Friday, March 29, 2024
HomePolitikaNasionalLagi, Partainya Yusril Bersengketa Dengan KPU

Lagi, Partainya Yusril Bersengketa Dengan KPU

Ketua Umum PBB Prof. Yusril Ihza Mahendra dan istrinya, Rika Kato Mahendra. (Foto: istimewa)

 

JAKARTA – Untuk kedua kalinya dalam proses pendaftaran Pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan KPU.

Menurut pernyataan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, sengketa kali ini terkait dengan ditolaknya verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPR RI di 21 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 80 Dapil yang didaftarkan PBB ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, Selasa ( 17/7/2018) yang lalu.

Pada hari terakhir pendaftaran tersebut, disebutkan Yusril bahwa PBB telah menyerahkan berkas Bacaleg di 80 Dapil di seluruh wilayah RI. Semua persyaratan sudah lengkap kecuali halaman 1 dan 2 halaman data cetak di 21 Dapil karena kesulitan mencetak dari data yang sudah diisi di dalam Sipol milik KPU.

Website KPU selalu up and down, sehingga proses pencetakan ke dalam hard copy menjadi terlambat. KPU minta agar pencetakan dilanjutkan dan diserahkan hard copy sebelum jam 24.OO WIB pada Selasa (17/7/2018) lalu itu.

“Karena kesulitan teknis, penyerahan itu terlambat 20 menit, yakni jam 24.20, ketika hari sudah memasuki tanggal 18 Juli 2018,” ujar Yusril dalam keterangan persnya kepada awak media, Kamis (26/7/2018).

Keterlambatan menyerahkan data cetak (hardcopy) tersebut tentu saja menyebabkan KPU menolak untuk melakukan verifikasi di 21 Dapil, meskipun PBB telah memasukkan seluruh data soft copy-nya ke dalam Sipol KPU. Padahal, jika hard copy dicetak sendiri tanpa harus mencetak dari data yang dimuat di Sipol, keterlambatan itu dipastikan tidak akan terjadi.

“KPU seperti sengaja membuat aturan berbelit-belit tanpa mau menyadari bahwa sistem IT mereka sejak awal bermasalah,” imbuh pakar hukum tata negara itu.

Keterlambatan tersebut membuat PBB di 21 Dapil tidak bisa ikut Pemilu. Menurut Yusril hal tersebut merupakan tindakan yang keterlaluan, tidak adil dan tidak manusiawi.

“Hanya norma UU yang bisa menyatakan parpol bisa ikut Pemilu atau tidak. Hal itu sama sekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka,” tegasnya.

Yusril menambahkan dari berbagai informasi yang diperoleh, beberapa partai sama-sama menghadapi masalah ketika mendaftar di KPU. Ada berkas yang belum ditandatangani oleh pimpinannya, ada data yang tidak lengkap, bahkan ada dua kepengurusan dari satu partai yang sama-sama mendaftar ke KPU. Tapi tidak terdengar ada masalah yang terpublikasi ke publik.

“Nah, kalau PBB sekecil apapun masalah, langsung ditolak dan langsung dipublikasi ke publik terutama oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU yang satu ini, kamipun tidak tahu,” heran Yusril.

Hari ini, Kamis (26/7/2018), berkas sengketa PBB sudah lengkap didaftarkan ke Bawaslu RI. PBB sedang menunggu panggilan mediasi. Kalau mediasi gagal, pemeriksaan sengketa dilanjutkan. Kalau tak puas dengan putusan Bawaslu, PBB bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Saya pribadi sebenarnya sudah tidak ingin perkara terus melawan KPU. Saya ingin masalah ini selesai secara bijak. Tetapi komisioner KPU ini selalu arogan,” sesalnya.

Kalau di masyarakat, tambah Yusril, ada orang kaya baru (OKB) yang kelakuannya aneh-aneh, maka dalam politik dan birokrasi ternyata rupanya ada juga Orang Penguasa Baru (OPB). Mereka ini begitu menikmati kekuasaan dan selalu mempersulit orang lain.

“Saya kira ini semacam penyakit jiwa yang perlu diobati,” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular