Friday, March 29, 2024
HomeGagasanKonsistensional Pemerintah dan DPR

Konsistensional Pemerintah dan DPR

 

Konsisten adalah melakukan suatu kegiatan secara terus-menerus dengan tekun dan benar tanpa keluar dari jalur atau batasan-batasan yang telah ditentukan maupun sesuai dengan ucapan yang telah dilontarkan. Konsistensional merupakan suatu landasan untuk tetap bersikap dan berbuat konsisten, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi siapapun yang terdampak atau terpengaruh dengan sikap konsisten dimaksud.

Sikap konsisten ini dibarengi dengan perilaku istiqomah yaitu teguh pendirian dan selalu konsekuen. Oposit dari konsistensional adalah inkonsistensional. Serba tidak konsisten, serba tidak teguh pendirian dan selalu tidak konsekuen.

Jika inkonsistensional ini dilakukan oleh pejabat publik, pemimpin pemerintahan, birokrat, maka dampaknya luar biasa bagi kondisi psikologi masyarakat. Terjadi distrust yang dapat dalam bentuk berwujud (tangible) berupa perbuatan, perkataan maupun tindakan. Bisa juga dalam bentuk tidak berwujud (intangible), berupa pikiran, pandangan, persepsi dan perasaan yang terpendam.

Gejala psikologi masyarakat seperti itu, sudah mulai dirasakan dan disuarakan diberbagai media sosial maupun daring, dalam berbagai perbincangan, di forum-forum formal maupun informal. Ironisnya, media-media cetak maupun elektronik sangat sedikit sekali yang mengekspose ungkapan perasaan masyarakat, karena berbagai kepentingan yang mungkin “lebih besar”. Ada yang menyebutkan pemerintah sedang melakukan stand up comedy, lelucon yang tidak lucu dan berbagai anekdot oleh warganet, mereka terus bersahutan silih berganti.

Kondisi yang teranyar adalah terkait dengan kebijakan paket ekonomi pemerintah (disebut paket 16), yang pada awalnya ada 54 bidang usaha yang boleh 100% menggunakan penanaman modal asing (PMA) alias dibebaskan dari daftar negatif investasi (DNI), yang umumnya di sektor UMKM dan industri kesehatan. Kemudian dikurangi menjadi tinggal 25 bidang usaha saja, dalam jarak waktu 2 hari .

Agar terkesan ilmiah, maka dibuatlah istilah relaksasi, yang tak lain maksudnya ya itu tadi, membuka pintu selebar-lebarnya kepada asing untuk investasi 100% untuk 25 jenis usaha yang semula 54 jenis usaha. Tanpa alasan yang jelas, kecuali dengan menggunakan berbagai istilah ekonomi yang tidak dimengerti oleh masyarakat awam.

Kita tidak paham betul, kenapa begitu rapuhnya pertahanan pemikiran para ekonom dilingkup koordinasi Menko Perekonomian. Staf khusus Menko Perekonomian (yang tidak mengangkat sumpah dalam melaksanakan tugasnya) dengan meyakinkan menyampaikan hasil rapat bidang ekonomi Pemerintahan Jokowi tentang kebijakan paket 16 ekonomi, dengan 54 jenis usaha yang diobral 100% ke asing (PMA).

Satu hari kemudian, kebijakan tersebut di “kepret” oleh ekonom senior lainnya yang Mantan Menko Maritim Rizal Ramli, langsung paket 16 “menggelupur” dan jumlah yang dilepas 100% ke PMA berkurang tinggal 25 jenis usaha.

Perubahan kebijakan tersebut karena “kepretan”Rizal Ramli, atau sebab lain, telah menimbukan kondisi–kondisi yang menggelisahkan masyarakat. Kekhawatiran atas kesungguhan pemerintah untuk memperbaiki ekonomi negara ini, semakin mengkristal, keraguan dunia usaha.

Saya tidak percaya para ekonom yang sedang diberikan amanah sebagai pejabat pemerintah tidak mampu mengelola ekonomi Indonesia. Tetapi mungkin ada persoalan kepemimpinan yang “rancu” dalam memberikan arah dan tujuan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Dalam situasi seperti ini, lembaga DPR sebagai suatu institusi, melalui komisi terkait, harus juga tidak diam seribu bahasa. Kita sudah bosan mendengar dan menonton di media elektronik, komentar-komentar anggota DPR secara personal mengkritisi kebijakan pemerintah terkait kebijakan ekonomi, tetapi sangat minim dalam forum-forum Raker maupun RDP.

Bahkan jika perlu digunakan hak interpelasi atau hak angket atau hak-hak apalagi yang dimiliki lembaga tersebut, untuk mengontrol, mengendalikan dan jika perlu mengancam pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu yang aneh-aneh yang menyimpang dari regulasi yang ada.

Calon Presiden Nomor 2, Prabowo Subianto sudah berkomentar terkait konsistensional pemerintah paket ke 16 kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan. Prabowo mengkritisi paket kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia jilid 16 yang memberikan peluang sebesar-besarnya kepada pihak asing untuk masuk dan menguasai 28 (maksudnya 25) sektor industri di dalam negeri. Menurutnya, paket kebijakan ekonomi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) terutama pada Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan pasal 33 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

“Indikator-Indikator saat ini menunjukan bahwa negara kita sedang memprihatinkan. Baru saja pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang menurut saya itu wujud bahwa kita menyerah total kepada bangsa asing. Negara kita sangat kaya memiliki banyak sumber daya alam yang bisa kita kelola sendiri,” kata Prabowo di kediamannya di Desa Bojong koneng, Babakan Madang, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018).

Respons Prabowo tersebut, ditambah kepretan Rizal Ramli, seharusnya DPR sudah bersidang, melalui Komisi-Komisi terkait, untuk memanggil Pemerintah dan mendapatkan penjelasan dan alasan yang konkrit dan jika membahayakan kedaulatan ekonomi bangsa, segera dibatalkan. Fraksi Gerindra, fraksi PAN, fraksi PKS, fraksi Partai Demokrat harus menjadi motor penggerak, agar persoalan terasebut ditanggapi serius oleh pemerintah. Jika tidak juga mempan, DPR harus melakukan langkah-langkah konstitusional lainnya, dengan menggunakan hak-hak DPR sampai diujung proses yang dapat diperjuangkan.

Kita yakin, aktivitas DPR oleh fraksi-fraksi militan dan oposan (?), akan menjadi perhatian dan tontonan masyarakat, dan ujung-ujungnya masyarakat akan mempunyai penilaian tersendiri dalam melihat perilaku penyelenggara negara. Sehingga akan mempermudah dan menguatkan pilihan yang akan dijatuhkan oleh pemilih dalam pileg maupun pilpres.

Semua pihak, terutama lembaga DPR, para negarawan, politisi, dan birokrat serta penyelenggara negara yang masih punya hati nurani, dengan kebijakan mengobral 100% ke asing sebanyak 25 jenis usaha yang semula 54 jenis usaha (diduga jika 25 jenis usaha ini berjalan lancar), bukan tidak mungkin sisanya akan dilanjutkan dalam 2 atau 3 bulan mendatang, adalah persoalan moralitas kita sebagai bangsa.

Moralitas sebagai bangsa yang “mengaku” mandiri, dan moralitas adanya potensi Konstitusi yang dilanggar, hilang dalam diri penyelenggara negara karena kepentingan kekuasaan, dan ambisi personal atau kelompok atau korporasi, yang dapat menghancur leburkan kita sebagai bangsa.

Janganlah karena kesalahan pemerintah dalam menetapkan prioritas pembangunan pada yang padat modal (infrastruktur) tetapi dana terbatas, serta utang sudah membengkak, rupiah tertekan, membuat kebijakan ekonomi yang semakin dalam menggali lobang, sehingga jika masuk kedalamnya, tidak bisa keluar.

Akhirnya kita terkubur hidup-hidup sebagai bangsa, oleh tangan tangan asing, yang semula kita berharap dapat membantu kesulitan pemerintah. Rupanya wajah asing itu yang terlihat baik dan ramah, ternyata iblis yang berjubah malaikat.

Siantar Hotel, 21 November 2019

Dr. CHAZALI H. SITUMORANG

Pemerihati Kebijakan Publik dan Dosen FISIP Universitas Nasional

RELATED ARTICLES

Most Popular