Friday, April 19, 2024
HomeUncategorizedKurtubi: Biang Kisruh Kasus Blok Masela Adalah UU Migas

Kurtubi: Biang Kisruh Kasus Blok Masela Adalah UU Migas

Ilustrasi (foto: istimewa)
Ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA – Blok Masela kembali menjadi perbincangan hangat pasca terjadinya ketidaksinkronan di tubuh Kabinet Kerja. Publik kembali disuguhkan pernyataan pihak-pihak terkait pengelolaan Blok Masela yang tidak harmonis.

Pakar energi yang sekaligus anggota Komisi VII DPR RI, Dr. Kurtubi menilai penyebab munculnya kisruh Blok Masela lebih dikarenakan sistem tata kelola LNG Nasional telah dirusak oleh adanya UU Migas Nomor 2 Tahun 2001.

“Sebelum UU Migas, yang berhak membangun, menentukan lokasi LNG Plant dan mengoperasikan LNG Plant (setelah selesai) adalah negara yang diwakili Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan). Hak kontraktor dihargai dalam bentuk bagi hasil gas,” ujar Kurtubi dalam keterangan kepada redaksi cakrawarta.com, Rabu (2/3/2016).

Legislator dari Partai Nasdem itu menambahkan, dengan pola seperti sebelum adanya UU Migas itulah, bangsa ini sudah menyaksikan bagaimana Pertamina sudah berhasil membangun dan mengoperasikan LNG Arun dan Badak lebih dari 30 tahun lamanya.

“Negara tetap berdaulat atas kekayaan migasnya. Kontraktor adalah kontraktor, bukan penentu kebijakan. Sistem yang sudah betul tersebut telah dirusak oleh UU Migas dimana kuasa pertambangan migas berpindah dari Pertamina ke Pemerintah dalam hal ini BP Migas,” tegas peraih doktor dari Colorado School of Mines (CSM) Golden Colorado itu.

Menurut legislator asal NTB ini, menambahkan dikarenakan BP Migas bukan perusahaan, maka tidak eligible membangun LNG Plant dan menjual migas bagian negara yang berasal dari kontraktor.

“Akibatnya BP Migas (sekarang SKK Migas) harus menunjuk pihak lain untuk membangun LNG Plant dan menunjuk pihak lain untuk menjual migas bagian negara. Ini masalahnya,” papar alumni Ecole Nationale Superieure du Petrole et des Moteurs (ENSPM) Paris tersebut.

Saat ini, MK sudah membubarkan BP Migas karena bertentangan dengan konstitusi dan merugikan negara secara finansial. Dalam hal Blok Masela, menurut Kurtubi dengan dasar UU Migas kemudian ditunjuklah kontraktor Blok Masela yakni INPEX untuk membangun LNG Plant.

“Mestinya, jika semua orang berpikir untuk kepentingan rakyat, yang ditunjuk membangun dan mengoperasikan LNG Blok Masela adalah Pertamina. INPEX tetap dihormati sebagai kontraktor Blok Masela sebagaimana kita menghormati Exxon sebagai kontraktor di Blok Arun (LNG Arun) dan Total Indonesie sebagai kontraktor di Blok Mahakam (LNG Badak),” pungkas Kurtubi.

(dk/bti)

Previous article
Next article
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular