Tuesday, April 23, 2024
HomePolitikaDaerahLakukan Hate Speech di Medsos, Pemilik Akun FB di Kendari Ditahan Polisi

Lakukan Hate Speech di Medsos, Pemilik Akun FB di Kendari Ditahan Polisi

Pemikik akun FB “Om Kecilong” yang melakukan hate speech SARA ditangkap Pelaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) Sulawesi Tenggara dan diserahkan ke aparat kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku, Rabu (10/7/2019). (foto: ikas)

KENDARI – Pemilik akun facebook (FB) “Om Kecilong” diamankan aparat kepolisian pasca menunggah status berbau suku, agama dan ras (SARA), dengan menyudutkan salah satu etnis di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus tersebut mendapatkan perhatian serius dari Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) Sultra. Pasalnya, oknum itu sudah kerap berulah melalui media sosial (medsos).

Olehnya itu, PMT Sultra mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra agar serius menangani kasus penghinaan etnis tersebut. Sebab, jika hal ini dibiarkan, maka bisa menimbulkan kemarahan masyarakat dari etnis yang dihina.

“Kasus ini harus diproses dengan serius, sudah tidak ada ampunan bagi pelakunya, karena masaalah ini sudah kedua kalinya dia lakukan,” ujar Ketua PMT Sultra, Supryadi, Rabu (10/7/2019).

Lebih lanjut, advokat muda ini menjelaskan, organisasi yang dinahkodainya sangat mengutuk keras atas penghinaan etnis tersebut, karena jelas-jelas telah melukai keluarga besar etnis yang dihina.

“Jangan sampai ada gerakan yang bisa memecah bela masyarakat Sultra, akibat perbuatan satu atau dua orang. Untuk itu, aparat harus bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tegas Supryadi.

Dia juga mengimbau seluruh pengguna medsos agar bijak dalam bersosial media. Jangan sampai menimbulkan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Gunakanlah media sosial dengan bijak dan baik serta menghindari terhadap penghinaan hal-hal yang berbauh Sara,” imbaunya.

Untuk diketahui, pelaku penghina etnis tersebut diamankan oleh masyarakat di Lorong Macan, Kematan Kendari Barat, Kota Kendari. Kemudian, masyarakat menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

(ikas/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular