Thursday, April 25, 2024
HomeInternasionalKetua Komisi 1 DPR: Kami Protes Eksekusi Tuty Tanpa Notifikasi dari Saudi

Ketua Komisi 1 DPR: Kami Protes Eksekusi Tuty Tanpa Notifikasi dari Saudi

Ketua Komisi 1 DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari (F-PKS)

JAKARTA – Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati Tuty Tursilawati. Tuty merupakan tenaga kerja wanita asal Majalengka, Jawa Barat. Tuty dieksekusi pada hari Senin di Thaif (29/10/2018) waktu setempat. Pemerintah Indonesia menyesalkan Kerajaan Arab Saudi yang mengeksekusi mati Tuty Tursilawati. Eksekusi mati dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengaku prihatin dengan langkah yang diambil pemerintah Saudi yang mengeksekusi Tuty tanpa notifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.

“Eksekusi tanpa notifikasi menjadi yang kesekian kalinya terjadi terhadap WNI di Saudi, saya sebagai Ketua Komisi 1 DPR RI menyatakan bela sungkawa kepada keluarga Almarhumah Tuti, dan kita minta pemerintah segera memanggil dubes Saudi dan kita layangkan protes kepada mereka, jangan sampai ini terulang lagi,” katanya dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (31/10/2018).

Kharis juga mengaku prihatin dengan Saudi yang jelas sekali minggu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel bin Ahmed Al-Jubeir di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10/2018), namun belum hilang dari ingatan seminggu kemudian WNI kita di eksekusi.

“Seminggu lalu Presiden menerima Menlu Saudi di Istana Bogor, Senin kemarin WNI kita dieksekusi tanpa notifikasi ini diplomasi apa, harus ada langkah serius Kemenlu untuk memastikan notifikasi itu jadi kewajiban,” tegas anggota legislatif dari Fraksi PKS itu.

Mengantisipasi agar tidak terulang Kharis yang merupakan Anggota DPR RI asal fraksi PKS, minta pemerintah Indonesia agar segera membentuk perjanjian terkait kewajiban memberi notifikasi kekonsuleran atau Mandatory Consular Notification (MCN) terkait eksekusi mati dengan Arab Saudi.

“Dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran memang tidak diwajibkan negara-negara termasuk Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing terkait pelaksanaan hukuman mati pada salah satu warganya, namun perjanjian bilateral bisa dilakukan karena hubungan Saudi dan RI dekat dan banyak WNI kita disana,” pungkas Kharis.

(bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular