Tuesday, April 23, 2024
HomeEkonomikaKSPI Akan Kawal Sidang Perdana Judicial Review UU Tax Amnesty

KSPI Akan Kawal Sidang Perdana Judicial Review UU Tax Amnesty

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: istimewa)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Jika tak ada perubahan maka besok, Rabu (31/8/2016) pukul 14.00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pertama terkait judicial review Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang dimotori oleh gerakan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan bahwa buruh berharap hakim MK akan mengabulkan tuntutan mereka.

“Ya berharap dikabulkan dengan membatalkan dan menyatakan tidak berlakunya UU Tax Amnesty serta menyatakan dana Rp 165 T di APBN 2016 dinyatakan sebagai dana tidak sah karena berasal dari dana Tax Amnesty yang sudah dibatalkan,” ujar Iqbal dalam keterangan persnya, Selasa (30/8/2016) siang.

Menurut Iqbal alasan buruh menolak UU Tax Amnesty adalah karena kebijakan ini mencederai rasa keadilan. Dimana orang kaya pengemplang pajak diampuni, tapi buruh yang selama ini menerima upah murah tetap wajib membayar pajak.

“Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan barter hukum dengan uang haram Tax Amnesty,” imbuhnya.

Iqbal menambahkan dengan adanya Tax Amnesty, pengusaha kaya dan korporasi total dilindungi dengan keluarnya UU Tax Amnesty tetapi kaum buruh ditekan habis-habisan dengan adanya kebijakan PP Nomor 78 tahun2015.

“Ini artinya, pemerintah sangat pro pemodal dan korporasi,” kritiknya.

Bertepatan dengan tanggal persidangan, 31 Agustus 2016, Iqbal menyatakan bahwa ratusan buruh akan melakukan aksi di depan MK mulai pukul 10.00 WIB sampai sidang selesai.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular