Friday, April 19, 2024
HomeGagasanKetika Wiranto Menafsir Hoaks Sebagai Aksi Terorisme

Ketika Wiranto Menafsir Hoaks Sebagai Aksi Terorisme

 

Pertama-tama sebenarnya saya ingin tertawa mendengar komentar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal TNI (Purn.) Wiranto bahwa penyebaran informasi tidak benar (hoaks) dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme sehingga pelakunya dapat ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Terorisme.

Itu sudah terlalu jauh. Mendengar pernyataan itu, fikiran saya melayang ke masa lalu, masa Orde Baru yang kelam bagi perjalanan demokrasi kita, sebuah masa dimana negara dikelola secara otoriter dan militeristik.

Sulit membayangkan bahwa kerja-kerja oknum tertentu yang disinyalir memberikan info hoaks sehingga masyarakat menjadi takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos atau membuat masyarakat takut untuk berpartisipasi dalam kampanye sebagaimana dicontohkan oleh Pak Wiranto itu merupakan konten terorisme.

UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sendiri jelas mendefinisikan bahwa Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Memang ada grey area dalam motif itu yang memungkinkan multitafsir. Pertama, motif politik kemudian yang kedua, motif gangguan keamanan. Namun definisi di atas jelas membatasi bentuk ancaman, perbuatan dan dampak seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai teror.

Lalu ada masalah lain. Kita memang belum punya payung hukum yang rigid dan memadai untuk mengurus soal hoaks ini. Memang ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi itupun tak memadai, bahkan cenderung mudah disalahgunakan dan berpotensi abuse of power karena adanya sejumlah pasal karet dalam UU itu. Maka belakangan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 lebih banyak digunakan untuk menjerat penyebar informasi palsu atau tidak benar, dan itu sebenarnya sudah cukup.

Karena itu saya gagal paham, apa pertimbangan menggunakan UU soal terorisme itu untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks. Jadi mengkhawatirkan, apalagi jika melihat sejumlah kewenangan tambahan yang dapat digunakan para penegak hukum dalam urusan penindakan terorisme, terkait mekanisme penyadapan, penangkapan maupun masa penahanan.

Hoaks jelas tidak sama dengan ancaman teror. Setidaknya itu bukanlah kelompok perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Terorisme.

Memang ada pertanyaan, hoaks terkait pemilu menggila, Kementerian Kominfo kerepotan meredam. Lalu apa langkah pemerintah? Menurut saya soal ‘kerepotan’ ini justru letak masalahnya. Dalam hal ini kata kerepotan menunjukkan ancaman kegagalan dan ketidakmampuan dalam pengelolaan baik antisipasinya maupun penindakannya.

Mudah diduga pemerintah panik. Pernyataan bahwa penyebaran konten hoaks akan ditindak berdasarkan UU Terorisme itu solusi panik, solusi yang menunjukkan ketakutan berlebihan atas hal-hal yang belum tentu terjadi. Saya justru melihat, arah baru penegakan hukum atas hoaks itu bisa lebih menakutkan, mengkhawatirkan dan meresahkan daripada konten dan sebaran hoaks-nya sendiri.

Saya kira pemerintah perlu lebih berhati-hati. Ini bukan persoalan yang harus diurus dengan buru-buru dan tergesa dengan pemberangusan dan pembungkaman. Saya kira masih ada waktu bagi pemerintah jika ingin serius betul mengelola pencegahan maupun penindakan sebaran hoaks. Kecuali hendak diakui bahwa kerepotan itu memang terkait dengan urusan pemilu dan pemenangan petahana.

Apa yang disampaikan Pak Wiranto itu jelas menunjukkan kesan bahwa yang merepotkan itu adalah konten dan penyebaran hoaks terkait proses pemilu. Contoh-contoh yang disampaikan itu baru potensi kerawanan tapi ditunjukkan seolah-olah sudah nyata ada di depan mata. Jauh lebih nyata saya kira justru sebut saja penghadangan yang dialami sejumlah tokoh, Rocky Gerung misalnya, atau pembubaran kegiatan tertentu yang dibarengi ancaman-ancaman, itu jauh lebih nyata. Kalaupun pemberantasan hoaks adalah keharusan, saya kira kekhawatiran terhadapnya tak boleh berlebihan juga. Apalagi ini menyangkut suatu proses demokrasi yang bernama pemilihan umum.

Berbicara pemilu, sejak reformasi kita sudah empat kali menyelenggarakannya, termasuk tiga kali pemilihan presiden secara langsung dan sukses memberikan legitimasi bagi pemenangnya untuk memerintah. Dari pemilu ke pemilu, identifikasi kerawanan dan potensi gangguan keamanan penyelenggaraan juga selalu dilakukan namun pemerintah tak pernah seheboh dan sekhawatir hari ini.

Apakah kualitas kerawanan dan gangguan keamanan pemilu kali ini memang jauh lebih mengkhawatirkan dari sebelumnya sehingga perlu dramatisasi? Saya kira tidak. Setiap pemilu yang kita gelar sama-sama punya potensi rawan yang setara secara kualitas. Persoalannya ya cuma itu tadi, “MEREPOTKAN”.

Repot, karena ada kerumitan penanganan sebagai akibat ketiadaan hukum yang rigid mengenai hoaks ini. Repot juga, karena pemerintah sebagai stakeholder pemilu, ikut bertanggungjawab atas kesuksesan penyelenggaraannya. Dan pemerintah tampaknya tak melihat solusi lain.

Terakhir, menurut saya pernyataan Menkopolhukam itu tak perlu ada karena justru meresahkan masyarakat. Bukan karena ancaman hukuman bagi pelaku penyebaran hoaks, tapi karena pemerintah cemas menghadapi potensi gangguan keamanan penyelenggaraan pemilu. Jadi pernyataan itu tidak menenangkan publik sama sekali.

Kalau pemerintah menunjukkan kecemasan, maka publik bisa lebih dari itu. Sudah cemas terhadap kemungkinan gangguan keamanan, cemas pula menghadapi kemungkinan diperlakukan sebagai teroris. Padahal ini hanya soal pemilu dan segala kontestasinya. Dari sisi tahapan, bagi para kontestannya, aturan main sudah jelas.

Para aparatur negara ini tidak sedang berupaya ikut memenangkan atau mengalahkan salahsatu pihak kan? Kalau tidak, jangan cemas. Kita tidak sedang menghadapi ancaman teror atau konflik sosial dengan intensitas tinggi. Maka jangan membuat hoaks atas hoaks, nanti semua repot.

KHAIRUL FAHMI
Direktur Eksekutif Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)

RELATED ARTICLES

Most Popular