adalah pintu gerbang Indonesia. Di seluruh dunia, iklan rokok telah dilarang. Lha ini kok malah dipasang di Bandara,” tandas Tulus menutup pernyataannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular